Mohon tunggu...
Viandra Fendhi Gunawan
Viandra Fendhi Gunawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Belajar menuntut ilmu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan dan Perceraian dalam KHI

21 Maret 2023   22:56 Diperbarui: 21 Maret 2023   23:32 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4.Calon suami dan istri harus telah dewasa jiwa dan raganya.

5.Adanya persetujuan antar kedua belah pihak serta syarat pemberian mahar dalam akad nikah, disaksikan oleh dua orang saksi, wali dari pihak, calon mempelai perempuan dan setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan.

Dampak dari Tidak Adanya Pencatatan Perkawinan Secara Sah

        Dampak karena tidak adanya dari pencatatan perkawinan akan menimbulkan spekuasi di masyarakat bahwa perkawinan tersebut belum sah secara negara. Masyarakat di Indonesia sudah menanamkan pada diri mereka sendiri bahwa suatu perkawinan yang sah haruslah sudah sah secara negara juga. Selain hal tersebut akan berdampak dalam penulisan akta dan kartu keluarga bahwa status perkawinan belum terjadi dan tidak ada status anak di dalamnya Jika sudah memiliki

Pendapat Ulama dan KHI Terkait Perkawinan Wanita Hamil

 Menurut Kompilasi Hukum Islam, perkawinan wanita yang sudah hamil terlebih dahulu diatur dalam BAB VIII, Pasal 53 yang menyatakan seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. Sedangkan menurut pendapat ulama salah satunya yakni Imam Malik dan Ahmad bin Hambali menyatakan bahwa tidak memperbolehkan perkawinan wanita hamil karena zina dengan laki-laki sampai dia melahirkan kandungannya.

Cara Menghindari Perceraian

a.Kedua pasangan senantiasa mendekatkan diri kepada Allah Swt.

b.Menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara berpikir positif dan tenang.

c.Menjaga komunikasa antar sesame pasangan sehingga suatu hubungan akan terlihat harmonis dan tidak adanya kesalahpahaman

d.Saling menjunjung tinggi harkat dan martabat satu sama lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun