Mohon tunggu...
vita andriani
vita andriani Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - mahasiswa

Politik

Selanjutnya

Tutup

Money

Tingginya Harga Minyak yang Kian Meresahkan Masyarakat, Bagaimana Langkah Pemerintah?

31 Mei 2022   19:13 Diperbarui: 1 Juni 2022   05:50 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kenaikan harga minyak mungkin sudah tidak asing lagi bagi masyarakat belakangan ini. Sebagai salah satu dari sembilan bahan pokok (sembako), kenaikan harga minyak sudah pasti meresahkan dan menjadi beban tersendiri bagi konsumen. Oleh  karena itu, agar kesulitan yang ditimbulkan oleh kenaikan harga minyak goreng tidak berkepanjangan maka banyak pihak yang berharap agar pemerintah segera memberikan insentif harga minyak goreng guna mengurangi beban warga.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri menyampaikan bahwa kenaikan harga minyak yang signifikan ini disebabkan bahan baku dalam negeri yang dikontrol sepenuhnya oleh fluktuasi pasar dunia. Kanaikan harga minyak goreng disebabkan harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar global.

Kerugian ekonomi yang tidak sedikit juga timbul akibat kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng. Berdasarkan laporan dari Institut for Demographic and Poverty Studies (IDEAS), kenaikan harga minyak goreng diperkirakan mencapai kerugian sebesar 3,38 triliun. Nilai kerugian ini diakumulasi dari 2 periode yaitu pada periode April-September 2021 yang mencapai Rp0,98 triliun dan Oktober-19 Januari 2022 mencapai Rp2,4 triliun.

Melihat dari permasalahan yang kian membuat masyarakat mengalami kesulitan dan kerugian, pihak Kementrian Perdagangan (Kemendag) berusaha mengantisipasi kenaikan harga minyak goreng tersebut agar kesulitan dan kerugian masyarakat yang disebabkan kenaikan harga minyak goreng dapat diatasi. Pihak pemerintah berencana menghentikan ekspor CPO atau ekspor minyak sawit mentah. Selain itu, melalui surat dari Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag,  pemerintah juga akan melakukan koordinsi dengan pengusaha minyak goreng. Surat tersebut berisi permintaan Kemendag kepada seluruh produsen minyak goreng agar tetap menjaga pasokan guna stabilisasi harga dan ketersediaan minyak di pasar ritel dan pasar tradisional yang dijual sesuai HET.

Kemudian, pihak kemendag juga akan mendorong agar seluruh produsen yang memiliki lini industri kelapa sawit supaya menyediakan CPO dengan harga khusus untuk diproduksi di dalam negeri guna memenuhi kebutuhan dalam negeri. Selain itu, untuk menekan tindakan ekspor CPO, pihak kemendag berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementrian Keuangan untuk menaikkan Bea keluar CPO. 

Selain kebijakan-kebijakan diatas, untuk mengatasi masalah kenaikkan harga minyak goreng ini pemerintah memutuskan 3 kebijakan. Pertama, pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp14.000. Kedua, harga minyak goreng kemasan dikembalikan ke nilai keekonomian. Ketiga, subsidi untuk minyak goreng curah yang berasal dari Bdan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan diberikan oleh pemerintah. Menurut Bhima Yudhistira yang merupakan Ekonom Center of Economics and Law Studies (CELIOS), pemberian subsidi minyak goreng curah akan menggeser permintaan dari minyak goreng kemasan ke minyak goreng curah. Jika diperhatikan lebih lanjut, kebijakan yang diambil oleh pemerintah hanyalah membolak-balikkan dari kebijakan sebelumnya. Sebelumnya penyaluran minyak goreng kemasan ke ritel modern dengan harga murah dan saat ini beralih ke minyaak goreng curah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun