Mohon tunggu...
Vivi Nurwida
Vivi Nurwida Mohon Tunggu... Mom of 4, penulis, pengemban dakwah yang semoga Allah ridai setiap langkahnya.

Menulis untuk menggambarkan sempurnanya Islam

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penambangan Nikel di Raja Ampat, Potret Buram Pengelolaan SDA yang Tak Sesuai Syariat

13 Juni 2025   06:37 Diperbarui: 13 Juni 2025   06:56 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah memutuskan untuk menghentikan sementara semua kegiatan operasional tambang nikel di Raja Ampat, yang terletak di Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil menyusul kekhawatiran dari masyarakat dan aktivis lingkungan mengenai potensi kerusakan ekosistem di kawasan Raja Ampat akibat aktivitas pertambangan. 

IUP PT Gag Nikel sendiri pun tidak dicabut, menurut Bahlil lantaran telah melakukan eksplorasi tambang di Raja Ampat sejak 1972 atau pada masa Orde Baru. 

Dilansir dari Kompas.com, Senin (9/6/2025), PT Gag Nikel adalah anak usaha dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Aneka Tambang (Antam). Awalnya, tambang nikel di Pulau Gag adalah bagian dari kontrak karya yang diberikan kepada investor asing pada 1997-1998. PT Gag Nikel memiliki luas wilayah izin pertambangan 13.136 hektar. Perusahaan ini mulai produksi pada 2018 dan mendapatkan izin menambang sampai 2047.

Padahal berdasarkan penelusuran Kementrian Lingkungan Hidup, untuk PT Gag Nikel juga melakukan pelanggaran serius, yang  bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Di sisi lain, pemerintah daerah, mengaku tidak mempunyai kekuatan untuk menahan investasi yang datang dari pusat ini. Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam mengatakan, izin tambang nikel meskipun berada di Raja Ampat tetapi bukan kewenangan pemerintah daerah, melainkan kewenangan pemerintah pusat. Ia menyebut pemerintah daerah kesulitan memberikan intervensi terhadap tambang yang diduga merusak dan mencemari hutan dan ekosistem yang ada.

Mengapa Raja Ampat pun tak luput menjadi korban kerakusan penambangan? Mengapa penguasa sebagai pemilik kebijakan yang telah membuat aturan terkait pertambangan untuk melindungi lingkungan, namun aturan itu justru dilanggar sendiri?

Pengelolaan Tambang yang Tak Sesuai Syariat 

Kasus nikel di Raja Ampat sejatinya adalah fenomena gunung es dari program keserakahan penambangan. Dapat dipastikan ada yang jauh lebih parah dari yang nampak di permukaannya. Hal ini terbukti dari waktu ke waktu, bermunculan kasus serupa yang menyisakan berbagai kesengsaraan di Indonesia. Namun seiring berjalanannya waktu, kasus-kasus perampasan ruang hidup ini menguap begitu saja tanpa sisa, baik karena tertimpa isu baru, atau tertutup kebijakan populis otoritarian.

Indonesia gencar melakukan hilirisasi nikel, dengan tujuan menjadi pemasok baterai mobil listrik global. Ini didorong oleh kekayaan sumber daya nikel Indonesia dan potensi peningkatan nilai tambah dari ekspor nikel, bukan hanya dalam bentuk bahan mentah, melainkan produk jadi seperti baterai. Namun, hilirisasi nikel juga menimbulkan beberapa tantangan, bukan hanya kerusakan lingkungan tetapi juga meningkatnya kemiskinan di tengah rakyat banyak, di samping menimbulkan permasalahan sosial lain yang berbiaya besar dan efek jangka panjang.

Sejatinya, polemik kepemilikan tambang tidak akan berkesudahan dalam negara yang mengadopsi sistem sekuler kapitalisme. Sistem ini tegak atas pengabaian syariat Islam termasuk dalam pengaturan urusan publik. Sistem ini ditopang oleh empat pilar kebebasan, salah satunya adalah kebebasan kepemilikan. Siapapun bisa memiliki tambang, kesejahteraan rakyat pun terabaikan.

Dalam sistem ini, manusia diberi wewenang untuk membuat hukum, yang lebih sering disebut kedaulatan di tangan rakyat, sehingga lahirlah hukum buatan manusia. UU yang sudah ditetapkan negara pun bisa dengan mudah diterabas. Dalam sistem ini, yang diuntungkan  adalah para oligarki. Aturan yang dibuat senantiasa berubah-ubah, sarat kepentingan pihak tertentu kecuali rakyat, rakyat selalu menjadi korban.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun