Mohon tunggu...
Wahyu Nurrahman
Wahyu Nurrahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memberikan Sedikit Saja Pembahasan Mengenai HPII

29 Maret 2023   23:55 Diperbarui: 30 Maret 2023   00:18 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

E. Cara menghindari perceraian

Ada beberapa cara yang bisa membuat kita untuk terhindar dari perceraian yaitu:
1. Menjaga komunikasi dengan baik.
Komunikasi merupakan kunci utama dalam menjaga keharmonisan rumah tangga. Pasangan suami istri harus bisa terbuka dan jujur saat berkomunikasi dengan pasangan, dan juga harus menjadi pendengar yang baik bagi pasangannya.
2. Menghargai pasangan
Menghargai pasangan adalah salah satu kunci keharmonisan rumah tangga. Jangan pernah sesekali melakukan tindakan yang merugikan atau menyinggung perasaan pasangan.
3. Menghindari tindakan kekerasan
Kekerasan merupakan faktor yang paling sering di temui dalam kasus perceraian. Sebab itu, pasturi sebaiknya menghindari tindakan kekerasan dalam bentuk apapun.
4. Menghindari sikap egois
Jangan mementingkan kepentingan diri sendiri tetapi harus bisa memahami kebutuhan serta kepentingan bersama.
5. Memperbaiki kesalahan
Jika terjadi konflik sebaiknya cepat memperbaiki kesalahan itu dengan meminta maaf kepada pasangan. Serta jangan menyimpan dendam atau kemarahan tentang kesalahan yang diperbuat pasangan.
6. Berdoa dan berserah diri kepada Allah
Merupakan salah satu cara terbaik dan efektif untuk menjaga keharmonisan rumah tangga. Dan dapat membantu menyelesaikan masalah yang terjadi dalam rumah tangga.

F. Review buku yang sudah saya lakukan

Buku tulisan Hj. Rahmi Ria SH. Mh. Yang berjudul "Hukum Perdata Islam (suatu pengantar)" buku ini dibagi menjadi 8 bab supaya pembaca dapat memahami buku ini. Didalam buku ini setiap banyak berisikan mengenai sejarah sumber hukum serta hukum perdata Islam yang ada di Indonesia seperti hukum keluarga Islam, ekonomi Islam, perikatan Islam, produk-produk akad, lembaga keuangan Islam dan tinjauan umum mengenai wakaf. Yang dibagi menjadi 8 bab di buku ini.  

Di dalam buku ini penulis sudah menuliskan dengan sangat lengkap dan memberikan penjelasan-penjelasan mengenai materi-materi yang dijabarkan, materi yang dimuatpun sangat beragam Dan bervariasi sehingga pembaca disuguhkan banyak informasi baru.

Tetapi dalam buku ini penulis menuliskan hal secara bertele-tele. Sehingga membuat pembaca merasa bosan untuk melanjutkan membaca buku ini sampai selesai. Dan setiap babnya dibuku ini tidak dituliskan kesimpulan yang mana membuat pembaca harus membaca ber ulang-ulang untuk memahami satu bab di buku ini.

Setelah membaca buku ini saya bisa memahami apa saja hukum pidana Islam yang berada di Indonesia secara baik. Dan saya berharap pembaca yang lain juga bisa memahami apa saja yang dituliskan penulis di buku ini.

Nama.      : Wahyu Nur Rohman
Nim.          : 212121115
Kelas.       : HKI 4D

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun