Mohon tunggu...
Vindy Maramis
Vindy Maramis Mohon Tunggu... Pegiat Literasi, Penulis Opini, Ibu Rumah Tangga

Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Raja Ampat : Syurga Dunia yang Dikapitalisasi

13 Juni 2025   15:50 Diperbarui: 13 Juni 2025   15:50 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar : Raja Ampat. Sumber : iStock.

Kita sebagai manusia harusnya hidup dibawah sistem yang memanusiakan manusia, yang menjaga sumber daya alam, dan sistem yang menjauhkan manusia dari sifat tamak dan serakah.

Islam hadir sebagai sebuah sistem yang mampu menyelesaikan problematika kehidupan manusia. Diturunkan Allah untuk seluruh umat manusia, Islam menjadi sebuah sistem kehidupan yang sesuai dengan fitrah manusia, menenangkan jiwa dan memuaskan akal.

Setiap detail hukum dirinci dari nash-nash dan dalil-dalil syara' dengan metode ijtihad, agar menghasilkan sebuah solusi yang dapat diambil oleh manusia. Bila dianalogikan, seperti sebatang pohon yang berbuah, Islam merupakan pohon yang kokoh, sedangkan syariat adalah buah yang dapat dipetik.

Menyoal pertambangan misalnya, tambang dikategorikan sebagai kepemilikan umum, karena sifatnya seperti 'air mengalir'. Oleh sebab itu, pengelolaan tambang dalam Islam wajib diurus oleh negara. Negara tidak boleh memberikan izin usaha untuk pertambangan kepada swasta ataupun asing, apalagi organisasi.

Dari Ibnu al-Mutawakkil bin 'Abd al-Madn, dari Abyadl bin Hammal ra. bahwa:

Dia pernah datang menemui Rasulullah saw. dan meminta diberi tambang garam. Ibnu al-Mutawakkil berkata, "Yakni yang ada di Ma'rib." Lalu Rasul saw. memberikan tambang itu kepada Abyadh. Ketika Abyadh pergi, salah seorang laki-laki dari majelis berkata, "Apakah Anda tahu apa yang Anda berikan kepada dia? Tidak lain Anda memberi dia air yang terus mengalir." Dia (Ibnu al-Mutawakkil) berkata, "Lalu beliau menarik kembali tambang itu dari dia (Abyadh bin Hammal)." (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibn Majah dan Ibn Hibban).

Hadis Abyadh bin Hammal tersebut menegaskan bahwa tambang dengan deposit yang sangat melimpah tidak boleh diberikan kepada individu/korporasi.

Dalam pengelolaannya pun, negara wajib memperhatikan setiap proses, mekanisme, dan teknis lapangan, untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan tidak mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Terakhir, hasil dari pengelolaan tambang akan dikemabalikan untuk kemaslahatan seluruh masyarakat. Nikel, tentu merupakan salah satu bahan baku yang sangat berguna untuk kebutuhan hajat hidup manusia, maka diperlukan negara yang memahami bahwa sumber daya alam yang ada haruslah diperuntukkan untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan pribadi, apalagi oligarki. 

Allahua'lam.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun