Indonesia adalah Negara kepulauan dimana lautan lebih besar dari daratan. Tidak heran banyak sekali masyarakatnya yang bermata pencariaan sebagai nelayan.Â
Nelayan juga menyadi salah satu penyumbang terbesar Negara melalui pajak yang dibayarkan. Karena syarat jika ingin menjadi nelayan juga relatif mudah Cuma izin kepada nahkodanya kalau sudah disetujui tinggal mengumpulkan fotocopy KTP.Â
Karena mudahnya menjadi nelayan menjadikan masyarakat yang kurang pengalaman akan sangat berdampak terhadap pekerjaan. Apalagi nelayan bekerja sampai berbulan-bulan baru pulang kerumah.
Kebiasaan buruk sebagian nelayan saat pulang adalah melakukan maksiat untuk hiburan. Jadi, tidak heran di sekitar kampung nelayan banyak fasilitas maksiat.Â
Ada yang mabuk-mabukan dan ada yang berzina di tempat prostitusi. Padahal sudah ada peringatan pada al quran untuk tidak melakukan kemaksiatan. "Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa. Sungguh , Allah sangat berat siksa-Nya." ( Qs. Al-Maidah 5:2) Â "Dan janganlah kamu mendekati zina, zina itu sungguh perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk." (Qs. Al-Isra 17:32)
 akhir-akhir ini sering terjadi kebakaran kapal yang disebabkan kelalaian pekerjanya. Kebakaran kapal dipicu putung rokok dari pekerja yang menyambar bensin pada saat perbaikan mesin kapal. Karena pada kapal bahan dasarnya mudah terbakar menyebabkan api pada kapal susah dipadamkan dan akhirnya merambat kekapal didekatnya.Â
Banyak jatuh korban karena kebakaran kapal tersebut dan banyak juga terkena luka bakar yang cukup parah. Karena kebakaran kapal tersebut diperkirakan mengalami kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.Â
Mungkin itu semua teguran dari Allah karena perbuatan yang mereka lakukan. "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuataan tangan manusia, Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar kembali ke jalan yang benar." (Qs. Ar-Rum 30:41)
Punulis                 : Vidya Rizky Setiawan , Teknik Industri 2021 Unissula
Dosen pengangpu      : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H