Mohon tunggu...
Varhan AZ
Varhan AZ Mohon Tunggu... Auditor - Penyemangat

Beneficial #ActivistPreneur

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Bagaimanapun Kondisinya, Pilkada 2020 Harus Dilanjutkan

22 Juni 2020   22:04 Diperbarui: 24 Juni 2020   08:40 456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Presiden Joko WIdodo Lantik 9 Gubernur-Wakil Gubernur Hasil Pilkada Serentak 2018 (Foto: Oji/Humas via setkab.go.id)

"Anda mungkin bisa menunda, tapi waktu takkan pernah menunggu." --Benjamin Franklin. 

Pilkada 2020 menjadi tantangan besar yang harus di hadapi. Maju atau mundur menjadi keputusan besar yang harus dipikirkan matang. 

Pada 23 September 2020 batal menjadi hari bersejarah. Bagi Petahana mempertahankan tahtanya, penantang membuktikan dirinya dan rakyat berharap perubahan hidupnya.

Ada 3 opsi pengunduran ditawarkan KPU. 9 Desember 2020, 17 Maret 2021 dan 29 September 2021. Opsi terakhir aman, tapi tidak realistis, terlalu jauh,terlampau banyak efek domino. 

Pro dan Kontra mengerucut pada 2 opsi, tanggal terdekat, atau yang di tengah-tengah. Yang pilih di tengah, karena berharap pandemi sdh selesai nanti. Tapi siapa yang bisa jamin Maret 2021 pandemi selesai? WHO saja bilang Covid bisa 2-5 tahun, atau selamanya.

Kita ingin pandemi ini secepatnya berlalu,kalau bisa hari ini. Sekarang! Tapi coba realistis, sejak 2002 Virus SARS saja sampai sekarang belum ditemukan Vaksinya, 18 tahun sudah. 

Setelah 50 tahun pun Vaksin Virus Demam Berdarah belum juga ditemukan sepenuhnya. Artinya berharap Vaksin Covid segera ditemukan adalah optimisme, namun menjadi naif bila tidak melakukan apapun sebelum masa itu tiba.

Pandemi masih melanda, bukan berarti kita tidak bisa bergerak. Berdiam berarti mati, kekacauan berawal dari ketiadaan pergerakan. dompet keos, kas daerah keos, ekonomi keos, sampai program pemerintah akan keos. 

Daya serap APBD dipastikan menjadi rendah karena program banyak tidak terlakasana. Memang, solusi sekaligus opsi terbaik adalah mengalihkan kepada penanganan Covid-19, tapi mengalihkan anggaran Pilkada justru menimbun masalah baru.

Banyak masalah yang hadir saat Pilkada diundur terlalu lama. Pilihan Pemerintah mengundur 3 bulan sudah tepat karena masa tersebut sudah cukup digunakan sebagai tahap adaptasi. Toh setelah 3 bulan dirumah saja, aktivitas menuju New Normal telah kembali dimulai. 

Kalau bicara berkerumunan, hari2 ini kita lihat memang masih ada keramaian karena aktivitas ekonomi, namun semua ditegakkan dalam kaidah, aturan,  protokol kesehatan. Maka tidak menjadi masalah besar saat Pilkada dilakukan dengan protokol ketat.

Ada beberapa masalah besar yang justru akan terjadi kalau Pilkada diundur. Pertama, saat Pilkada diundur tahun depan dana harus disiapkan ulang. Dana daerah yang seharusnya tahun depan diserap langsung untuk menyentuh rakyat, akan digunakan untuk pilkada.

Ekonomi hari ini saja sedunia sedang berjuang, tidak ada yang menjamin uang Pilkada ada tahun depan. Justru di tahun ini karena dananya memang sdh dianggarkan untuk Pilkada , maka harus dilaksanakan. Sehingga program kerakyatan bisa tetap jalan,tidak diotak atik.

Kedua, bila Pilkada ditunda terlalu lama akan ada daerah yang vacum of leader. Otomatis harus ditunjuk Plt, karena masa jabatan Pemimpin daerah sudah habis. Bisa dibayangkan bagaimana kalau harus ada 9 Plt Gubernur, 224 Plt Bupati dan 37 Plt Walikota? 

Mendagri Tito Karnavian sudah tepat menguatkan opsi Pilkada 9 Desember, karena kewenangan pejabat PLT tidak akan maksimal, ada beberapa kebijakan yang tidak bisa dibuat sedinamis Pejabat definitif pilihan rakyat.

Selain itu, kehadiran PLT sebanyak itu akan menuntut Kapasitas Pejabat Esselon yang tepat, baik secara administratif maupun leadership. Apakah siap SDM 270 orang selevel Gubernur,Bupati, Walikota? Belum lagi harapan pejabat sebelumnya untuk bisa menjadi PLT, membuka kesempatan permainan Oligarki dan Politik dinasti untuk bermanuver mencari celah. 

Hal ini akan menambah kerumitan dan  permainan2 politik di lapangan. Agaknya hal ini juga dipertimbangkan Menteri Tito, agar tidak ada gunjang ganjing di daerah. 

Padahal kalau ia mau 270 jabatan PLT membuka kesempatan untuk bisa saja menempatkan orang dekat disana, tapi kepentingan Rakyat dan Negara lebih utama. Maka Pilkada harus tetap lanjut, setuju?

Ketiga, pengunduran berkepanjangan akan membawa dampak administratif dari data pemilih. Mereka yang tahun ini belum punya hak pilih, bisa jadi sudah punya hak tahun depan,yang hari ini masih ada diundur, bisa jadi sudah meninggal. Daftar pemilih tetap berubah. 

Kinerja KPU dan KPUD bertambah, resiko penularan Covid lebih besar bila interaksi petugas dan masyarakat semakin bertambah. 

Selanjutnya, momentum kandidat yang telah mendapatkan tempat di hati rakyat akan berubah, bila terlalu lama diundur Pilkada. Tentunya kita ingin daerah memiliki pemimpin yang baik dan terbaik.

Mendagri menyampaikan 60 negara di dunia semua on schedule, seperti Amerika, November tahun ini melaksanakan pemilu yang lebih besar dari kita. Semua sesuai jadwal, Jerman, Prancis juga melaksanakan. Setiap keputusan pasti memiliki konsekuensi logis. Keputusan paling logis hari ini adalah tetap melanjutkan Pilkada untuk kebaikan seluruh Rakyat, Indonesia dan Daerah.

Tentunya pelaksanaan ini harus dijamin ketat tahapan2nya. Kampanyenya harus terkontrol dan terbatas. Tenang, setiap manusia diberi kemampuan menyesuaikan diri, kreativitas berkampanye di masa Covid akan melahirkan metode baru keluar dari zona nyaman konvensional. Akan hadir cara baru berkampanye dalam sepi, tetap aman dan lebih efektif.

Percayalah, kita bangsa kuat yang akan lulus melalui semua ini! Pilkada 2020. Lanjutkan!

Varhan Abdul Aziz
Alumni Magister Ketahanan Nasional, Universitas Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun