Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Memberikan Sedikit Saja Pembahasan Mengenai HPII

29 Maret 2023   23:55 Diperbarui: 30 Maret 2023   00:18 107 0
A. Hukum acara perdata Islam di Indonesia

 Dengan adanya UU No. 1 tahun 1974  ini, Pemerintah serta DPR memberlakukan hukum Islam hanya untuk pemeluk agama Islam saja dan menegaskan bahwa Pengadilan Agama hanya untuk mereka yang beragama Islam saja.

Hukum acara perdata Islam di Indonesia merupakan sumber hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan tentang hukum perkawinan , kewarisan dan pengaturan masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, aturan jual beli, pinjam meminjam, persyarikatan (kerjasama atau bagi hasil), pengalihan hak dan segala yang berkaitan dengan transaksi.  

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun