Â
20Budaya Publik dan Etika Publik dalam Penyelenggaraan Pendidikan di Indonesia
Pendahuluan
Pendidikan merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan bangsa. Melalui pendidikan, nilai-nilai moral, sosial, dan budaya ditanamkan kepada generasi muda agar mampu menjadi warga negara yang berkarakter. Dalam konteks penyelenggaraan pelayanan publik, keberhasilan sistem pendidikan sangat dipengaruhi oleh penerapan budaya publik dan etika publik. Keduanya menjadi fondasi dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Pengertian Budaya Publik
Budaya publik dapat dipahami sebagai seperangkat nilai, norma, keyakinan, dan perilaku yang berkembang dalam lingkungan birokrasi atau lembaga publik yang memengaruhi cara individu dan institusi menjalankan tugasnya (Denhardt & Denhardt, 2015). Budaya publik berfungsi sebagai pedoman moral dalam pelaksanaan pelayanan publik agar tetap berorientasi pada kepentingan umum, bukan pada kepentingan pribadi atau kelompok.
Dalam sektor pendidikan, budaya publik mencakup nilai-nilai seperti integritas, tanggung jawab, keadilan, partisipasi, serta semangat pengabdian terhadap masyarakat. Budaya publik yang kuat akan mendorong terwujudnya sistem pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada hasil akademik, tetapi juga pada pembentukan karakter peserta didik.
Penerapan budaya publik dalam pendidikan juga terlihat dari pelaksanaan prinsip good governance di lingkungan sekolah dan perguruan tinggi, seperti keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Pengertian Etika Publik
Etika publik merupakan seperangkat prinsip moral yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara layanan publik, terutama dalam pengambilan keputusan dan interaksi dengan masyarakat (Cooper, 2012). Etika publik menuntut adanya kejujuran, keadilan, tanggung jawab, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara.
Dalam konteks pendidikan, etika publik menuntut agar tenaga pendidik, pejabat pendidikan, dan seluruh aparatur pendidikan berperilaku profesional, tidak diskriminatif, serta menjunjung tinggi nilai keadilan dan integritas. Guru, misalnya, harus menjadi teladan moral dan sosial bagi peserta didik, sedangkan birokrat pendidikan harus menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan program pendidikan.