Mohon tunggu...
Warkasa1919
Warkasa1919 Mohon Tunggu... Freelancer - Pejalan

Kata orang, setiap cerita pasti ada akhirnya. Namun dalam cerita hidupku, akhir cerita adalah awal mula kehidupanku yang baru.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Heboh Skandal PLTU Riau 1

17 Juli 2018   17:28 Diperbarui: 17 Juli 2018   17:31 1000
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
nasional.inilah.com

Dari operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap 13 orang beberapa tempat di Jakarta pada Jumat, 13 Juli 2018 yang lalu. Tersebutlah nama Eni Saragih, salah satu Anggota DPR Komisi VII serta pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan barang bukti uang senilai Rp500 juta dan tanda terima uang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada dua orang itu atas kasus tindak pindana korupsi kasus korupsi PLTU yang rencananya memiliki daya 35.000 megawatt di Riau.

" Diduga, penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari pengusaha JBK kepada EMS dengan nilai total setidak-tidaknya Rp.4,8 miliar, yaitu Desember 2017 sebesar Rp. 2 miliar, Maret 2018 Rp.2 miliar, 8 Juni 2018 Rp.300 juta. "

Kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7/2018) malam.

Diduga, kata Basaria, penerimaan uang sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari komitmen "fee" 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Dalam perkara ini, terdapat sejumlah konsorsium yang ikut mengerjakan proyek PLTU Riau-1. Sejumlah konsorsium tersebut yakni, PT PJB Power Indonesia; Blackgold Natural Resources Limited; PT PLN Batubara; dan China Huadian Engineering Co Ltd (CHEC). Antara (17/7/2018)

KPK sudah mengantongi skema kerja sama antara sejumlah pihak yang ikut dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1 hasil dari penggeledahan selama dua hari berturut-turut di sejumlah lokasi.

Dalam skandal tindak pindana korupsi kasus korupsi PLTU di Riau 1 ini, Eni Maulani Saragih sebagai pihak yang menerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi Johannes Budisutrisno Kotjo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terkait kasus suap terkait proyek tersebut PT PLN (Persero), Sofyan Basir. Direktur Utama PT PLN (Persero), mengatakan akan menghentikan sementara proses pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) mulut tambang Riau 1 dan Proses pembangunan akan dilanjutkan setelah kasus hukum dinyatakan rampung.

Senin, 16 Juli 2018, di gedung ABN NasDem, Jakarta, Jokowi mengatakan bahwa dirinya percaya para penyidik KPK bertindak profesional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun