Mohon tunggu...
VANDIGA LUKSI ALMAHATMA
VANDIGA LUKSI ALMAHATMA Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengawasan Izin Tinggal Keimigrasian di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang

13 April 2021   13:37 Diperbarui: 13 April 2021   13:37 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan dan keberadaan orang asing di wilayah Indonesia, Menteri membentuk tim pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah (Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian). Selanjutnya Berdasarkan Pasal 200 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, menyatakan bahwa tim pengawasan orang asing bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Instansi dan/ atau Lembaga Pemerintahan terkait, mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah tersebut Menteri Hukum dan HAM menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing. Tim pengawasan orang asing ini dikenal dengan sebutan TIMPORA yang dibentuk oleh Menteri. Tim pengawasan orang asing ini dibentuk di pusat dan di daerah pada provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan yang beranggotakan perwakilan dari instansi/ lembaga pemerintahan baik di pusat maupun daerah.

Dasar Hukum TKA

Berkaitan dengan Pengaturan Ketenagakerjaan, dalam hal penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) pada Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia, mengacu kepada beberapa peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam:

a. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing;

b. Terkait dengan Visa dan Izin Tinggal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;

c. Terkait dengan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dapat menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) diatur dalam Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman modal.

Kebutuhan akan Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak dapat dipungkiri khususnya bagi profesi-profesi tertentu yang belum banyak dikembangkan di Indonesia. Oleh karena itu, mempekerjakan tenaga kerja yang berasal dari luar negeri sebagai ahli menjadi solusi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan, khususnya bagi yang berbentuk PT Penanaman Modal Asing (PMA). Oleh karenanya maka diperlukan suatu perangkat aturan hukum yang mengatur secara jelas tentang sistem pengaturan penggunaan TKA yang bertujuan untuk memberikan dampak positif bagi Negara Indonesia, serta untuk mengantisipasi dampak negatif dari datangnya orang asing yang akan bekerja sebagai tenaga kerja asing di Indonesia. Berdasarkan sistem hukum yang berlaku di Indonesia pengaturan penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Izin Tinggal Tenaga Kerja Asing pada Perusahaan Penanaman Modal Asing yang saling berkaitan satu dengan lainnya terdiri dari beberapa tahapan yang mengacu pada 2 (dua) Undang-Undang, yakni UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Apabila dijelaskan berdasarkan kedua peraturan perundangan tersebut maka sistem penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Izin Tinggal Tenaga Kerja Asing pada Perusahaan Penanaman Modal Asing, terdiri dari beberapa tahap kepengurusan, diantaranya:

1. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);

 2. Visa Tinggal Terbatas (VITAS);

3. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA);

4. Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun