Mohon tunggu...
Virdy Muflih
Virdy Muflih Mohon Tunggu... Universitas Diponegoro

Saya merupakan mahasiswa yang memiliki ketertarikan di bidang sustainability dan bioscience

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penanganan Hama Monyet Lewat Pagar Listrik: Mahasiswa UNDIP KKNT 72 Hadirkan Solusi Melalui Pendekatan Legal di Dusun Cingklok

23 Juli 2025   21:42 Diperbarui: 23 Juli 2025   21:42 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cingklok - Serangan hama monyet yang kerap merusak tanaman dan menyebabkan kerugian bagi petani menjadi persoalan serius yang dihadapi warga Dusun Cingklok. Menjawab tantangan ini, mahasiswa Universitas Diponegoro yang tergabung dalam Kelompok Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) 72 menghadirkan pendekatan berbasis keilmuan hukum melalui penyusunan Legal Opinion dan mengenai penerapan pagar listrik sebagai solusi penanganan hama monyet secara legal, aman, dan manusiawi.

Pendekatan ini berangkat dari hasil observasi dan dialog bersama warga yang menyampaikan keresahan mereka akibat gangguan kawanan monyet yang merusak lahan pertanian. Selama ini, masyarakat kerap kali menggunakan cara-cara tradisional dan terkadang tidak sesuai dengan kaidah perlindungan satwa.

Sebagai respons akademik dan solutif, mahasiswa KKNT 72 UNDIP melakukan kajian hukum terkait penggunaan pagar listrik untuk mitigasi konflik manusia-satwa, dan menyusunnya dalam bentuk Legal Opinion yang berfungsi sebagai rujukan hukum bagi masyarakat dan pemangku kebijakan setempat.

"Tujuan dari legal opinion ini bukan hanya untuk memberi kejelasan hukum, tapi juga memastikan bahwa upaya pengendalian hama dilakukan secara etis, tidak melanggar hukum, dan mempertimbangkan keselamatan satwa, terutama karena monyet termasuk satwa liar yang dilindungi sebagian," jelas Ifi Hudaya, perwakilan KKNT 72 UNDIP.

Pagar listrik yang dimaksud bukanlah alat berbahaya, melainkan sistem pembatas yang bekerja dengan arus listrik bertegangan rendah dan aman, hanya memberi efek kejut ringan sebagai bentuk deterrent atau pencegah. Teknologi ini dinilai efektif dalam menghalau satwa liar tanpa menimbulkan luka atau kematian.

Dalam Legal Opinion yang disusun, mahasiswa juga menyarankan sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, dan instansi konservasi seperti BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) dan Taman Nasional, untuk memastikan penerapan pagar listrik dilakukan dengan prosedur yang tepat dan legalitas yang jelas. Beberapa dasar yang digunakan seperti, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Kepala Dusun Cingklok, Darsih, menyambut baik inisiatif mahasiswa UNDIP tersebut. "Selama ini kami bingung harus bagaimana, karena kalau salah bertindak bisa kena masalah hukum. Tapi dengan penjelasan dan pendampingan dari mahasiswa, kami jadi lebih paham bahwa ada cara-cara legal dan tidak membahayakan," ujarnya.

Kegiatan ini mencerminkan nilai-nilai Tri Dharma Perguruan Tinggi, terutama dalam aspek pengabdian kepada masyarakat berbasis keilmuan. Inovasi hukum yang ditawarkan ini juga sejalan dengan visi Universitas Diponegoro yaitu UNDIP Bermanfaat dan UNDIP Bermartabat, dengan mendorong pendekatan berbasis ilmu pengetahuan untuk menyelesaikan masalah riil di masyarakat.

Dengan berakhirnya masa KKN Tematik 72, mahasiswa UNDIP berharap hasil kajian ini dapat menjadi dokumen hidup yang digunakan oleh pemerintah desa dan masyarakat dalam menyusun kebijakan penanganan konflik manusia-satwa secara legal, adaptif, dan berkelanjutan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun