Mohon tunggu...
Yudi Wahyudi
Yudi Wahyudi Mohon Tunggu... Freelancer - Pengembang Aplikasi dan Konsultan Pemasaran Online

Pengembang Aplikasi SIBakul Jogja dan individu yang bersemangat dalam menggali potensi teknologi untuk mendongkrak pasar produk UKM

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Peluang dan Tantangan UMKM Menghadapi Era Go Online/digital Dikaitkan dengan Keamanan Cyber

28 Juli 2023   06:53 Diperbarui: 28 Juli 2023   06:57 888
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual: Pemanfaatan internet juga membawa risiko pelanggaran hak kekayaan intelektual, seperti pencurian konten atau merek dagang. UMKM perlu melindungi hak kekayaan intelektual mereka dengan cermat.

Bentuk-bentuk kejahatan cyber yang mengintai UMKM

UMKM rentan menghadapi berbagai bentuk kejahatan cyber yang dapat membahayakan bisnis dan pelanggan mereka. Beberapa bentuk kejahatan cyber yang mengintai UMKM antara lain:

  1. Penipuan Online: UMKM dapat menjadi korban penipuan online di mana pelanggan melakukan pembelian menggunakan informasi palsu atau mengajukan klaim palsu untuk pengembalian dana.

  2. CEO Fraud atau Business Email Compromise (BEC): Pelaku cyber menyamar sebagai pemilik UMKM melalui akun palsu untuk meminta transfer dana atau informasi keuangan penting kepada karyawan atau rekan bisnis. Hal ini dapat mengakibatkan penipuan keuangan yang signifikan.

  3. Kejahatan Internal: UMKM juga berisiko menghadapi ancaman kejahatan cyber dari dalam, seperti karyawan yang tidak setia yang mencuri data rahasia atau melakukan sabotase terhadap sistem.

  4. Penyebaran Hoax dan komentar negatif melalui Media Sosial: Penggunaan buruk media sosial, seperti penyebaran berita palsu atau komentar negatif, dapat merusak reputasi dan citra merek UMKM.


  5. Pencurian Properti Intelektual: UMKM yang mengandalkan inovasi dan kreativitas dapat menjadi target pencurian properti intelektual, seperti hak cipta, merek dagang, atau paten.

  6. Peretasan Akun Sosial Media: Akun media sosial UMKM bisa menjadi target peretasan, dan pelaku cyber dapat menyebarkan konten yang merusak citra bisnis atau mencuri data pelanggan.

  7. Malware: Malware adalah perangkat lunak berbahaya yang dapat menyusup ke dalam perangkat atau sistem UMKM. Jenis malware termasuk virus, worm, trojan, ransomware, dan lainnya. Malware dapat merusak data, mencuri informasi pribadi, atau mengunci data dan meminta tebusan.

  8. Serangan Virus: Pelaku cyber dapat mengeksploitasi kerentanan dalam perangkat lunak atau sistem operasi untuk menyebarkan serangan Virus yang menyebar dengan cepat dan merusak banyak perangkat dan jaringan.

  9. Keylogging: Pelaku cyber menggunakan perangkat lunak keylogger untuk merekam setiap tindakan yang dilakukan oleh pengguna, termasuk ketikan kata sandi dan informasi sensitif lainnya.

  10. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
    Lihat Inovasi Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun