Mohon tunggu...
Hendra Wardhana
Hendra Wardhana Mohon Tunggu... Administrasi - soulmateKAHITNA

Anggrek Indonesia & KAHITNA | Kompasiana Award 2014 Kategori Berita | www.hendrawardhana.com | wardhana.hendra@yahoo.com | @_hendrawardhana

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Tentang Tailing Newmont Nusa Tenggara yang "Dibuang" ke Laut

25 Februari 2016   11:31 Diperbarui: 25 Februari 2016   11:43 2202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Pengangkatan rosette sampler berisi air laut di Teluk Senunu, lokasi penempatan tailing PT. Newmont Nusa Tenggara."][/caption]

Tailing adalah limbah yang dihasilkan dari kegiatan tambang. Adanya tailing dalam proses pengolahan batuan mengandung mineral tidak bisa dihindari. Di dalam tailing masih terdapat mineral berharga dalam jumlah yang sangat kecil. Hal ini disebabkan karena selama proses untuk mendapatkan mineral tidak tercapai perolehan (recovery) sempurna sebesar 100%.

Masalah tailing selalu menjadi isu yang menarik untuk dibahas sejak dulu. Pro dan kontra seputar penanganan dan pembuangan limbah pertambangan ini pun sering diperdebatkan. Mengalirnya tailing dalam jumlah besar memang bisa berdampak pada keseimbangan ekosistem. Apalagi, jika tidak dapat dipantau dan dikendalikan sehingga menyebabkan pencemaran yang merugikan kehidupan makhluk hidup termasuk manusia.

[caption caption="Tailing yang dihasilkan dari pengolahan batuan tambang PTNNT berwujud seperti pasir lumpur."]

[/caption]

PT. Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) mulai menempatkan tailing ke laut dalam setelah mendapat ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup (sekarang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) melalui Surat Keputusan Menteri Nomor 24 Tahun 2002. Batas jumlah tailing yang diizinkan adalah sebesar 54,8 juta dmt (dry metric ton) per tahun. Sementara jumlah tailing PTNNT saat itu sekitar 42 juta dmt per tahun. Tailing PTNNT hanya mengandung sedikit bahan kimia karena proses pengolahan batuan di Batu Hijau hampir sepenuhnya dilakukan dengan prinsip-prinsip fisika dan mekanik. Sejumlah kecil bahan kimia yang digunakan pun telah dinyatakan aman.

Izin penempatan tailing berbeda dengan izin melakukan penambangan. Selama beroperasi PTNNT telah beberapa kali memperpanjang izin penempatan tailing dengan kriteria dan komitmen yang semakin ketat. Setelah izin pertama habis pada tahun 2005, PTNNT kembali mendapatkan izin melalui SK Menteri LH Nomor 236 Tahun 2007 dan SK Menteri LH Nomor 92 Tahun 2011.


Deep Sea Tailing Placement (DSTP) dan Teknik Gravitasi
PTNNT menggunakan teknik Deep Sea Tailing Placement (DSTP) untuk menempatkan tailing di laut dalam. Lokasi penempatan tailing berada di Teluk Senunu, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat. Di titik ini terdapat palung atau lubuk laut dengan kedalaman hingga 4000 meter. Kondisi inilah yang menjadi salah satu pertimbangan menentukan lokasi dan teknik penempatan tailing.

[caption caption="Batas antara daratan dan perairan pantai yang menjadi titik mula pipa laut mengalirkan tailing PTNNT ke laut dalam di Teluk Senunu (dok. PTNNT)."]

[/caption]

Jika tailing ditempatkan di darat, apalagi dialirkan secara terbuka, mau tidak mau Newmont harus membuka lahan yang sangat luas. Selain itu, tantangan pengendalian dampak lingkungan yang timbul akan lebih besar karena menyangkut banyak aspek kehidupan dan ekosistem di darat yang produktif. Dengan kata lain Deep Sea Tailing Placement PT NNT di Teluk Senunu adalah pilihan terbaik.

Dari sumbernya tailing dialirkan secara tertutup melalui pipa darat berdiamater 44 inci yang terbuat dari baja berlapis karet sepanjang 6,2 km. Pipa kemudian disambung dengan pipa laut HDPE berdiameter 40-48 inci sepanjang 3 km menembus perairan pantai. Pipa laut berlapis karet dan diberi pemberat beton agar stabil. Pemilihan jenis pipa didasarkan pada desain dan perencanaan pengelolaan tailing secara aman. Sebelum dialirkan melalui pipa dan dilepas ke laut, pH tailing dinormalkan terlebih dahulu.

[caption caption="Jenis-jenis pipa yang digunakan untuk mengalirkan tailing PTNNT."]

[/caption]

[caption caption="Pipa HDPE yang digunakan untuk mengalirkan tailing di dalam laut."]

[/caption]

Keluaran pipa tailing laut (outlet) berada pada kedalaman 125 meter di bawah permukaan laut. Dari titik tersebut tailing mengalir ke bawah dan mengendap di kedalaman 2000-4000 meter yang merupakan zona abisal. Secara biologis produktivitas pada zona tersebut sangat rendah karena tidak lagi mendapat sinar matahari. Di sisi lain, pada kedalaman itu dihasilkan tekanan yang mengendapkan tailing ke dasar laut. Berat jenis tailing PTNNT juga lebih besar dibanding berat jenis air laut sehingga secara alami tailing akan mengalir ke bawah secara gravitasi dan mengendap. Dengan demikian kemungkinan tailing akan naik dan berbaur di zona produktif dekat permukaan sangat kecil.

Dipantau Rutin dan Diawasi Bersama
Meski telah direncanakan dengan baik dan memenuhi kriteria aman, PTNNT tetap melakukan pemantauan tailing secara profesional. Pemeriksaan insfrastruktur pipa tailing meliputi ketabalan dan potensi kebocoran dilakukan secara rutin. Pemeriksaan bagian luar pipa tailing dilakukan selama 2 jam pada perawatan setiap minggu. Khusus pemantauan pipa tailing bawah laut terkini dilakukan pada Januari 2016. Kondisi aliran tailing hasil pemantauan tersebut bisa dilihat pada video di sini.

Untuk memantau sebaran tailing, PTNNT secara berkala melakukan inspeksi dengan mengambil sampel sedimen dan air laut. Kegiatan inspeksi parameter laut tersebut dilakukan dengan jadwal setiap 1 bulan, 3 bulan, dan 6 bulan sekali. Penelitian dampak pembuangan tailing terhadap ekosistem laut juga dilakukan. Kelompok organisme plankton, benthos, terumbu karang, dan beberapa jenis ikan menjadi indikator yang diukur.

[caption caption="Di tempat ini pipa tailing di darat disambung dan diteruskan menggunakan pipa laut."]

[/caption]

Kegiatan pemantauan, penelitian, dan pengawasan dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BPLHD NTB, CSIRO Australia, dua laboratorium independen terakreditasi dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai partner sekaligus pengawas. Secara umum hasilnya menunjukkan penempatan tailing PTNNT berjalan sesuai perencanaan dan dampaknya masih dapat dipantau. Tailing yang “dibuang” ke laut tidak menimbulkan kehancuran ekosistem yang mematikan fungsi-fungsi kehidupan di dalamnya.

[caption caption="Pengambilan sampel air laut pada 17 Februari 2016 sebagai bagian dari pemantauan rutin di Teluk Senunu."]

[/caption]

[caption caption="Peserta Newmont bootcamp V sedang mendapatkan penjelasan tentang insfrastruktur penempatan tailing PTNNT."]

[/caption]
Hasil pemantauan dan penelitian yang dilakukan dapat diketahui masyarakat melalui kegiatan kunjungan, seminar, media massa, jurnal penelitian, serta peninjauan ke lapangan seperti “Newmont bootcamp”. Kalangan akademisi dan peneliti dari perguruan tinggi juga bisa mendapatkan data, bahkan terlibat dalam kegiatan penelitian yang dijalankan bersama-sama.

[caption caption="Teluk Senunu di Sumbawa Barat."]

[/caption]
Sampai kapanpun tailing atau limbah pertambangan akan menjadi ruang perdebatan. Hal itu wajar karena saat membuang sepotong plastik ke sungai pun, maka saat itu pula lingkungan telah terganggu. Kekhawatiran masyarakat tentang dampak guyuran tailing ke laut harus dipahami dan dijawab dengan upaya etis. Oleh karena itu, komitmen Newmont Nusa Tenggara untuk bertindak etis terhadap lingkungan, salah satunya dalam hal penempatan tailing yang aman serta terkendali harus terus dijalankan dan ditingkatkan.

 

Tulisan sebelumnya: Mimpi-mimpi Anak Sekongkang (Cerita dari Lingkar Tambang)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun