Makna dari pernikahan sendiri juga harus diluruskan, sesungguhnya hal tersebut adalah sakral dan dilandaskan oleh cinta, bukan nafsu semata. Selain membenahi pemahaman tentang perkosaan dalam perkawinan, akar dari permasalahan tersebut juga harus diatasi. Stigma dan konsep masyarakat patriarki harus diubah, karena menurut HAM, laki-laki dan perempuan sederajat.
Pemahaman tentang marital rape dapat dibentuk pada saat persiapan perkawinan. Selain itu, Komnas Perempuan juga harus terlibat aktif pada kegiatan preventif maupun kuratif seperti memberikan konten-konten menarik di sosial media untuk perempuan menengah atas dan literasi di kampung-kampung.Â
Organisasi kemanusiaan dan perempuan juga dapat berpartisipasi dengan membantu menyalurkan kisah hidup korban sehingga dapat mempersuasi perempuan lain untuk bersuara atas ketidakadilan yang mereka alami.