Pengawasan Keimigrasian terhadap Tenaga Kerja Asing telah diatur dalam Undang-Undang No.6 Tahun 2011 Tentang Keimgrasian. Dalam pelaksanaanya Imigrasi bersinergi dengan instansi, badan, maupun Pemerintah daerah dengan membentuk TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing). Pengawasan Keimigrasian mengikuti perkembangan Taknologi Informasi dengan adanya APOA (Aplikasi Pengawasan Orang Asing) dan LHI (Laporan Harian Intelijen)
Saran
      Imigrasi dapat membangun sistem yang terintegrasi satu sama lain agar pengawasan lebih mudah dilaksanakan.
DAFTAR PUSTAKA
Mirwanto, Tony. 2019. PERMASALAHAN SISTEM HUKUM PENGAWASAN IZIN TINGGAL KEIMIGRASIAN TERHADAP TENAGA KERJA ASING ILLEGAL YANG BEKERJA PADA PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING DI INDONESIA Â Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian Vol. 1 No. 2 Tahun . Politeknik Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Ichwan, Nur. 2020. Pengawasan Keimigrasian. Pusat Pengembangan Diklat Fungsional Dan HAM Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum Dan HAM Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. CV. Alnindra Putra Perkasa
Peraturan Perundang-UndanganÂ
Undang-Undang No.6 Tahun 2011 Tentang Keimgrasian
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman modal
Peraturan Pemerintah nomor 4 tahun 2017 tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian