Mohon tunggu...
Wanda Bastian
Wanda Bastian Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Keadilan Bagi Profesi Ners

11 Juni 2015   08:25 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:07 1081
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Sampai saat ini lulusan ners hanya diangkat dengan golongan III/A di Pegawai Negeri Sipil. Undang-undang Keperawatan No 38 Tentang Keperawatan membagi perawat menjadi dua, yang pertama perawat profesi dan perawat vokasi. Perawat profesi sebagaimana yang diatur pada Pasal 4 UU No. 38 tersebut terdiri dari ners dan ners spesialis. Profesi ners dimulai sejak adanya Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional yang mengubah pola pendidikan Sarjana Keperawaan (S.Kep) ke tahap professional (Ners). Pendidikan ners diberikan setelah mengikuti pendidikan Sarjana Keperawatan dengan lama waktu 2 – 3 semester sebanyak 36 SKS.

Program pendidikan Ners menghasilkan perawat ilmuwan (Sarjana Keperawatan) dan Profesional yang memiliki sikap, tingkah laku, dan kemampuan professional, serta akuntabel untuk melaksanakan asuhan/praktik keperawatan dasar (sampai dengan tingkat kerumitan tertentu) secara mandiri. Sebagai seorang profesional, ners dituntut untuk memiliki kemampuan meningkatkan mutu asuhan keperawatan dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan yang maju secara tepat guna, serta kemampuan melaksanakan riset keperawatan dasar dan penerapan yang sederhana.

Program pendidikan Ners memiliki landasan keilmuan yang kokoh serta memiliki landasan keprofesian yang mentap sesuai dengan sifatnya sebagai pendidikan profesi. Tetapi, untuk lulusan S1 Keperawatan tanpa mengikuti profesi Ners, adalah orang yang berkemampuan akademik sebagai serjana keperawatan tetapi tidak memiliki kewenangan melakukan praktik keperawatan atau melakukan kegiatan pada bidang non keperawatan. Sedangkan lulusan Serjana keperawatan + Ners adalah seseorang tenaga profesional berkemampuan dan berwenang melakukan pekerjaan dibidang pelayanan dan asuhan keperawatan pada pasien dengan gangguan kesehatan.

Dilihat dari segi penggolongan CPNS, lulusan Ners ada pada golongan yang sama dengan Sarjana Keperawatan. Hal ini seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan CPNS yang mana Profesi Ners hanya diangkat dengan golongan III/A. Kebijakan ini berbeda dengan profesi kesehatan lain yaitu lulusan dokter dan apoteker yang diangkat dengan golongan III/B. Kebijakan ini dirasa kurang adil bagi perawat yang telah menempuh profesi ners.

Hal ini juga dapat menimbulkan mindset yang salah bagi mahasiswa-mahasiswa keperawatan, dimana mereka merasa kurang dihargai dan memilih hanya menamatkan sampai jenjang sarjana saja. Sebagian dari mereka mengatakan bahwa tidak ingin membuang waktu untuk meneruskan pendidikan profesi sementara dihargai sama dengan lulusan sarjana. Apabila hal ini dibiarkan terus menerus, akan berdampak terhadap pelayanan keperawatan nantinya, akan banyak perawat yang bekerja dengan hanya lulusan sarjana saja, padahal seperti ada pada Undang-undang No. 38 tentang keperawaan bahwa sarjana adalah pendidikan akademik bukan pendidikan profesi.

Adanya Peraturan Menteri No. 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi dapat menjadi tolak ukur untuk menaikkan golongan CPNS lulusan ners menjadi III/B setara dengan profesi dokter dan apoteker. KKNI membagi jenjang pendidikan ke dalam 9 (Sembilan) level, dan profesi ada pada level 7. KKNI merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyetarakan bidang pendidikan dan bidang pelatihan. Level 7 adalah jabatan ahli.

Organisasi profesi dalam hal ini PPNI memiliki peranan penting untuk melakukan regulasi terhadap status golongan CPNS lulusan ners. PPNI sebaiknya juga bekerjasama dengan AIPNI dengan berlandaskan pada KKNI dan kurikulum ners dapat menjadi bahan pertimbangan untuk menaikkan golongan lulusan ners menjadi III/B setara dengan profesi kesehatan lain.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun