Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.
Saya tahu, Bapak seorang Presiden, sehingga sangat mustahil bagi  Bapak untuk diperiksa oleh Kepolisian dalam perkara HOAX, karena bapak adalah atasan dari Pimpinan POLRI. Selain itu Bapak punya hak prerogative berupa abolisi, dimana Bapak bisa menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, seperti yg tercantum dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehingga saya TIDAK AKAN. melaporkan Bapak ke pihak Kepolisian.
Saya tahu bapak seorang Presiden Republik Indonesia, yang seharusnya memberikan contoh dan tauladan yang baik pada masyarakat dan rakyat Indonesia agar tidak menyebarkan berita BOHONG/tidak benar atau HOAX.
Oleh karena itu saya sebagai warga negara indonesia  MENUNTUT Bapak Jokowi selaku Presiden Republik Indonesia untuk meminta Maaf secara terbuka kepada seluruh RAKYAT INDONESIA, dan mengakui kesalahan bapak, bahwa bapak sudah mengatakan suatu yang tidak benar di muka umum terkait data hutang pemerintah pada acara Konvensi Nasional Galang Kemajuan 2018.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih
Jakarta, 14 April 2018
Salam Indonesia Merdeka
M Yudi Wahyudi
Warga Negara Indonesia