MERANGIN - Teka - teki siapa ketua DPRD Merangin pasca Pemilu 2019 yang digelar bulan lalu hingga saat ini belum mengerucut ke satu diantara enam nama caleg 'jadi' dari partai peraih 37.844 suara pada Pemilu 2019 di Merangin yakni partai Golkar.
Jika berpedoman kepada Juklak Penetapan pimpinan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota miliknya Golkar dipastikan enam nama tersebut tak satupun yang memenuhi kriteria untuk diusul sebagai pimpinan atau ketua DPRD Merangin asal Partai Golkar.
Adapun keriteria dalam Juklak yang ditetapkan pada Rapimnas V Partai Golkar tahun 2013 tersebut, untuk  dapat diusulkan sebagai pimpinan dewan sebagai berikut:
Pertama, "Unsur pengurus harian dewan pimpinan partai Golkar pada tingkatannya atau satu tingkat diatasnya". Pada kriteria ini  Hasal Jalil dan Suardi, S.Pd sudah dipastikan tidak memenuhi syarat sebab keduanya tidak termasuk dalam unsur pengurus harian DPD Partai Golkar Merangin maupun Provinsi. Herman Efendi dan Sukar berada pada posisi wakil ketua, Mulyadi wakil sekretaris dan Samdainto di bagian.
Kedua, "Pernah menjadi anggota dewan perwakilan rakyat minimal pada tingkatannya", berarti minimal pernah menjabat anggota DPRD Kabupaten/Kota. Pada keriteria ini, Hasan Jalil, Herman Efenti, ST. MM, Mulyadi, SH, Samdianto, S.Sos, Suardi, S.Pd juga Sukar, kesemuanya tak ada yang memenuhi keriteria ini.
Ketiga, Berpendidikan minimal S1 (Srata Satu). Pada keriteria ini, Hasan Jalil dan Sukar dipastikan tidak memenuhinya. Mulyadi, Samdianto dan Suardi bergelar S1 sementara Herman Efendi lebih setingkat dari yang lain dengan megister manajemen-nya alias S2.
Keempat, Memberi prioritas kepada calon yang mencapai perolehan suara memenuhi suara Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) dan/atau menjadi ketua DPD pada tingkat kabupaten.
Kriteria yang satu ini, perlu penulis ingatkan pada Pemilu 2014 lalu penghitungan konversi suara ke kursi memang berdasarkan angka BPP, yang mana pada Pemilu 2019 ini dikenal dengan sistem "sainte leagua", dengan bilangan pembagi ganjil, 1, 3, 5, 7 dst.
Simak hitungan berdasarkan angka BPP sebagai berikut:
Dapil I dengan angka BPP sebesar 6.238 sementara caleg terpilih Mulyadi mendapat 2.806 suara dan Hasan Jalil mendapatkan 2.743 suara, keduanya tak menenuhi kriteria ini. Namun untuk suara partai di Dapil I jauh diatas angka BPP yakni 10.523 suara.
Dapil II dengan angka BPP 6.374 sementara Samdianto mendapatkan 3.555 suara dan Herman Efendi mendapatkan 3.554 suara, keduanya tak memenuhi kriteria ini. Namun untuk suara partai juga jauh diatas angka BPP yakni 13.337 suara.
Dapil III dengan angka BPP 5.673 sementara Sukar mendapatkan 4.560 suara, jelas tak terpenuhi kriteria ini. Namun untuk suara partai masih diatas angka BPP yakni 8.385 suara.
Dan, Dapil IV dengan angka BPP 6.146 sementara Suardi mendapatkan 2.061suara jauh dari kata terpenuhi. untuk suara partai-pun tak mencapai angka BPP yakni hanya 5.599 suara.
Dapat disimpulkan bahwa semua caleg terpilih Golkar tak ada yang memenuhi kriteria ini dengan angka BPP, andaikan angka BPP masih menjadi takaran prioritas bagi Golkar. Disamping ke enam caleg jadi itu tidak menjabat ketua DPD Golkar.
Kelima, Memenuhi ketentuan perundang-undangan. Pada keriteria ini penulis rasa semua memenuhinya sebab untuk menjadi calon anggota dan masuk ke Daftar Calon Tetap (DCT) sudah pasti memenuhi syarat sebagai anggota dewan.
Keenam, Tidak pernah menjadi anggota partai politik lain. Pada keriteria ini yang jelas Mulyadi pernah di PDIP, Samdianto mantan kader PAN begitupun dengan Herman Efendi seingat penulis pernah bergabung di Gerindra dan jelas-jelas di Partai Berkarya. Sementara Hasan Jalil, Suardi dan Sukar clear untuk kriteria yang satu ini.
Apabila dari enam kriteria itu menurut juklak tersebut tak ada yang terpenuhiÂ
maka keputusan akan diambil atas persetujuan dewan pengurus satu tingkat diatasnya artinya khusus untuk ketua DPRD Merangin atas persetujuan DPD I Provinsi Jambi.
Bukan berarti dengan tidak terpenuhi enam kriteria tersebut kursi ketua DPRD Merangin berpindah ke partai lain, itu tidak mungkin terjadi, sebab akan bertentangan dengan UU MD3 dan UU Pemda. Kursi itu sah milik Golkar kok.
Disaat semua kriteria tak satupun dapat memenuhinya, maka disinilah ruang lobi terbuka lebar, maka kriteria Ketujuh menurut hemat penulis adalah Lobi, ya Lobi, siapa diantaranya yang kencang itulah yang menang. Sebab bisa dikatakan kursi tersebut sekarang tak bertuan tak ada dari enam itu terlihat ketokohannya lebih sentral dari yang lain.
Lagi-lagi ini politik, semua kemungkinan bisa saja terjadi. Mari kita nanti ketua baru DPRD Merangin dari Partai Golkar.
Bangko, 13 Mei 2019
Penulis : Himun ZuhriÂ