Mohon tunggu...
VANDIGA LUKSI ALMAHATMA
VANDIGA LUKSI ALMAHATMA Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengawasan Izin Tinggal Keimigrasian di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang

13 April 2021   13:37 Diperbarui: 13 April 2021   13:37 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

            Pengawasan Keimigrasian terhadap Tenaga Kerja Asing telah diatur dalam Undang-Undang No.6 Tahun 2011 Tentang Keimgrasian. Dalam pelaksanaanya Imigrasi bersinergi dengan instansi, badan, maupun Pemerintah daerah dengan membentuk TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing). Pengawasan Keimigrasian mengikuti perkembangan Taknologi Informasi dengan adanya APOA (Aplikasi Pengawasan Orang Asing) dan LHI (Laporan Harian Intelijen)

Saran

            Imigrasi dapat membangun sistem yang terintegrasi satu sama lain agar pengawasan lebih mudah dilaksanakan.

DAFTAR PUSTAKA

Mirwanto, Tony. 2019. PERMASALAHAN SISTEM HUKUM PENGAWASAN IZIN TINGGAL KEIMIGRASIAN TERHADAP TENAGA KERJA ASING ILLEGAL YANG BEKERJA PADA PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING DI INDONESIA  Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian Vol. 1 No. 2 Tahun . Politeknik Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Ichwan, Nur. 2020. Pengawasan Keimigrasian. Pusat Pengembangan Diklat Fungsional Dan HAM Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum Dan HAM Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. CV. Alnindra Putra Perkasa

Peraturan Perundang-Undangan 

Undang-Undang No.6 Tahun 2011 Tentang Keimgrasian

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman modal

Peraturan Pemerintah nomor 4 tahun 2017 tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun