Mohon tunggu...
Hendra Wardhana
Hendra Wardhana Mohon Tunggu... Administrasi - soulmateKAHITNA

Anggrek Indonesia & KAHITNA | Kompasiana Award 2014 Kategori Berita | www.hendrawardhana.com | wardhana.hendra@yahoo.com | @_hendrawardhana

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Siapa yang Akan Jadi Koruptor Vaksin Covid-19?

15 Desember 2020   07:51 Diperbarui: 15 Desember 2020   14:53 469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Siap vaksinasi Covid-19? (dok. pri).

Kalau judul di atas terkesan skeptis atau penuh curiga, memang demikian. Sebab rakyat Indonesia pantas khawatir kalau vaksinasi Covid-19 yang rencananya akan mulai dilaksanakan pada Februari atau Maret 2021 jadi ladang basah koruptor.

Kekhawatiran tersebut cukup beralasan. Lihat saja nasib bantuan sosial yang ternyata dikorupsi oleh menteri dan anak buahnya. Demikian pula suap izin ekspor benih lobster yang berlangsung di tengah pandemi.

Semua itu menunjukkan bahwa pandemi Covid-19 tidak menghalangi niat para koruptor untuk berbuat jahat. Di tengah persoalan genting menyangkut hidup mati rakyat, koruptor tetap tak punya belas kasih.

Artinya, kejahatan korupsi tak mengenal lockdown. Koruptor justru melihat bencana sebagai ladang untuk memperkaya diri dengan memanfaatkan celah serta kesempatan yang ada.

Fakta bahwa bansos dan lobster tak luput dari praktik korupsi menegaskan bahwa di Indonesia segala sesuatu jadi incaran koruptor. Tidak ada yang tidak bisa dikorupsi di negara ini.

Telah terbukti mulai dari pelayanan publik sampai pengadaan kitab suci tak luput dari korupsi. Mulai dari yang kerugiannya kecil sampai yang berbilang milyar dan triliun. Virus korupsi telah menyerang mulai dari tingkat kampung hingga merembes ke dinding kementerian dan kantor pejabat tinggi negara.

Maka dari itu wajar jika sekarang kita pun bertanya: untuk urusan vaksinasi Covid-19 siapa koruptornya? Giliran siapa yang akan bergabung menjadi anggota genk penjahat pandemi?

Di dalam ruangan-ruangan gelap, para koruptor atau orang-orang yang punya niat jahat mungkin sedang menggelar persiapan-persiapan. Mereka memetakan kesempatan dan mengindentifikasi seberapa banyak celah yang bisa mereka susupi untuk melakukan korupsi. Sejumlah modus coba dimatangkan.

Apalagi, besaran anggaran yang disiapkan untuk vaksinasi Covid-19 sangat menggiurkan. Tak kurang dari Rp97,26 T dialokasikan. Dana sebesar itu meluputi Rp60,5 T untuk vaksin dan penanganan Covid-19 pada 2021 serta Rp35,1 T dicadangkan secara khusus untuk vaksinasi dan pengadaan vaksin.

Selain dari segi anggaran, lapis-lapis perangkat penggerak program vaksinasi juga penting untuk diwaspadai dan diawasi. Mengingat banyak leading sector yang dilibatkan dengan dua kendali yakni Kementerian Kesehatan dan Kementerian BUMN, program vaksinasi Covid-19 memiliki sejumlah potensi penyelewengan. 

Beberapa aspek dan tahapan vaksinasi Covid-19 berikut ini layak diberi label waspada tingkat tinggi karena rawan korupsi dan suap.

Pertama, pengadaan vaksin dan prasarana vaksinasi. Sebelum sampai tahap pelaksanaan vaksinasi, proses pengadaannya sudah rawan dijamah tangan koruptor.

Akan ada banyak perizinan dan persetujuan yang dibutuhkan secara cepat dalam proses persiapan vaksinasi. Sangat mungkin terjadi permainan gelap guna memuluskan izin dengan dalih "masa darurat". Padahal masa darurat dan percepatan izin bukan pembenaran untuk melakukan suap, korupsi, dan sejenisnya.


Pengadaan prasarana, terutama peralatan, membuka celah korupsi. Koruptor akan melihat ini sebagai peluang besar karena dengan mengutak-atik harga bisa didapatkan selisih atau komisi yang besar untuk kantung pribadi.


Perlu diketahui bahwa dalam vaksinasi Covid-19 akan ada pengadaan dan mobilisasi peralatan yang sangat beragam dalam jumlah besar. Pelaksanaan vaksinasi setidaknya membutuhkan APD (hazmat, faceshield, masker bedah, dan sarung tangan), siringe, kapas alkohol, antiseptik, safety box, refrigerator, cold box, alat pemantau suhu, genset, serta sejumlah peralatan pendukung cold chain dan logistik berstandar tinggi.


Melihat daftar pengadaan semacam itu, jiwa korupsi para oknum pasti terpanggil. Orang-orang yang semula bersih sangat mungkin pula akan tergoda. Oleh karena itu, pengadaan prasarana dan peralatan vaksinasi Covid-19 wajib diawasi secara ketat sejak awal.


Kedua, distribusi dan alokasi vaksin. Pemerintah hanya akan menyediakan vaksin Covid-19 dalam jumlah terbatas. Artinya tidak semua masyarakat Indonesia akan mendapatkan vaksin.

Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan akan menetapkan sejumlah kriteria atau prioritas. Termasuk prioritas wilayah penerima vaksin dan jumlah alokasinya.

Adanya kecenderungan daerah-daerah yang selama ini menunggu dan mengandalkan cara instan dalam menangani pandemi menimbulkan keinginan-keinginan untuk mendapatkan jatah vaksin dengan berbagai cara. Ini bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak nakal untuk menjanjikan alokasi vaksin dalam jumlah tertentu.

Banyaknya daerah yang akan berebut vaksin membuka celah dan potensi terjadinya kongkalikong untuk mendapatkan prioritas serta alokasi vaksin.

Ketiga, potensi penyelewengan atas penunjukkan dan penugasan badan usaha. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 menyebutkan pengadaan vaksin Covid-19 bisa dilakukan melalui penunjukkan langsung.

Wewenang penunjukkan langsung ada pada Kementerian Kesehatan. Akan tetapi cakupan badan usaha yang meliputi badan usaha nasional dan asing perlu jadi catatan.

Vaksinasi Covid-19 yang melibatkan penugasan kepada badan usaha negara membutuhkan tanggung jawab pengawasan ketat dari Kementerian BUMN. Apalagi,  menurut Perpres Nomor 22 Tahun 2020, BUMN bisa mengikutkan anak perusahaannya yang lain.

Dengan demikian jaringan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia sangat kompleks dan rumit. Ada dua leading sector yang berbeda, yakni Kementerian Kesehatan dan Kementerian BUMN, lalu pelibatan anak-anak perusahaan, hingga kerja sama dengan badan usaha lainnya.

Semua itu akan membuat pengawasan berlangsung lebih sulit dan penuh tantangan. Semakin banyak lapisan jaringan dan rumitnya birokrasi yang terlibat, potensi dan celah penyelewengan semakin tersebar.

Oleh karena itu, mengulang kembali pertanyaan yang telah disebutkan di awal. Setelah lobster dan bansos, apakah korupsi vaksin Covid-19 akan melengkapi kabar kelam pandemi di Indonesia?

Semoga tidak. Namun, daripada terkejut atay marah kalau itu benar terjadi, lebih baik rakyat yang bertanya lebih dulu: "Siapa yang akan jadi koruptor vaksin dan vaksinasi Covid-19?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun