Mohon tunggu...
HIMUN ZUHRI
HIMUN ZUHRI Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis dan Penulis

Himun Zuhri seorang aktivis yang saat ini sebagai kuli tinta

Selanjutnya

Tutup

Sosok

Soal Ketua DPRD, Semua Caleg "Jadi" Golkar Tak Memenuhi Kriteria

13 Mei 2019   08:24 Diperbarui: 13 Mei 2019   08:30 576
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MERANGIN - Teka - teki siapa ketua DPRD Merangin pasca Pemilu 2019 yang digelar bulan lalu hingga saat ini belum mengerucut ke satu diantara enam nama caleg 'jadi' dari partai peraih 37.844 suara pada Pemilu 2019 di Merangin yakni partai Golkar.

Jika berpedoman kepada Juklak Penetapan pimpinan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota miliknya Golkar dipastikan enam nama tersebut tak satupun yang memenuhi kriteria untuk diusul sebagai pimpinan atau ketua DPRD Merangin asal Partai Golkar.

Adapun keriteria dalam Juklak yang ditetapkan pada Rapimnas V Partai Golkar tahun 2013 tersebut, untuk  dapat diusulkan sebagai pimpinan dewan sebagai berikut:

Pertama, "Unsur pengurus harian dewan pimpinan partai Golkar pada tingkatannya atau satu tingkat diatasnya". Pada kriteria ini  Hasal Jalil dan Suardi, S.Pd sudah dipastikan tidak memenuhi syarat sebab keduanya tidak termasuk dalam unsur pengurus harian DPD Partai Golkar Merangin maupun Provinsi. Herman Efendi dan Sukar berada pada posisi wakil ketua, Mulyadi wakil sekretaris dan Samdainto di bagian.

Kedua, "Pernah menjadi anggota dewan perwakilan rakyat minimal pada tingkatannya", berarti minimal pernah menjabat anggota DPRD Kabupaten/Kota. Pada keriteria ini, Hasan Jalil, Herman Efenti, ST. MM, Mulyadi, SH, Samdianto, S.Sos, Suardi, S.Pd juga Sukar, kesemuanya tak ada yang memenuhi keriteria ini.

Ketiga, Berpendidikan minimal S1 (Srata Satu). Pada keriteria ini, Hasan Jalil dan Sukar dipastikan tidak memenuhinya. Mulyadi, Samdianto dan Suardi bergelar S1 sementara Herman Efendi lebih setingkat dari yang lain dengan megister manajemen-nya alias S2.

Keempat, Memberi prioritas kepada calon yang mencapai perolehan suara memenuhi suara Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) dan/atau menjadi ketua DPD pada tingkat kabupaten.

Kriteria yang satu ini, perlu penulis ingatkan pada Pemilu 2014 lalu penghitungan konversi suara ke kursi memang berdasarkan angka BPP, yang mana pada Pemilu 2019 ini dikenal dengan sistem "sainte leagua", dengan bilangan pembagi ganjil, 1, 3, 5, 7 dst.

Simak hitungan berdasarkan angka BPP sebagai berikut:

Dapil I dengan angka BPP sebesar 6.238 sementara caleg terpilih Mulyadi mendapat 2.806 suara dan Hasan Jalil mendapatkan 2.743 suara, keduanya tak menenuhi kriteria ini. Namun untuk suara partai di Dapil I jauh diatas angka BPP yakni 10.523 suara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun