Mohon tunggu...
Viandra Fendhi Gunawan
Viandra Fendhi Gunawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Belajar menuntut ilmu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan dan Perceraian dalam KHI

21 Maret 2023   22:56 Diperbarui: 21 Maret 2023   23:32 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Book Review: Dasar-Dasar Hukum Waris Di Indonesia

   Dalam buku yang ditulis oleh Oemarsalim ini mengatakan bahwa suami atau istri yang melakukan sebuah perzinaan dan sudah ditetapkan oleh hukum pasal 909 BW maka tidak diperbolehkan saling member hibah diantara keduanya. Dari hal tersebut saya dapat mempelajari bahwa apa yang kita tanam akan kita tuai dikemudian hari, contohnya dalam berzina tersebut lebih fatalnya lagi seseorang yang melakukan zina tersebut sudah berstatuskan perkawinan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun