Mohon tunggu...
Sahro Wardil Lathif
Sahro Wardil Lathif Mohon Tunggu... Mahasiswa - Berisi tulisan tulisan kegelisahan batin, dan pergolakan pemikiran serta action yang bisa ku lakukan

No Wa. 085815760283 Ig: wardil.lathif Fb: Wardil Lathif

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kajian terkait Polemik Hilangnya Frasa Madrasah dalam RUU Sisdiknas

14 April 2022   04:11 Diperbarui: 14 April 2022   04:15 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rancangan undang undang sistem pendidikan ini menjadi polemik lantaran diketahui bahwa tidak di cantumkannya istilah "MADRASAH"  di RUU SISDIKNAS.

Namun Dalam tahap perencanaan ini draf ini masih terus di revisi yakni masih dalam proses pengkajian dan akan di tinjau kembali nantinya.

Madrasah tetap masuk Sisdiknas dan diatur melalui batang tubuh RUU sisdiknas, jenis sekolah akan dipaparkan di bagian penjelasan agar tidak terikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel.

Sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh RUU Sisdiknas. Namun penamaan secara spesifik seperti SDN, MI, SMP dan MTs atau SMA, SMK dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun