DAMPAK PANDEMI COVID-19 TERHADAP UMKM (USAHA MAKRO KECIL DAN MENENGAH)Â
Virgario Krisna PradanaÂ
NIM : 202010160311305
Fakultas Manajemen, Universitas Muhammadiyah Malang
1.PendahuluanÂ
Banyak sektor ekonomi domestik dan global terpengaruhi oleh Covid-19 sejak ditetapkan sebagai pandemi. Dampak pandemi paling terasa terjadi pada sektor usaha makro, kecil, dan menengah (UMKM). Penurunan permintaan akibat langkah-langkah penguncian (lockdown) telah menghentikan aktivitas ekonomi secara tiba-tiba yang mengganggu rantai pasokan di seluruh dunia. Dalam survei awal, lebih dari 50% UMKM mengindikasikan bahwa mereka bisa gulung tikar dalam beberapa bulan ke depan. Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia sangat besar pada berbagai bidang, sehingga dampak pandemi Covid-19 terhadap sektor UMKM ini tentu sangat berpengaruh terhadap kondisi perkenomian Indonesia. Dengan demikian peran dari pemerintah diperlukan disini untuk membantu tetap berjalannya UMKM.Â
2.Indikasi Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap UMKM
Laporan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyebutkan bahwa pandemi ini berimplikasi terhadap ancaman krisis ekonomi besar yang ditandai dengan terhentinya aktivitas produksi di banyak negara, jatuhnya tingkat konsumsi masyarakat, hilangnya kepercayaan konsumen, jatuhnya bursa saham yang pada akhirnya mengarah kepada ketidakpastian.Aknolt Kristian Pakpahan menyebutkan ada tiga implikasi bagi Indonesia terkait pandemi COVID-19 ini yakni sektor pariwisata, perdagangan, dan investasi. Indonesia yang didominasi oleh keberadaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai tulang punggung perekonomian nasional juga terdampak secara serius tidak saja pada aspek total produksi dan nilai perdagangan akan tetapi juga pada jumlah tenaga kerja yang harus kehilangan pekerjaannya karena pandemi ini. Menurut kajian yang dibuat oleh Kementerian Keuangan, menunjukkan bahwa pandemi Covid-19 memberikan implikasi negatif bagi perekonomian domestik seperti penurunan konsumsi dan daya beli masyarakat, penurunan kinerja perusahaan, ancaman pada sektor perbankan dan keuangan, serta eksistensi UMKM. Berdasarkan hasil riset dari otoritas yang berwenang, telah dilaporkan beberapa hal sebagai berikut:Â
1.Pertama, dampak pada omzet penjualan. Hasil riset BI melaporkan bahwa terjadi sebesar 50% tingkat penurunan yang terjadi pada rata-rata penjualan produk UMKM. Penyebab terjadinya penurunan ini disampaikan oleh LIPI sebagai dipengaruhi oleh keputusan 58,8% UMKM untuk menurunkan harga produk dan jasanya untuk tujuan mempertahankan usaha sehingga keuntungan turun lebih dari 75%. Release yang sama dengan LIPI disampaikan Tim Riset JNE yang melaporkan sebanyak 75% UMKM mengalami penurunan signifikan pada penjualan.Â
2.Kedua, dampak pada permodalan. Menurut penjelasan Menteri Koperasi dan UKM yang disampaikan di pertengahan Agustus 2020, bahwa 40% UMKM telah gulung tikar sebagai imbas sulit mendapatkan modal kembali akibat Pandemi Covid-19. Angka ini muncul sebagai dipengaruhi 2 faktor, yaitu: a) tutup karena tidak bisa mendistribusikan produk barang atau jasa, dan b) tutup karena alasan mematuhi perintah PSBB dan penjarakan sosial. Hasil riset juga melaporkan bahwa sebanyak 19.93% dari total UKM yang ada, mencoba untuk tetap bertahan di tengah pukulan Pandemi Covid-19 kendati mengalami kesulitan modal. Untuk keperluan efisiensi, mereka terpaksa melakukan PHK terhadap karyawannya sehingga jumlah produksinya juga menurun.Â
3.Ketiga, dampak pada distribusi. Riset dari Kemenkop UKM melaporkan bahwa sebanyak 20,01% UMKM mengaku mengalami hambatan distribusi akibat kebijakan PSBB. Ceruk penurunan akibat PSBB ini juga terjadi pada permintaan produk dan dialami oleh total 22,90% UMKM.