Mohon tunggu...
Wahyu Sapta
Wahyu Sapta Mohon Tunggu... Penulis - Penulis #Peraih Best In Fiction Kompasiana Award 2018#

Menyatulah dengan alam, bersahabatlah dengan alam, ikuti alirannya, lalu kau rasakan, bahwa dunia itu indah, tanpa ada suatu pertentangan, damai, nyaman, teratur, seperti derap irama alam berpadu, nyanyian angin, nyanyian jiwa, beiringan, dekat tapi tak pernah berselisih, seimbang, tenang, alam, angin, jiwa, mempadu nyanyian tanpa pernah sumbang...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

RUU Omnibus Law Ciptaker, Payung Hukum bagi Para Pekerja

20 Maret 2020   13:38 Diperbarui: 20 Maret 2020   13:41 449
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Kompas.com

5. Kemudahan Berusaha, mencakup 9 UU terdiri dari 23 pasal.

6. Dukungan Riset & Inovasi mencakup 2 UU, terdiri dari 2 pasal.

7. Administrasi Pemerintahan ada 2 UU sebanyak 14 pasal.

8. Pengenaan Sanksi mencakup 49 UU mencakup 295 pasal.

9. Pengadaan Lahan, mencakup 2 UU, sebanyak 11 pasal.

10. Investasi dan Proyek Pemerintah, mencakup 2 UU terdiri dari 2 pasal.

11. Kawasan Ekonomi, mencakup 5 UU, sebanyak 38 pasal.

Bagaimana dengan Omnibus Law tentang Ketenagakerjaan?

RUU Omnibus Law Ciptaker tetap memberikan perlindungan untuk perluasan lapangan kerja dan perlindungan bagi para pekerja, dengan pasal-pasal yang ada.

Seperti dalam pasalnya disebutkan bahwa, kebijakan pengupahan masih menggunakan sistem upah minimum. Upah minimum tidak bisa turun dan ditangguhkan. Kenaikan upah minimum memperhitungkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sedangkan upah per jam dapat diberikan untuk jenis pekerjaan tertentu, misalnya konsultan, pekerja paruh waktu dan ekonomi digital. Hal ini untuk memberikan hak dan perlindungan bagi pekerja pada jenis pekerjaan tertentu termasuk jenis pekerjaan baru (ekonomi digital). Biasanya mereka merupakan Pekerja Kontrak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun