Mohon tunggu...
Humaniora

Cyberbullying Jadi Sarana “Hukum” Verbal Bagi Sonya Depari

17 Mei 2016   19:41 Diperbarui: 17 Mei 2016   19:58 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Latarbelakang

Dunia cyber dewasa ini memang tidak lepas dari keseharian anak muda di Indonesia baik di ibukota maupun daerah. Hampir dari setiap anak muda di Indonesia memiliki akun dalam dunia cyber. Salah satu contohnya adalah Jakarta yang merupakan kota paling aktif dalam menggunakan Twitter di dunia. 92,9% populasi internet di Indonesia juga menggunakan jejaring sosial Facebook. (Carter-Lau, 2013). Dunia Cyber juga sudah lahir menjadi sebuah budaya baru di Indonesia yang disebut dengan Cyberculture. Dengan munculnya budaya cyber di Indonesia pastilah diikuti dengan efek positif maupun negatif. Dari beberapa efek positif dan negatif itulah dunia cyber mampu mempengaruhi psikologi dan gaya hidup dari penggunanya, salah satunya adalah cyberbullying.

Pembahasan

Pengertian Cyberbulling

Cyberbulling merupakan fenomena dan bentuk baru dari perilaku bullying. Cyberbullying dikenal sebagai hasil dari perpaduan antara agresi remaja dan alat komunikasi (Hinduja & Patchin, 2008). Cyberbullying juga merupakan tindakan penindasan yang terjadi di dunia maya. Tindakan penindasan ini terjadi karena adanya suatu hal yang dilakukan oleh seseorang yang dianggap kurang atau belum benar oleh orang lain. Tindakan ini dilakukan guna memberikan “hukuman” secara verbal terhadap seseorang yang mampu memberikan efek terhadap psikologinya. Tindakan ini biasanya dilakukan secara berulang sehingga menimbulkan ketidaknyamanan terhadap pengguna akun yang di bully oleh netizen lainnya.

Dukungan terhadap kasus cyberbullying Sonya Depari

Masyarakat dewasa ini memiliki cara tersendiri dalam memberikan “hukuman” terhadap tindakan yang tidak sesuai dengan norma susila yang berlaku didalam masyarakat. Dapat dilihat pada beberapa waktu lalu ketika Sonya Depari yang merupakan Siswa kelas 3 SMA dari salah satu SMA di Medan melakukan konvoi di jalanan dan diberhentikan oleh seorang polisi wanita bernama Ipda Perida Panjaitan dalam rangka kelulusan UN. Merasa tidak terima karena diberhentikan oleh Ipda Perida Panjaitan, Sonya kemudian mengancam sang Polwan dengan kalimat “kutandai kau” lalu Sonya mengaku sebagai anak Jendral, yakni Irjen Arman Depari yang merupakan Kepala Badan Narkotika Nasional bahkan berpura-pura menelponnya.

Kejadian itu kemudian direkam oleh seseorang dan diunggah ke dunia maya yang melahirkan banyak kecaman dari netizen di seluruh Indonesia atas perbuatannya. Tidak hanya berhenti di dunia maya saja, namun juga meluas hingga ke televisi dan membuat kasus ini semakin diketahui oleh banyak orang. Dari kasus inilah Sonya “diserbu” melalui akun Instagramnya. Banyaknya komentar miring akan dirinya yang membuat Sonya Depari akhirnya menutup akun Instagramnya. Walau sudah ditutup, banyak akun palsu yang mengatasnamakan dirinya muncul dan tetap menjadi sasaran bullying para netizen Indonesia.

Tindakan Bullying ini sebenarnya merupakan sebuah tindakan “main hakim sendiri” yang dilakukan oleh para Netizen karena ketidakpuasan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, dimana hukum tersebut belum mampu menyentuh perbuatan yang dilakukan oleh Sonya Depari. Selain tindakan yang melanggar etika, tindakan Sonya juga mengarah pada kegiatan Nepotisme karena ia mengatas namakan nama Irjen Arman Depari agar dirinya dibebaskan dari jeratan hukum melanggar aturan lalu lintas. Perbuatan itulah yang akhirnya membuat para netizen tidak dapat menahan diri untuk turut menghukum Sonya Depari secara verbal melalui dunia maya.

Cyberbullying tidak selalu menghasilkan hal-hal negatif saja, namun cyberbullying ini juga memberikan berbagai hal positif seperti efek jera terhadap si pelaku. Ketika hukum belum mampu menyentuh permasalahan ini, cyberbullying hadir sebagai konsekuensi sosial dalam era digital ini. Sehingga pada akhirnya akan memberikan edukasi agar siapa saja dalam menghadapi sebuah situasi atau dalam berkelakuan dapat lebih berhati-hati dan tidak melanggarkan tatanan nilai dan norma yang berlaku di dalam masyarakat.

Melalui Cyberbullying, Sonya Depari kini lebih mampu membawa dirinya untuk lebih menghargai diri sendiri dan tatanan norma yang ada. Seperti yang terlihat pada gambar dibawah ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun