Mohon tunggu...
Hendra Wardhana
Hendra Wardhana Mohon Tunggu... Administrasi - soulmateKAHITNA

Anggrek Indonesia & KAHITNA | Kompasiana Award 2014 Kategori Berita | www.hendrawardhana.com | wardhana.hendra@yahoo.com | @_hendrawardhana

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Siapa yang Akan Jadi Koruptor Vaksin Covid-19?

15 Desember 2020   07:51 Diperbarui: 15 Desember 2020   14:53 469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Siap vaksinasi Covid-19? (dok. pri).

Pertama, pengadaan vaksin dan prasarana vaksinasi. Sebelum sampai tahap pelaksanaan vaksinasi, proses pengadaannya sudah rawan dijamah tangan koruptor.

Akan ada banyak perizinan dan persetujuan yang dibutuhkan secara cepat dalam proses persiapan vaksinasi. Sangat mungkin terjadi permainan gelap guna memuluskan izin dengan dalih "masa darurat". Padahal masa darurat dan percepatan izin bukan pembenaran untuk melakukan suap, korupsi, dan sejenisnya.


Pengadaan prasarana, terutama peralatan, membuka celah korupsi. Koruptor akan melihat ini sebagai peluang besar karena dengan mengutak-atik harga bisa didapatkan selisih atau komisi yang besar untuk kantung pribadi.


Perlu diketahui bahwa dalam vaksinasi Covid-19 akan ada pengadaan dan mobilisasi peralatan yang sangat beragam dalam jumlah besar. Pelaksanaan vaksinasi setidaknya membutuhkan APD (hazmat, faceshield, masker bedah, dan sarung tangan), siringe, kapas alkohol, antiseptik, safety box, refrigerator, cold box, alat pemantau suhu, genset, serta sejumlah peralatan pendukung cold chain dan logistik berstandar tinggi.


Melihat daftar pengadaan semacam itu, jiwa korupsi para oknum pasti terpanggil. Orang-orang yang semula bersih sangat mungkin pula akan tergoda. Oleh karena itu, pengadaan prasarana dan peralatan vaksinasi Covid-19 wajib diawasi secara ketat sejak awal.


Kedua, distribusi dan alokasi vaksin. Pemerintah hanya akan menyediakan vaksin Covid-19 dalam jumlah terbatas. Artinya tidak semua masyarakat Indonesia akan mendapatkan vaksin.

Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan akan menetapkan sejumlah kriteria atau prioritas. Termasuk prioritas wilayah penerima vaksin dan jumlah alokasinya.

Adanya kecenderungan daerah-daerah yang selama ini menunggu dan mengandalkan cara instan dalam menangani pandemi menimbulkan keinginan-keinginan untuk mendapatkan jatah vaksin dengan berbagai cara. Ini bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak nakal untuk menjanjikan alokasi vaksin dalam jumlah tertentu.

Banyaknya daerah yang akan berebut vaksin membuka celah dan potensi terjadinya kongkalikong untuk mendapatkan prioritas serta alokasi vaksin.

Ketiga, potensi penyelewengan atas penunjukkan dan penugasan badan usaha. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 menyebutkan pengadaan vaksin Covid-19 bisa dilakukan melalui penunjukkan langsung.

Wewenang penunjukkan langsung ada pada Kementerian Kesehatan. Akan tetapi cakupan badan usaha yang meliputi badan usaha nasional dan asing perlu jadi catatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun