Mohon tunggu...
Waluyo SE ME
Waluyo SE ME Mohon Tunggu... Penyuluh Pajak Ahli Madya Pada Kanwil DJP Jawa Barat III

Educator yang memiliki moto Menginspirasi dan Mengedukasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Semangat Kemerdekaan Dalam Taxpayers' Charter

13 Agustus 2025   14:37 Diperbarui: 13 Agustus 2025   14:36 561
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak Wajib Pajak:

  • Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.
  • Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.
  • Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
  • Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.
  • Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  • Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.
  • Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  • Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kewajiban Wajib Pajak:

  • Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  • Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  • Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
  • Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
  • Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  • Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  • Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa.
  • Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan demikian, DJP menjadikan peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayers' Charter) sebagai komponen penting yang dapat membantu mengakomodasi dialog kemitraan dengan seluruh stakeholder perpajakan di negeri ini guna mengeliminir terjadinya kegagalan dalam pemenuhan pendaan APBN (potential loss) serta dapat meningkatkan Tax Ratio secara signifikan. Selain itu bisa juga dijadikan sebagai salah satu faktor utama dalam mewujudkan reformasi perpajakan demi cita-cita perjuangan para pendahulu negeri ini dalam meraih dan mempertahankan kemerdekaan.

            Mari kita maknai dan pertahankan kemerdekaan negeri dengan menunaikan hak dan kewajiban pajak kita,

Pajak Kuat APBN Sehat, Indonesia Sejahtera.

Pajak Tangguh Indonesia Tumbuh. MERDEKA.

*) Praktisi Pepajakan 

**) Ini adalah pandangan pribadi tidak mewakili institusi tempat penulis bekerja.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun