Mohon tunggu...
Irfan Fahmi
Irfan Fahmi Mohon Tunggu... Advokat & Mediator -

Ayah dari 2 orang anak yang meminati jurnalisme warga dan menggeluti profesi advokat (www.ifadvokat.com)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Peran Advokat Menyelesaikan Sengketa Melalui Mediasi di Pengadilan

11 Oktober 2015   22:34 Diperbarui: 14 Oktober 2015   21:44 1556
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Catatan ringan, 'oleh-oleh' hasil mengikuti Training Mediator Bersertifikat MA di Yogyakarta 9-12 September 2015

------------------------

Alkisah seorang advokat senior yang sudah malang melintang 30 tahun menjalankan praktik advokat, pergi berlibur ke negeri paman sam selama 3 bulan. Selama pergi berlibur, sang advokat senior menunjuk anaknya yang juga seorang advokat untuk memimpin dan mengurus kantor advokatnya agar tetap berjalan normal seperti biasa. Ketika sang advokat senior pulang berlibur, sang anak pun melaporkan segala hal yang terjadi saat ayahnya pergi berlibur.

“Ayah, ananda mau lapor… sepertinya ayah harus bangga sama ananda. Karena kasus sengketa antara perusahaan A dengan perusahaan B sudah berhasil ananda damaikan, padahal kasus itu sudah hampir 15 tahun tak kunjung selesai ayah tangani,” demikian sang anak melapor. Sang ayah kaget bukan kepalang. “Aduh nak... Karena kasus itu kamu bisa kuliah di luar negeri. Karena kasus itu ayah bisa libur 3 bulan di negeri paman sam,” kata sang ayah dengan muram.

***

Kisah di atas tentu bukan cerita sebenarnya, kisah tersebut hanya cerita satire yang masyhur untuk mengingatkan bahwa advokat merupakan profesi yang punya potensi kepentingan agar suatu sengketa hukum itu tetap eksis dan tak perlu didamaikan atau diselesaikan secara permanen, karena dapat mendatangkan manfaat ekonomi secara sustainable. Cerita satire ini disampaikan oleh seorang advokat senior dalam kegiatan training manajemen kantor advokat yang penulis ikuti.

Cerita satire semacam di atas ini barangkali telah yang menyebabkan banyak pihak memandang dan menilai bahwa advokat sulit diharapkan memiliki peran yang kontributif dalam menyelesaikan sengketa kliennya melalui sarana mediasi di dalam pengadilan. Akibat prasangka demikian, peran seorang advokat seringkali dipinggirkan dalam proses mediasi, bahkan lebih ektrim lagi, kehadiran advokat dalam proses mediasi sering ditolak baik untuk mewakili kepentingan kliennya maupun sekedar untuk mendampingi.

Apakah prejudice tersebut memang benar demikian adanya? Apakah benar advokat tidak punya kontribusi mendorong bagi para pihak bersengketa dalam membuat kesepakatan damai mengakhiri sengketa? Lalu bagaimana sesungguhnya kontribusi positif yang dapat diperankan oleh advokat dalam proses mediasi di pengadilan?

Mediasi: Cara Cepat dan Murah Akhiri dan Selesaikan Sengketa

Mediasi menurut pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (“Perma No.1/2008”) adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Penyelesaian dengan mediasi menjadikan suatu sengketa diselesaikan secara cepat dan murah, serta memberikan akses yang lebih besar bagi para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan.

Proses  mediasi di dalam pengadilan merupakan proses yang wajib diikuti oleh semua pihak, termasuk hakim, mediator dan para pihak. Sifat wajibnya sangat serius. Karena apabila dilanggar maka akan berakibat putusan pengadilan batal demi hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun