Mohon tunggu...
Irfan Fahmi
Irfan Fahmi Mohon Tunggu... Advokat & Mediator -

Ayah dari 2 orang anak yang meminati jurnalisme warga dan menggeluti profesi advokat (www.ifadvokat.com)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Peran Advokat Menyelesaikan Sengketa Melalui Mediasi di Pengadilan

11 Oktober 2015   22:34 Diperbarui: 14 Oktober 2015   21:44 1556
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ketentuan pasal 1 angka 12 menegaskan bahwa advokat diperbolehkan mengikuti (menghadiri) proses mediasi tertutup mewakili kepentingan kliennya namun tetap terikat untuk tidak boleh menyampaikan dinamika proses mediasi kepada khalayak ramai (publik), kecuali disetujui oleh para pihak.

Pasal 7 ayat (3): “Hakim, melalui kuasa hukum atau langsung kepada para pihak, mendorong para pihak untuk berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi.”

Kata mendorong dalam kamus besar bahasa Indonesia, di antaranya bermakna: mendesak atau memaksa supaya berbuat sesuatu. Kaitan dengan ketentuan pasal 7 ayat (3), disini  difokuskan kepada hakim, agar hakim mendorong atau mendesak atau memaksa para pihak baik langsung maupun tidak langsung melalui kuasa hukumnya (advokat) untuk berperan lansung atau aktif dalam proses mediasi.

Perbedaan ayat (3) dengan ayat (4) terletak pada kata “wajib”. Dalam ayat (3), peran hakim untuk mendorong tidak disertai dengan kata “wajib”.

Pasal 7 ayat (4): Kuasa hukum para pihak berkewajiban mendorong para pihak sendiri berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi.”

Berbeda dengan ketentuan pasal 7 ayat (3), pada ayat (4) di atas, advokat selaku kuasa hukum memiliki peran yang sama seperti hakim, yaitu sama-sama mendorong (mendesak dan memaksa) para pihak sendiri untuk berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi. Namun perbedaannya terletak pada kata “wajib”. Yaitu peran advokat mendorong tersebut memiliki bobot sifat “wajib”.

Makna kata “sendiri” di dalam rumusan pasal 7 ayat (4) tidak dapat ditafsirkan bahwa para pihak “wajib” mengikuti proses mediasi secara sendiri tanpa kuasa hukum (advokat). Bila dimaknai demikian, maka tentu akan bertentangan dengan ketentuan pasal 1 angka 12. Untuk itu kata “sendiri” harus dimaknai sebatas makna bahwa para pihak diharapkan terlibat secara langsung dalam proses mediasi.

Pasal 14 ayat (1): “Mediator berkewajiban menyatakan mediasi telah gagal jika salah satu pihak atau para pihak atau kuasa hukumnya telah dua kali berturut-turut tidak menghadiri pertemuan mediasi sesuai jadwal pertemuan mediasi yang telah disepakati atau telah dua kali berturut-turut tidak menghadiri pertemuan mediasi tanpa alasan setelah dipanggil secara patut.”

Pasal 16 ayat (1): “Atas persetujuan para pihak atau kuasa hukum, mediator dapat mengundang seorang atau lebih ahli dalam bidang tertentu untuk memberikan penjelasan atau pertimbangan yang dapat membantu menyelesaikan perbedaan pendapat di antara para pihak.”

Pasal 17 ayat (2): “Jika dalam proses mediasi para pihak diwakili oleh kuasa hukum, para pihak wajib menyatakan secara tertulis persetujuan atas kesepakatan yang dicapai.”

Rumusan kata “kuasa hukum” yang terdapat pada ketentuan pasal 14, 16 dan 17, kembali menguatkan kedudukan peran advokat dalam mengikuti proses mediasi, baik itu mewakili maupun mendampingi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun