Mohon tunggu...
AGUS W WINARNO
AGUS W WINARNO Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Hukum

Kosong Adalah Isi, Isi Adalah Kosong (Biksu Tong - Kera Sakti)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penjarah Ikan di Poros Maritim Dunia

7 Juli 2019   04:32 Diperbarui: 7 Juli 2019   04:34 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Susi Pudjiastuti Menteri Kelautan dan Perikanan/matranews.id

Sebelum Susi menjabat sebagai Menteri KKP, penindakan atas illegal fishing hanya sebatas sanksi administrasi hingga penahanan pelaku saja yang tidak memiliki efek jera. Berbeda dengan yang terjadi saat ini, kegiatan illegal fishing mulai menurun drastis, bukan hanya para pelakunya tapi negara asal pelaku mulai memperhatikan akan batas wilayah perairan Indonesia.

Banyak masyarakat umum tidak mengetahui bahwa tindakan penenggelaman kapal tidak memiliki dampak buruk, melainkan menjadi terumbu karang. Dalam 20 tahun kedepan pengunjung wisata perairan Indonesia bisa dikatakan akan bertambah karena keindahan alam bawah laut Indonesia tidak lagi rusak oleh penangkapan ikan yang menggunakan bom.

Nelayan dan industri perikanan di Indonesia pun mengalami peningkatan, hal ini disebabkan semakin terjaganya ekosistem laut sehingga stok ikan di laut meningkat. Tidak hanya itu saja, Indonesia juga mengalami peningkatan ekonomi secara signifikan dikarenakan tidak ada lagi kerugian melainkan pendapatan yang bertambah.

Dokumentasi penenggelaman kapal Illegal Fishing di Pulau Datuk Kalimantan Barat, 4 Mei 2019 (@susipudjiastuti)
Dokumentasi penenggelaman kapal Illegal Fishing di Pulau Datuk Kalimantan Barat, 4 Mei 2019 (@susipudjiastuti)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun