Pendahuluan
Dalam dunia pendidikan, mutu pembelajaran menjadi hal yang sangat penting untuk dicapai. Untuk memastikan proses pembelajaran berjalan secara efektif dan efisien, maka diperlukan kegiatan supervisi dan pengawasan pendidikan. Supervisi bukan sekadar aktivitas mengawasi, tetapi juga sebagai upaya pembinaan profesional bagi pendidik. Sementara itu, pengawasan merupakan fungsi manajerial yang berkaitan dengan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan pendidikan di satuan pendidikan.
Pengertian Supervisi dan Pengawasan Pendidikan
Supervisi pendidikan adalah proses pembinaan yang dilakukan oleh pengawas, kepala sekolah, atau tenaga kependidikan lainnya guna meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pembelajaran (Mulyasa, 2013). Dalam praktiknya, supervisi dilakukan dengan pendekatan kolaboratif dan partisipatif, di mana guru tidak merasa diawasi, tetapi dibimbing untuk berkembang.
Pengawasan pendidikan, di sisi lain, lebih menitikberatkan pada penilaian terhadap kinerja lembaga dan tenaga kependidikan sesuai standar dan regulasi yang berlaku. Pengawasan bertujuan untuk menjaga agar pelaksanaan pendidikan tetap pada jalurnya, sesuai visi, misi, dan tujuan lembaga pendidikan.
Tujuan dan Fungsi Supervisi dan Pengawasan
Tujuan utama supervisi adalah membantu guru dalam meningkatkan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian. Supervisi juga berperan dalam membangun komunikasi yang sehat antara kepala sekolah dengan guru, serta menciptakan iklim kerja yang kondusif.
Sementara itu, pengawasan berfungsi sebagai alat kontrol terhadap seluruh kegiatan pendidikan. Dengan pengawasan yang sistematis dan berkelanjutan, berbagai kekurangan dalam pelaksanaan pembelajaran dapat diidentifikasi dan diperbaiki. Pengawasan juga mendorong akuntabilitas lembaga pendidikan dalam pengelolaan sumber daya dan pencapaian hasil belajar siswa.
Peran Kepala Sekolah dan Pengawas
Kepala sekolah memiliki peran penting sebagai supervisor akademik dan manajer sekolah. Dalam melakukan supervisi, kepala sekolah harus mampu merancang program supervisi yang terstruktur, melakukan observasi kelas, memberikan umpan balik konstruktif, serta menyusun laporan hasil supervisi sebagai dasar perbaikan.
Pengawas sekolah, sebagai perpanjangan tangan dari dinas pendidikan, juga memiliki peran strategis dalam melakukan pengawasan reguler ke sekolah-sekolah. Mereka bertugas memastikan bahwa pelaksanaan kurikulum, administrasi pendidikan, serta kegiatan pembelajaran berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.