Mohon tunggu...
Virna Vitasari Siallagan
Virna Vitasari Siallagan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hanya seseorang yang suka basket dan masih belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Otonomi Daerah dan Hubungannya Dengan Pembiayaan (Studi Kasus: Provinsi Riau)

11 Mei 2024   04:44 Diperbarui: 11 Mei 2024   05:19 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam bahasa yunani, otonomi terdiri dari 2 kata yaitu autos dan namos. Autos memiliki arti sendiri dan namos memiliki arti aturan atau undang-undang. Artinya otonomi daerah merupakan kewenanagan daerah dalam mengatur segala aspek yang ada pada daerah dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Menurut Kansil, Otonomi daerah adalah suatu hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus rumah tangganya atau daerahnya sendiri sesuai undang-undang yang berlaku. Sedangkan menurut Mahwood, Otonomi daerah adalah hak dari masyarakat sipil guna mendapatkan sebuah kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam mengekspengapresikan serta memperjuangkan suatu kepentingan dan ikut mengontrol sebuah kinerja pemerintah daerah (pemda). Dari pengertian beberapa ahli tersebut dapat disimpulkan, Otonomi daerah merupakan hak,wewenang dan kewajiban daerah mengatur dan mengurus rumah tangganya dan masyarakat menjadi pengawas atau ikut mengontrol sebuah kinerja pemerintah daerah. Otonomi daerah menjadi kewenangan dan hak masng-masing daerah. Otonomi daerah juga merupakan kewenangan daerah dalam menyiapkan dan mencari dana yang diperlukan untuk pembiayaan daerah dan untuk pembiayaan pembangunan daerah.

Kriteria suatu daerah dapat dikatakan otonomi atau penyerahan tugas dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah (pemda) yaitu mendapatkan pengakuan khusus dari negara agar daerah tidak memisahkan diri dari NKRI, mendapatkan pengakuan khusus dari negara karena adanya kekhususan di biang tertentu pada daerah tersebut, dan mendapatkan pengakuan khusus dari negara untuk membantu ketinggalam suatu daerah dengan daerah lainnya.

Pelaksanaan otonomi daerah ditandai dengan diberlakukannya Undang-Undang No.2 tahun 1999 tentang pemerintah derah. Isinya menekankan bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-undang Dasar 1945 memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Otonomi daerah harus mementingkan demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan keadilan bagi setiap daerah dan masyarakat, serta memperhatikan potensi dan kenekaragaman daerah.

Otonomi Daerah mendorong daerahnya untuk mengoptimalkan penganggaran daerah. Tujuan utamanya adalah pembiayaan pembangunan daerah untuk memajukan wilayahnya.

Menurut Undang-Undang No.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan anatar Pemerintah Pusat denganpemerintah daerah (perda) menyebutkan pembiayaan daerah adalah segala transaksi keuangan atas semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yayng akan diterima kembali pada tahun anggaran selanjutnya.  Pembiayayan daerah merupakan transaksi keuangan atas semua pendapatan dan pengeluaran yang akan diterima balik baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahunanggaran berikutnya.

Hubungan otonomi dan pembiayaan daerah saling terikat satu sama lain. Hubungannya tidak bisa terlepas antara satu sama lain. Otonomi daerah atau kewenangan daerah dalam memajukan wilayahnya terutama pembangunan infrasrtuktur. Untuk membangun infrastruktur atau pembangunan lainnya diperlukan pembiayaan yang tidak sedikit. Tanpa adanya biaya, pembangunan tidak dapat terlaksana. Begitu juga dengan pembiayaan, dalam pembiayaan memerlukan yang namanya otonomi daerah, dimana daerah atau pemerintah yang mengurus rumah tangganya sendiri dan daerah lah yang paling tahu apa kekurangan, kebutuhan, dan perencanaan pembangunan yang diperlukan untuk memajukan daerahnya masing-masing dan hal itu tidak luput dari pmbiayaan daerah. Pembiayaan merupakan faktor penting dalam terlaksananya perencanaan terutama tujuan utama yaitu pembangunan berkelanjutan. Denagn memiliki sumber pembiayaan mandiri, pemerintah dapat melaksanakan program maupun proyek untuk memajukan daerahnya dan mensejahterakan masyarakat.

Daerah dengan tingkat otonomi tinggi, dapat juga mencapai pendapatan besar atau tinggi. Hal ini dikarenakan semakin tinggi tingkat otonomi suatu daerah maka dapat diartikan daerah tersebut mampu menyediakan dana bagi daerahnya sendiri dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat daerahnya. Kemudian hal itu bisa berdampak positif pada pendapatan yang juga semakin meningkat.

Kemampuan pembiayaan merupakan faktor penting dalam menilai otonomi suatu daerah. Jika suatu daerah dapat membiayai segala pengeluarannya, dapat diartikn wilayah tersebut mampu dalam menjalankan tugas otonominya.

Tujuan otonomi daerah yang berhubungan dengan pembiayaan ialah untuk meningkatkan ekonomi daerah, meingkatkan sumber daya manusia seperti pendidikan yang merata, Menyejahterakan masyarakat, merencanakan pembanguanan berkelanjutan guna memajukan daerahnya, mengembangkan potensi ekonomi daerah dikerenakan jika daerah sudah dapt mencari pembiayaannya sudah pasti peluang mendapatkan pendapatan yang tinggi bisa tercapai karena tersedianya banak lapangan kerja sejalan dengan kemandirian suatu daerah.  

Salah satu otonomi dan hubungannya yang terjadi di indonesia dapat kita jumpai atau ambil salah satu contoh studi kasusnya yaitu daerah Provinsi Riau terkhususnya ada pad bidang pangan.  Dialnsir dari artikel riu.go.id pada tahun 2018, Provinsi Riau masih kekurangan 66,34 persen dari 6.660 ton kebutuhan beras.  Kebutuhan akan beras di Provinsi Riau mencapai 6.660 ton pertahunnya. Angka ini tentu saja tidak dapat dicapai oleh petani lokal akibatnya Provinsi Riau bergantung pada provinsi tetangga dan terpaksa harus mendatangkan pasokan beras dari daerahtetangga seperti sumatera utara, sumatera barat, dan lampung untuk memenuhi kebutuhan beras yang ada di Provinsi Riau. Akan tetapi meskipun demikian, Provinsi Riau tidak mengandalkan ekspor dari daerah teatangga sebab Provinsi Riau juga memiliki daerah unggulan produksi beras diantaranya kabupaten roaka hilir, siak, dan pelalawan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun