Mohon tunggu...
Muhammad Sulthan
Muhammad Sulthan Mohon Tunggu... Politisi - Founder Klinik Politik Indonesia dan Wasekjend PB HMI 2021-2023

Belajar, Bergerak, Berkarya.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Membaca Arah Peta Koalisi Pilkada Jakarta 2024

28 April 2024   17:22 Diperbarui: 30 April 2024   13:49 348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jajaran tokoh yang masuk dalam bursa calon gubernur DKI Jakarta, (kiri-kanan) Ahmad Sahroni, Ahmed Zaki, Ahmad Reza Patria, Tri Rismaharini, Heru Budi, dan Ridwan Kamil. Pilkada Jakarta menurut rencana akan digelar pada November 2024. REPRO TIM MEDSOS KOMPAS/SHEREN LIDYA

Pilpres telah berlalu, pilkada serentak menanti di depan mata. Pemilu serentak tahun 2024 ini merupakan pemilu yang dilaksanakan dengan upaya meminimalisir adanya konflik politik di daerah tiap tahunnya-karena dahulu hampir setiap tahun ada pemilihan umum, baik nasional maupun daerah. 

Hal ini diatur pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dilatarbelakangi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 14/PUU-XI/2013 tertanggal 23 Januari 2014 yang menyatakan bahwa pelaksanaan pilpres dan pemilihan anggota legislatif yang tidak serentak, tidak sejalan dengan prinsip konstitusi yang menghendaki adanya efisiensi dalam penyelenggaraan kekuaasan dan hak warga negara untuk memilih secara cerdas.

Pemilukada Jakarta secara langsung dipilih rakyat dilaksanakan sejak tahun 2007 dengan Calon Gubernur dan Wakil Gubernurnya saat itu adalah Pasangan Adang Daradjatun dan Dani Anwar berhadapan dengan Pasangan Fauzi Bowo dan Prijanto. 

Saat itu Pasangan Fauzi Bowo dan Prijanto diusung oleh seluruh partai politik, kecuali PKS yang mengusung Pasangan Adang Daradjatun dan Dani Anwar. Pasangan Fauzi Bowo dan Prijanto keluar sebagai pemenang dengan 57,87% atau 2.109.511 suara sah dan Pasangan Adang Daradjatun dan Dani Anwar 42,13% atau 1.535.555 suara sah.

Kemudian untuk Pilkada berikutnya di tahun 2012, menjadi pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dengan kontestan terbanyak sejak dimulainya pilkada langsung 2007.

Terdapat 6 (enam) kontestan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2012, antara lain; Pasangan nomor urut (1) Fauzi Bowo - Nachrowi Ramli diusung oleh Demokrat, PAN, Hanura, PKB, PBB, PKNU, dan PMB, Pasangan Nomor urut (2) Hendradji Soepandji - Ahmad Riza Patria dari Independen, Pasangan Nomor (3) Joko Widodo - Basuki Tjahaja Purnama yang diusung oleh PDI-P dan Gerindra, Pasangan Nomor urut (4) Hidayat Nur Wahid - Didik J. Rachbini di usung oleh PKS, Pasangan Nomor urut (5) Faisal Batubara - Biem Triani Benjamin dari Independen, terakhir Pasangan Nomor urut (6) Alex Noerdin - Nono Sampono diusung oleh Golkar, PPP, PDS, PP, PKPB, RepublikaN, PPIB, Partai Buruh, PPNUI, PNI Marhaenisme.

Pilkada Jakarta 2012 berlangsung dua putaran, dalam putaran pertama dimenangkan oleh pasangan Jokowi-Basuki dengan 42,60% atau 1.847.157 suara sah, kemudian diikuti oleh pasangan Foke-Nara dengan 34,05% atau 1.476.648 suara sah, peringkat ketiga Hidayat-Didik dengan 11,72% atau 508.113 suara sah, keempat adalah Faisal-Biem dengan 4,98% atau 215.935 suara sah, peringkat kelima dan keenam yakni; Pasangan Alex-Nono dengan 4,67% atau 202.643 suara sah dan Hendardji-Ariza dengan 1,98% atau 85.990 suara sah. Oleh karena itu yang dapat melaju ke putaran kedua adalah Pasangan Joko Widodo - Basuki Tjahaja Purnama dan Pasangan Fauzi Bowo - Nachrowi Ramli.

Dalam Putaran kedua, hampir semua partai politik yang kalah pada putaran pertama merapat ke pasangan Foke-Nara, seperti PKS, Golkar dan PPP. Sedangkan pasangan Jokowi-Ahok tetap hanya PDI-P dan Gerindra, tanpa ada parpol yang merapat. 

Kemudian hasil rekapitulasi KPUD DKI Jakarta menunjukkan bahwa Jokowi-Ahok mendapatkan 2.472.130 (53,82%) suara dan Foke-Nara meraih suara sejumlah 2.120.815 atau 46,18%. Sehingga Pilkada 2017 melahirkan pemimpin baru untuk masa bakti 2012-2017 yaitu Pasangan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Kemudian menuju Pilkada 2017, lahir sebuah peraturan yang menjadi syarat bagi partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan pasangan bakal calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta sesuai dengan Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 04/KPTS/KPU-Prov-010/Tahun 2016, yaitu jumlah paling sedikit perolehan kursi partai politik atau gabungan partai politik di DPRD Provinsi DKI Jakarta Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD DKI Jakarta Tahun 2014 sebanyak 22 kursi atau sekitar 1.134.307 suara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun