Mohon tunggu...
Veronika Gultom
Veronika Gultom Mohon Tunggu... Programmer/IT Consultant - https://vrgultom.wordpress.com

IT - Data Modeler; Financial Planner

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Pemberantasan Pinjol Ilegal, Cukupkah Hanya dengan Mengumumkan Daftar Nama?

26 Agustus 2021   21:59 Diperbarui: 26 Agustus 2021   22:28 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pinjol | sumber: www.stuff.co.nz

Mengatasi  masalah pinjaman online yang ilegal, saya kira pemerintah tidak bisa bersikap menunggu terjadi masalah dulu baru kemudian bertindak. Karena masalah ini bukan masalah baru. Masalah pinjol ilegal adalah masalah yang terulang lagi dan lagi.

Dulu sebelum ada teknologi Internet, nama yang dikenal bukan pinjol, tetapi rentenir atau lintah darat. Diibaratkan dengan binatang lintah, karena lintah mengisap darah korbannya. Maka lintah darat pun mengisap "darah" korbannya melalui keuangan. 

Ternyata masalah lintah darat ini bukan hanya di Indonesia. Dalam bahasa Inggris, lintah darat ini diibaratkan seekor ikan paus yang siap menerkam korbannya. "Lintah darat" dan "Shark Loan" sama-sama berbahaya, maka perlu dicegah. 

Sekarang, dijaman teknologi canggih ini,  ada sebutan pinjol ilegal, yang ternyata sama saja dengan rentenir atau lintah darat atau shark loan. Sudah dinyatakan ilegal tetapi mengapa masih muncul lagi dan lagi? Cukupkah pencegahannya hanya dengan memberikan daftar pinjol ilegal secara berkala untuk diketahui masyarakat?

Mestinya pemerintah lebih aktif berusaha supaya agen-agen pinjaman online ilegal yang menawarkan langsung kepada calon nasabah, sudah diblokir duluan sebelum penawarannya sampai kepada masyarakat. Tidak semua masyarakat Indonesia dapat menghindari penawaran pinjaman online ilegal. Entah karena pola pikir yang salah, entah karena memang sedang kepepet butuh uang, entah karena tidak sengaja terinstall aplikasinya dan terlanjur memberi ijin akses ke telepon genggam.

Contoh pola pikir yang salah adalah,"Mumpung masih ada yang percaya kasih pinjaman". Padahal orang itu mungkin saja tidak sedang membutuhkan dana. Hanya sekedar gaya-gayaan bisa belanja macam-macam barang-barang yang diinginkan, dan kemudian terjebak dalam lingkaran setan si pinjol.

Kelompok orang yang sedang kepepet butuh dana segar dan akhirnya nekat menerima pinjaman dari lintah darat yang melek teknologi ini, memang tidak dapat disalahkan. Bisa jadi mereka tahu akibatnya namun tidak punya jalan keluar lain sehingga terpaksa berhubungan dengan si pinjol.  

Lantas apakah mereka menggunakan teknologi aplikasi yang harus diinstall di HP? Kalaupun iya, ternyata sudah ada peraturan dari OJK bahwa aplikasi pinjol hanya boleh mengakses kamera, mikrofon, dan GPS dari debitur. Lantas bagaimana kreditor, yang dalam hal ini adalah pinjol ilegal, mendapatkan data-data phonebook atau nomor kontak lain dari HP debitur?  Logikanya, pihak berwenang tidak bisa hanya menerapkan peraturan, tetapi harus melakukan pencegahan juga. Bukankah Indonesia sudah memiliki patroli siber (cyber police)? Jika ada yang tidak mematuhi peraturan seharusnya patroli siber sudah dapat menemukan pelanggaran itu, dan memblokirnya sebelum masyarakat menggunakan aplikasi terkait.

Bagaimana jika ternyata masyarakat didatangi petugas pinjol, dan mereka dengan sukarela memberikan akses ke telepon genggamnya sehingga petugas dengan bebas mengutak-atik isi telepon genggam itu sehingga daftar kontak dapat disalin ke HP petugas?

Bukankah logikanya para petugas pinjol ini, ketika menawarkan pinjaman, bertindak seolah-olah malaikat penolong bagi calon korbanya yang baru, sehingga calon nasabah pun percaya dan mau dengan sukarela memberikan HP nya untuk diutak-atik si petugas?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun