Mohon tunggu...
VANDIGA LUKSI ALMAHATMA
VANDIGA LUKSI ALMAHATMA Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengawasan Izin Tinggal Keimigrasian di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang

13 April 2021   13:37 Diperbarui: 13 April 2021   13:37 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Indonesia memiliki sumber daya alam yang berlimpah, namun hanya sebagian kecil yang dapat diekplorasi oleh Warga Negara Indonesia oleh sebab itu Investasi menjadi instrumen penting namun terkendala Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan tidak memiliki modal yang besar. Eksplorasi membutuhkan dana yang besar, oleh karena itu pemerintah mendatangkan investor asing ke Indonesia.

Investasi menjadi bagian yang sangat penting dalam. Pembangunan ekonomi menjadi salah satu instrumen untuk menaikkan pendapatan nasional bangsa. Diharapkan dengan adanya invenstasi asing ke Indonesia dapat memberikan manfaat berupa mendapatkan banyak modal baru, terbukanya lapangan pekerjaan, kemajuan dalam bidang tertentu, meningkatkan pemasukan negara serta masalah keamanan yaitu mendapatkan perlindungan oleh negara yang penduduknya menanamkan modal.

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HH.OT.01.01 Tahun 2016 tentang Pembentukan Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci, Kantor Imigrasi Kelas III Ketapang, Kantor Imigrasi Kelas III Palopo dan Kantor Imigrasi Kelas III Bima. Dalam rangka mengemban tugas dan fungsi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang sebagai Unit Pelaksana Teknis di daerah mempunyai 2 (dua) wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara termasuk dalam hal pengawasan keimigrasian..

Berdasarkan kebijakan selektif (selective policy) yang menjunjung tinggi nilai Hak Asasi Manusia, diatur masuknya orang asing ke dalam wilayah Indonesia, demikian pula bagi orang asing. Pemeriksaan Permohonan Pemberian Izin Tinggal dan Penelaahan Status Keimigrasian Bagi Orang Asing, Serta Status Kewarganegaraan memperoleh izin tinggal di wilayah Indonesia, harus sesuai dengan maksud dan tujuannya berada di Indonesia. Berdasarkan kebijakan dimaksud serta dalam rangka melindungi kepentingan nasional, hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia. Dengan adanya selective policy tersebut maka negara menyeleksi orang asing yang ingin masuk dan melakukan perjalanan ke negara lain dan dibutuhkan sebuah izin untuk memasuki wilayah kedaulatan suatu negara.

Dalam penerapan pemberian Izin Tinggal Keimigrasian kepada orang asing yang berada dan tinggal di wilayah Indonesia telah menggunakan teknologi informasi dalam pemerintahan yang lebih dikenal sebagai e-government (pengertian e-Government menurut World Bank yaitu penggunaan teknologi informasi oleh badan-badan pemerintahan yang memiliki kemampuan untuk menwujudkan hubungan dengan warga Negara, pelaku bisnis dan lembagalembaga pemerintahan yang lain).

Imigrasi yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berperan sebagai penjaga pintu gerbang negara. Keimigrasian sebagaimana yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Bab 1 Pasal 1 (1) tentang Keimigrasian. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Lalu Lintas ini memungkinkan adanya perizinan secara resmi masuknya orang asing ke Indonesia. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi mengemban fungsi Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi Fungsi Keimigrasian yaitu bagian dari urusan pemerintahannegara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

Pengawasan Keimigrasian

Pengawasan Keimigrasian sebagaimana dimaksud dala, Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah nomor 4 tahun 2017 tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian adalah "serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan, mengolah, serta menyajikan data dan informasi keimigrasian warga negara Indonesia dan orang asing dalam rangka memastikan dipatuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Keimigrasian".

Pengawasan keimigrasian terhadap orang asing berdasarkan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dilaksanakan pada saat permohonan visa, masuk atau ke luar dan pemberian izin tinggal yang dilakukan dengan: * pengumpulan, pengolahan, serta penyajian data dan informasi; * penyusunan daftar nama orang asing yang dikenai penangkalan atau pencegahan; * pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia; * pengambilan foto dan sidik jari; dan * kegiatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1 dari UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menegaskan bahwa " Keimigrasian ialah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara". Fungsi dari keimigrasian ialah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara dan fasilitator pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

Untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan dan keberadaan orang asing di wilayah Indonesia, Menteri membentuk tim pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah (Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian). Selanjutnya Berdasarkan Pasal 200 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, menyatakan bahwa tim pengawasan orang asing bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Instansi dan/ atau Lembaga Pemerintahan terkait, mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah tersebut Menteri Hukum dan HAM menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing. Tim pengawasan orang asing ini dikenal dengan sebutan TIMPORA yang dibentuk oleh Menteri. Tim pengawasan orang asing ini dibentuk di pusat dan di daerah pada provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan yang beranggotakan perwakilan dari instansi/ lembaga pemerintahan baik di pusat maupun daerah.

Dasar Hukum TKA

Berkaitan dengan Pengaturan Ketenagakerjaan, dalam hal penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) pada Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia, mengacu kepada beberapa peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam:

a. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing;

b. Terkait dengan Visa dan Izin Tinggal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;

c. Terkait dengan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dapat menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) diatur dalam Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman modal.

Kebutuhan akan Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak dapat dipungkiri khususnya bagi profesi-profesi tertentu yang belum banyak dikembangkan di Indonesia. Oleh karena itu, mempekerjakan tenaga kerja yang berasal dari luar negeri sebagai ahli menjadi solusi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan, khususnya bagi yang berbentuk PT Penanaman Modal Asing (PMA). Oleh karenanya maka diperlukan suatu perangkat aturan hukum yang mengatur secara jelas tentang sistem pengaturan penggunaan TKA yang bertujuan untuk memberikan dampak positif bagi Negara Indonesia, serta untuk mengantisipasi dampak negatif dari datangnya orang asing yang akan bekerja sebagai tenaga kerja asing di Indonesia. Berdasarkan sistem hukum yang berlaku di Indonesia pengaturan penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Izin Tinggal Tenaga Kerja Asing pada Perusahaan Penanaman Modal Asing yang saling berkaitan satu dengan lainnya terdiri dari beberapa tahapan yang mengacu pada 2 (dua) Undang-Undang, yakni UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Apabila dijelaskan berdasarkan kedua peraturan perundangan tersebut maka sistem penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Izin Tinggal Tenaga Kerja Asing pada Perusahaan Penanaman Modal Asing, terdiri dari beberapa tahap kepengurusan, diantaranya:

1. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);

 2. Visa Tinggal Terbatas (VITAS);

3. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA);

4. Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Kerja.

Jika telah memenuhi segala persyaratan yang telah ditentukan dan tidak tercantum dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) maka orang asing tersebut akan diberikan Visa Tinggal Terbatas (VITAS), yang kemudian setelah orang asing masuk wilayah Indonesia akan diberikan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan diterakan cap nomor register ITAS pada dokumen perjalanan orang asing tersebut. Beberapa tahapan diatas dilaksanakan dari Orang Asing sebelum masuk ke Indonesia, berada dan berkegiatan di Indonesia, serta keluar dari Indonesia.

Pengawasan terhadap lalu lintas manusia merupakan salah satu fungsi keimigrasian yang diemban dan menjadi bagian yang penting serta strategis dalam rangka meminimalisasikan dampak negatif dari kedatangan orang asing sejak masuk, berada, dan melakukan kegiatan di Indonesia hingga keluar wilayah Indonesia dan sekaligus mempunyai dampak positif dalam menciptakan kesinambungan pembangunan nasional11. Pengawasan kegiatan orang asing di Indonesia tidak lain merupakan pelaksanaan dari selective policy (Kebijakan Selektif), yakni kebijakan yang mengamanatkan hanya Orang Asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di Wilayah Indonesia. Untuk dapat melaksanakan kebijakan selektif tersebut, maka perlu diadakan kegiatan pengawasan terhadap kegiatan orang-orang asing yang berada dan berkegiatan di wilayah Indonesia sesuai dengan peraturan perundangundangan menurut sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Adapun pelaksanaan Pengawasan terhadap Orang Asing di Indonesia berdasarkan Pasal 66 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, meliputi:

a. Masuk dan keluarnya orang asing Wilayah Indonesia.

b. Keberadaan dan kegiatan Orang Asing di di Wilayah Indonesia.

Pengawasan Keimigrasian terhadap TKA Menurut UU no 6 Tahun 2011

                Pengawasan terhadap Orang Asing tidak hanya dilakukan pada saat mereka masuk, tetapi juga selama mereka berada di Wilayah Indonesia, termasuk  kegiatannya. Kepentingan nasional adalah kepentingan seluruh rakyat Indonesia sehingga pengawasan terhadap Orang Asing memerlukan juga partisipasi masyarakat untuk melaporkan Orang Asing yang diketahui atau diduga berada di Wilayah Indonesia secara tidak sah atau menyalahgunakan perizinan di bidang Keimigrasian. Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, perlu dilakukan usaha untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Berdasarkan kebijakan selektif (selective policy) yang menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia, diatur masuknya Orang Asing ke dalam Wilayah Indonesia, demikian pula bagi Orang Asing yang memperoleh Izin Tinggal di Wilayah Indonesia harus sesuai dengan maksud dan tujuannya berada di Indonesia.

Berdasarkan kebijakan dimaksud serta dalam rangka melindungi kepentingan nasional, hanya Orang Asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di Wilayah Indonesia. Terhadap warga negara Indonesia berlaku prinsip bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk keluar atau masuk Wilayah Indonesia. Namun, berdasarkan alasan tertentu dan untuk jangka waktu tertentu warga negara Indonesia dapat dicegah keluar dari Wilayah Indonesia. Warga negara Indonesia tidak dapat dikenai tindakan Penangkalan karena hal itu tidak sesuai dengan prinsip dan kebiasaan internasional, yang menyatakan bahwa seorang warga negara tidak boleh dilarang masuk ke negaranya sendiri.

Untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di wilayah Indonesia, Menteri membentuk tim pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik pusat maupun di daerah. Menteri atau pejabat Imigrasi yang ditunjuk bertindak selaku ketua tim pengawas Orang Asing.

Menteri membentuk tim pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah (Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian). Selanjutnya Berdasarkan Pasal 200 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentangKeimigrasian, menyatakan bahwa tim pengawasan orang asing bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Instansi dan/ atau Lembaga Pemerintahan terkait, mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah tersebut Menteri Hukum dan HAM menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing. Tim pengawasan orang asing ini dikenal dengan sebutan TIMPORA yang dibentuk oleh Menteri. Tim pengawasan orang asing ini dibentuk di pusat dan di daerah pada provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan yang beranggotakan perwakilan dari instansi/ lembaga pemerintahan baik di pusat maupun daerah. Adapun tim pengawasan orang asing terdiri atas: * Tim pengawasan orang asing tingkat pusat Dibentuk dengan keputusan Menteri. Diketuai oleh Menteri dan Pejabat yang ditunjuk. * Tim pengawasan orang asing tingkat Provinsi. Dibentuk dengan keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Diketuai oleh Kepala Divisi Keimigrasian. * Tim pengawasan orang asing tingkat kabupaten/kota dan kecamatan. Dibentuk dengan keputusan Kepala Kantor Imigrasi. Diketuai oleh Kepala Kantor Imigrasi. Terhadap orang asing, pelayanan dan pengawasan di bidang keimigrasian dilaksanakan berdasarkan prinsip yang bersifat selektif (selective policy).

 

Kesimpulan

            Pengawasan Keimigrasian terhadap Tenaga Kerja Asing telah diatur dalam Undang-Undang No.6 Tahun 2011 Tentang Keimgrasian. Dalam pelaksanaanya Imigrasi bersinergi dengan instansi, badan, maupun Pemerintah daerah dengan membentuk TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing). Pengawasan Keimigrasian mengikuti perkembangan Taknologi Informasi dengan adanya APOA (Aplikasi Pengawasan Orang Asing) dan LHI (Laporan Harian Intelijen)

Saran

            Imigrasi dapat membangun sistem yang terintegrasi satu sama lain agar pengawasan lebih mudah dilaksanakan.

DAFTAR PUSTAKA

Mirwanto, Tony. 2019. PERMASALAHAN SISTEM HUKUM PENGAWASAN IZIN TINGGAL KEIMIGRASIAN TERHADAP TENAGA KERJA ASING ILLEGAL YANG BEKERJA PADA PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING DI INDONESIA  Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian Vol. 1 No. 2 Tahun . Politeknik Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Ichwan, Nur. 2020. Pengawasan Keimigrasian. Pusat Pengembangan Diklat Fungsional Dan HAM Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum Dan HAM Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. CV. Alnindra Putra Perkasa

Peraturan Perundang-Undangan 

Undang-Undang No.6 Tahun 2011 Tentang Keimgrasian

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman modal

Peraturan Pemerintah nomor 4 tahun 2017 tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun