Mohon tunggu...
Irfan Fahmi
Irfan Fahmi Mohon Tunggu... Advokat & Mediator -

Ayah dari 2 orang anak yang meminati jurnalisme warga dan menggeluti profesi advokat (www.ifadvokat.com)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Peran Advokat Menyelesaikan Sengketa Melalui Mediasi di Pengadilan

11 Oktober 2015   22:34 Diperbarui: 14 Oktober 2015   21:44 1556
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ditetapkannya mediasi sebagai proses yang wajib diikuti oleh semua pihak, merupakan jawaban atas kritik terhadap penyelesaian sengketa melalui proses peradilan, di antaranya: (1) Lamanya penyelesaian perkara oleh pengadilan yang bisa memakan waktu hingga 5-15 tahun, (2) biaya perkara mahal, (3) pengadilan tidak  tanggap, (4) putusan pengadilan tidak menyelesaikan masalah atau menimbulkan masalah baru, (5) putusan pengadilan tidak memberi kepastian hukum, dan (6) kemampuan para hakim bercorak generalis.[1]

Menurut advokat dan mediator senior di Yogyakarta, sebagaimana disampaikan dalam materi presentasinya (slide), menyatakan bahwa hukum acara mediasi di pengadilan bersifat semi formal.[2] Hal tersebut menurut penulis ada benarnya, sebab untuk mencapai maksud dan tujuan dari mediasi di pengadilan dengan sukses menyelesaikan sengketa, maka hukum acara mediasi di pengadilan perlu bersifat semi-formal. Artinya hukum acaranya jelas dan tegas secara teratur, namun tetap membutuhkan sifat fleksibilitas dan informalitas dalam implementasi, sepanjang proses mediasi dapat menuju ke jalan ‘shiratul mustaqim’ menuju kesepakatan yang damai abadi di antara para pihak untuk menyelesaikan dan mengakhiri sengketa.

Kehadiran Advokat dalam Mediasi Di Pengadilan

Adapun dalam implementasinya, ternyata ada sebagian pihak yang menerapkan hukum acara mediasi dalam PERMA secara tidak sempurna. Yaitu tidak menyukai kehadiran pihak advokat mewakili atau mendampingi kliennya dalam proses mediasi. Hal ini seringkali terjadi. Sehingga akhirnya menjadi suatu ‘hukum kebiasaan’ untuk menetapkan suatu mediasi dianggap gagal apabila pihak prinsipal dari para pihak (orang yang berperkara langsung) tidak hadir sendiri dalam proses mediasi, meskipun pihak prinsipal telah menunjuk kuasa atau wakilnya untuk hadir mewakili kepentingannya.

Ada pihak yang berpendapat bahwa kehadiran para pihak prinsipal dalam mediasi adalah penting dan kunci kesuksesan suatu mediasi dapat tercapai kesepakatan. Sehingga bilamana para pihak prinsipal tidak mampu untuk hadir di dalam mediasi, maka proses mediasi segera harus dinyatakan gagal untuk dilaksanakan tanpa perlu ‘berlama-lama’, meskipun para pihak prinsipal tersebut telah menunjuk kuasa / wakilnya untuk hadir.

Sampai disini maka timbul pertanyaan susulan. Apakah benar PERMA mewajibkan pihak prinsipal hadir secara langsung dalam proses mediasi? Apakah benar mediasi dinyatakan gagal apabila pihak prinsipal tidak hadir meski sudah menunjuk kuasa / wakilnya untuk hadir?  Apakah benar mediasi yang hanya dihadiri oleh advokat sebagai kuasa hukum para pihak, maka mediasi tersebut dijamin tidak akan mampu menghasilkan kesepakatan?

PERMA Membolehkan Proses Mediasi Didampingi atau Diwakili oleh Advokat

Untuk mengetahui sejauhmana peran advokat in casukuasa hukum” di dalam proses mediasi di pengadilan, mari kita simak butir ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2008 di bawah ini, yang menyebutkan kedudukan ‘kuasa hukum’, yaitu antara lain:

Pasal 1 angka 8: “Para pihak adalah dua atau lebih subjek hukum yang bukan kuasa hukum yang bersengketa dan membawa sengketa mereka ke pengadilan untuk memperoleh penyelesaian.”

Pasal 1 angka 8 mengandung makna yang tegas secara a contrario bahwa advokat bukan termasuk “para pihak” karena advokat hanya sebatas wakil atau menjalankan kuasa dari para pihak. Dengan demikian, kesepakatan yang dibuat oleh para pihak dalam proses mediasi, bukan pula kesepakatan antara kuasa hukum, atau kuasa hukum dengan salah satu pihak.

Pasal 1 angka 12: “Proses mediasi tertutup adalah bahwa pertemuan-pertemuan mediasi hanya dihadiri para pihak atau kuasa hukum mereka dan mediator atau pihak lain yang diizinkan oleh para pihak serta dinamika yang terjadi dalam pertemuan tidak boleh disampaikan kepada publik terkecuali atas izin para pihak.”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun