Mohon tunggu...
wagiyo atiq
wagiyo atiq Mohon Tunggu... Guru - Guru

Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Nuthuk Rego, Oleh Olo lan Ciloko

5 Mei 2024   08:24 Diperbarui: 5 Mei 2024   13:35 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Dok. Pembelajaran karakter/Dokpri

Nuthuk Rego, Oleh Olo lan Ciloko

Sebuah tindakan atau perilaku dalam dunia usaha/bisnis sering dijumpai karakter tak terpuji bahkan kadang sampai viral di dunia maya. Perilaku tak terpuji tersebut adalah "nuthuk rego". Apa yang dimaksud nuthuk dan apa itu rego. 

Dua kata tersebut berasal dari bahasa Jawa, (jawa ngoko) dan nuthuk sering diartikan memukul. Sedangkan rego diartikan harga, dengan demikian nuthuk rego bisa diartikan pukul harga.

Tindakan ini dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan sesaat yang besar dengan merugikan orang lain. Ketentuan harga yang ditetapkan terhadap suatu barang atau jasa melebihi jauh di atas standar normal, sehingga harga yang diberikan kepada seseorang tersebut dinilai tidak wajar. 

Nuthuk rego bisa terjadi di mana saja, kapan saja, pada sektor usaha apa saja dan seterusnya. Kasus-kasus yang terjadi pada warung makan, parkir kendaraan, tarif kendaraan angkutan umum, dan jasa sektor jasa lainnya menunjukkan mental dan karakter yang tidak terpuji.

Dampak yang timbul akibat tindakan dan perilaku tersebut sesungguhnya akan merugikan tidak hanya korban, tetapi juga si pelaku itu sendiri bahkan dapat mencoreng nama baik orang lain, instansi, organisasi, daerah, dan sebagainya. Dalam bahasa jawa dikenal dengan istilah oleh olo.

Olo (bahasa Jawa) berarti kejelekan atau keburukan. Seseorang yang mendapat kejelekan akibat perilaku yang dilakukan istilah dalam bahasa jawa disebut "oleh olo".  Apa dampak dan akibat negatif yang terjadi dengan perilaku nuthuk rego? Dampak negatif ini merupakan manifestasi dari perbuatan tersebut yang berakibat pada hal-hal sebagai berikut:
1. Menimbulkan kekecewaan dan rasa penyesalan bagi korban.
2. Korban dipastikan tidak berkeinginan mengulang kembali apa yang terjadi.
3. Korban akan beralih pada tempat lain yang tidak membuat dirinya dirugikan.
4. Mengakibatkan keberlangsungan usaha tidak berjalan lama.
5. Memungkinkan tersebarnya aib perilaku "nuthuk rego" kepada khalayak.
6. Mencoreng nama baik wilayah setempat.
7. Tidak ada keberkahan terhadap rizki yang didapat.

Terkait dengan perilaku tindak curang, orang-orang yang melakukan kecurangan dalam melakukan jual-beli atau berbisnis termasuk dalam golongan orang yang celaka (cilaka/ciloko dalam bahasa Jawa).

Oleh karena itu mengutamakan kejujuran lebih baik agar tidak termasuk golongan orang yang jahiliyah dan celaka.

Yk. 05/05/2024 Kompasiana.com/wagiyoatiq.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun