Mohon tunggu...
Vioza Ramadhanti
Vioza Ramadhanti Mohon Tunggu... sedang berkuliah di jurusan ilmu hukum

Saya suka memasak, menggambar, saya juga suka bermain game dan alam

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelanggaran Hak Pekerja dan Perdagangan Manusia di Industri Garmen, Kamboja

19 Juni 2025   11:17 Diperbarui: 19 Juni 2025   11:17 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DALAM HUKUM INTERNASIONAL. Studi Kasus : pelanggaran hak pekerja dan perdagangan manusia di industri garmen, Kamboja


Vioza Dwi Ramadhanti

Fakultas Hukum Universitas Jambi

Pengarang

https://www.kompasiana.com/viozaramadhanti1236

Kata Kunci : Penegakan pelanggaran HAM di Kamboja

Abstrak

Perdagangan manusia merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional yang mengancam hak asasi manusia secara serius dan berdampak negatif pada stabilitas sosial, ekonomi, serta keamanan negara. Kamboja, sebagai negara berkembang di kawasan Asia Tenggara, menghadapi kerentanan tinggi terhadap praktik perdagangan manusia akibat faktor kemiskinan, ketidaksetaraan gender, rendahnya tingkat pendidikan, dan lemahnya penegakan hukum. Berdasarkan laporan dari berbagai organisasi internasional seperti United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan International Organization for Migration (IOM), Kamboja berperan sebagai negara asal, transit, dan tujuan perdagangan manusia, dengan korban utama perempuan dan anak-anak yang dieksploitasi baik di dalam negeri maupun lintas negara. Kondisi ini menuntut penanganan yang cepat, komprehensif, dan berkelanjutan.

Dari perspektif hukum internasional, penanganan perdagangan manusia memerlukan kerja sama antarnegara yang meliputi upaya pencegahan, pertukaran informasi, pemulihan korban, serta penegakan hukum terhadap sindikat lintas batas. Kamboja sebagai anggota ASEAN juga terikat dengan berbagai kesepakatan regional, seperti ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (ACTIP), yang menuntut implementasi nyata komitmen tersebut di tingkat nasional. Pendekatan berbasis korban (victim-centered approach) menjadi sangat penting untuk memastikan perlindungan korban dari kriminalisasi, serta memberikan akses layanan hukum, kesehatan, dan rehabilitasi sosial.

Dengan mempertimbangkan berbagai aspek tersebut, jelas bahwa penanganan tindak pidana perdagangan manusia di Kamboja merupakan urgensi yang mendesak dari perspektif hukum internasional. Reformasi berkelanjutan dalam sistem hukum dan sosial di Kamboja, serta kolaborasi erat antara pemerintah, masyarakat sipil, dan komunitas internasional, sangat diperlukan untuk memutus rantai kejahatan ini. Upaya tersebut tidak hanya penting untuk melindungi hak asasi manusia, tetapi juga untuk memenuhi kewajiban hukum internasional dalam menjaga martabat dan hak setiap individu secara menyeluruh.

Urgensi Penanganan Perdagangan Manusia di Kamboja

Berdasarkan laporan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan International Organization for Migration (IOM), Kamboja merupakan negara asal, transit, dan tujuan perdagangan manusia. Korban, terutama perempuan dan anak-anak, seringkali mengalami eksploitasi di dalam maupun luar negeri. Penanganan masalah ini membutuhkan kerja sama internasional yang erat dan tindakan nyata, baik dari pemerintah, masyarakat sipil, maupun komunitas global.

Peran Indonesia dalam Kerja Sama Regional dan Internasional

Sebagai anggota aktif ASEAN, Indonesia berperan strategis dalam upaya pemberantasan perdagangan manusia di Asia Tenggara. Indonesia dan Kamboja secara rutin melakukan pertemuan bilateral terkait penanggulangan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Salah satu contoh konkret adalah pertemuan bilateral di Phnom Penh pada Maret 2024, yang menghasilkan delapan poin kerja sama, termasuk pertukaran informasi migrasi dan perlindungan warga negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun