Mohon tunggu...
Manuntun Aruan
Manuntun Aruan Mohon Tunggu... Jurnalis - Produser & Penyiar Am 738

http://manuntunaruan.blogspot.co.id

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kesadaran Perusahaan dalam Membayar Upah Pegawai

17 Oktober 2016   21:54 Diperbarui: 17 Oktober 2016   22:02 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

GAJI DIBAWAH UMP

Pegawai merupakan individu yang membantu sebuah perusahaan dalam mengembangkan dan memperluas usahanya. Untuk itu pegawai mendapatkan hak berupa upah atau gaji. Upah yang diberikan kepada pegawai pun diatur dalam perjanjian kerja dan terdapat ketetapan dalam undang-undang. Dengan demikian artinya upah yang diberikan kepada pegawai tidak boleh lebih rendah dari yang ditetapkan pemerintah.

Kasus pemberian upah dibawah UMP masih saja terjadi di Indonesia. Di Jakarta khususnya, terdapat beberapa perusahaan yang masih memberikan upah pegawai dibawah UMP. Salah satu karyawan di Jakarta mengakui bahwa upah awal bekerja yang diterimanya adalah dibawah UMP. Dalam hal ini, perusahaan lalai dalam memberikan upah yang sesuai atau ditetapkan oleh pemerintah.

Berita akan hengkangnya karyawan yang beralih menjadi pengemudi online bukan isu semata. Hal ini memang terjadi karena upah yang diberikan masih dibawah UMP. Kesepakatan yang terjadi antara pemerintah dan pengusaha.

KARYAWAN MELEK HUKUM

Kasus yang terjadi di Indonesia ini memang tidak dapat dianggap remeh. Karyawan pun harus sadar akan hak dan kewajiban dalam organisasi. Peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah dirasa sudah adil bagi perusahaan maupaun karyawan perusahaan. Karyawan yang merasa haknya dikurangi dapat mengadu kepada Lembaga yang terkait. Pemerintah pun jangan tutup mata akan hal ini, penindakan terhadap perusahaan atau teguran harus terus berjalan.

Karyawan perusahaan pun dapat lebih aktif dalam menyuarakan atau mengkomunikasikan permasalahan yang ada. Pelayanan pemerintah saat ini dapat digunakan baik itu melalui website atau media massa yang membantu karyawan untuk menyalurkan aspirasi maupun opininya. Hal ini pun dapat membuat efek jera kepada pelanggar konstitusi.

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun