Mohon tunggu...
Irfan Fahmi
Irfan Fahmi Mohon Tunggu... Advokat & Mediator -

Ayah dari 2 orang anak yang meminati jurnalisme warga dan menggeluti profesi advokat (www.ifadvokat.com)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Peran Advokat Menyelesaikan Sengketa Melalui Mediasi di Pengadilan

11 Oktober 2015   22:34 Diperbarui: 14 Oktober 2015   21:44 1556
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sampai disini maka jelas dan terang benderang, bahwa ketentuan PERMA tidak ada satu ketentuan yang melarang atau menolak kehadiran advokat dalam proses mediasi di pengadilan, baik untuk mendampingi maupun sepenuhnya mewakili kepentingan para pihak yang menjadi kliennya. Serta tidak beralasan hukum menyatakan proses mediasi dinyatakan gagal bilamana tidak diikuti secara langsung dan sendiri oleh prinsipal para pihak.

Manfaat Proses Mediasi Diikuti oleh Advokat

Sikap dan cara pandangan pihak-pihak yang memiliki prejudice bahwa kehadiran advokat dalam proses mediasi tidak memberi manfaat bagi terciptanya kesepakatan para pihak, penulis menganggap bahwa sikap demikian tidak sepenuhnya salah. Bisa jadi ada benarnya, berdasarkan pengalaman yang ditemui oleh hakim maupun oleh mediator.

Namun menjadikan prejudice tersebut sebagai dasar untuk bersikap menjadi anti-pati 100% terhadap peran advokat dalam proses mediasi, adalah sikap yang premature. Seolah-olah sudah dijamin 100% proses mediasi yang diikuti oleh advokat tidak akan berujung pada tercapainya kesepakatan.

Adanya kemungkinan seorang berprofesi advokat untuk berorientasi pada the problem is money,’ sehingga menghendaki agar suatu masalah hukum tak kunjung selesai demi untuk kepentingan mendapatkan imbalan (honorarium) semata, sesungguhnya sudah diantisipasi di dalam Kode Etik Advokat, di antaranya yaitu:

  • Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan (pasal 3 hurup b Kode Etik Advokat);
  • Advokat dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai (pasal 4 hurup a Kode Etik Advokat);
  • Advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya (pasal 4 hurup b Kode Etik Advokat).

Dengan ketentuan kode etik tersebut di atas, sudah semestinya dipedomani oleh seorang advokat yang tengah mengikuti proses mediasi. Sehingga proses mediasi yang diikutinya akan lebih berkualitas dalam menghasilkan suatu kesepakatan yang paripurna.

Prinsip-prinsip kode etik advokat tersebut di atas, sudah sepatutnya bagi dijadikan pedoman bagi semua advokat untuk mengedepankan tercapainya kesepakatan dalam penyelesaian suatu sengketa. Serta berupaya menjelaskan dan meyakinkan kepada para pihak bersengketa mengenai penting dan manfaatnya penyelesaian sengketa secara mediasi.

Akhir kata, peran advokat dalam menyelesaikan sengketa secara mediasi di pengadilan tidak dapat diabaikan dan dikesampingkan. Tak dapat dibantah, banyak sudah sengketa yang diselesaikan dalam proses mediasi yang melibatkan peran aktif advokat mendorong kliennya untuk menyelesaikan secara sengketa secara perdamaian dalam proses mediasi di pengadilan. Termasuk pada pengalaman yang penulis alami sendiri. Inilah peran advokat yang ideal dan penting dalam memainkan peranan berkontribusi terciptanya proses mediasi di Pengadilan.

Wallahu A’lam Bishawab.

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun