Mohon tunggu...
Tovanno Valentino
Tovanno Valentino Mohon Tunggu... Konsultan - Hanya Seorang Pemimpi

Hanya Seorang Pemimpi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Konvoi Mobil Mewah, Privilege yang Tak Berempati!

28 Januari 2022   17:27 Diperbarui: 29 Januari 2022   17:45 5084
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi mobil mewah terparkir. (sumber: THINKSTOCKPHOTOS via kompas.com)

Setelah membaca beberapa refrensi, tentu saja dari berita mainstream dan sebagian dari media sosial. Saya memiliki kesimpulan awal, bahwa Konvoi Mobil Mewah ini menciptakan "Blunder", medorong langsung maupun tidak, pihak-pihak yang terlibat dalam masalah ini mengemukakan argumentasinya yang saya katakan "Ngeles". 

Demikian juga, kejadian ini gak terlepas dari adanya privilage dari "oknum" aparat kepolisian kepada para pengendara yang menurut pemahaman saya tidak memiliki empati. Bukan saja mereka tetapi juga para "oknum" polisi lalu lintas yang bertugas dan menangai masalah ini.

Oleh karena itu, sebelum melanjutkan artikel saya, sebelumnya saya mencoba mengartikan terlebih dahulu istilah-istilah yang saya kemukakan di atas. 

Dengan harapan penjabarannya dapat saya jelaskan, predikasi, analisis dan menyimpulkan apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana seharusnya masalah ini ditangani dengan benar sesuai aturan oleh penegak hukum, khususnya "oknum" polisi yang bertugas.

Yang awal dulu deh, tentang Kooperatif dimana menurut KBBI kooperatif artinya, 1. bersifat kerja sama 2. bersedia membantu. Mungkin yang dimaksud bekerjasama itu "tau sama tau" dan ada saling pengertian. 

Sedangkan bersedia membantu bisa berarti berjanji gak mengulang lagi Kesalahan yang sama. Singkatnya, dapat saling memahi satu dengan lain lah. Atau ada maksud arti lainnya? Karena kontotasinya bisa jadi lain, dalam beberapa kasus.

Nah kemudian Blunder, bukan Blender ya. Dari laman kamus Oxford, blunder didefinisikan sebagai a stupid or careless mistake yang berarti kesalahan bodoh atau kesalahan yang ceroboh. 

Jelas tindakan keduanya ceroboh. Si pengendara sudah tau ada aturan jelas pengguna tol tapi dengan sengaja "masa bodoh, sedangkan oknum polisi, ceroboh karena jelas ada pelanggaran aturan, kenapa gak ditilang?

Kalau Ngeles, bahasa gaulnya, yang sama dengan pengertian dengan KBBI yaitu "berkilah". Yang berarti, berusaha memutarbalikkan kebenaran (dengan menyangkal dan sebagainya); mencari-cari alasan.

Rombongan mobil mewah yang distop polisi di Tol Andara. dok. TMC Polda Metro Jaya. 
Rombongan mobil mewah yang distop polisi di Tol Andara. dok. TMC Polda Metro Jaya. 

Nah coba baca deh di sekian berita online. Atau akun media sosial  Kedua belah pihak ada kesannya berkilah gak? Jelas pelanggaran hukumnya ada. Nanti deh, dibongkar satu persatu.

Apa itu Privilege atau Hak Istimewa yaitu  berarti Anda memiliki keuntungan yang tidak diperoleh dalam masyarakat melalui beberapa aspek identitas, dibandingkan dengan orang-orang yang tidak memiliki atribut itu. 

Termasuk Oknum "Polisi", memiliki hak istimewa untuk melakukan penindakan hukum dengan dasar dan alasan yang jelas. Nah si pengendara ini apa ya? Yang pasti kaya ya, dan gak ditilang alias mendapat perlakuan khusus hanya dengan minta maaf!

Yang Terkahir, Empati. Dalam KBBI berarti, keadaan mental yang membuat seseorang merasa atau mengidentifikasi dirinya dalam keadaan perasaan atau pikiran yang sama dengan orang atau kelompok lain. 

Berarti jika tak Berempati, kedua belah pihak. Gak peduli dengan orang lain yang justeru bernasib lain dengan mereka, apalagi memiliki kekayaan dan tentu kuasa di jalan raya. Bisa saja semau gue. Apalagi dengan sifat ini, mereka tanpa sadar. Banyak membuat banyak orang kecewa dan ekstrimnya bisa berbuat semena-mena pada yang lemah.

Ok, nanti saya usahakan untuk  dibahas keterkaitannya dalam keseluruhan isi artikel  ini.

Nah, Setiap orang di negara ini memiliki hak untuk berkespresi, menyatakan pendapat dan berhak diperlakukan adil berdasarkan persamaan hak depan hukum (Equality before the law). Entah berlatar belakang kaya raya atau miskin melarat, semua punya hak yang sama.

Namun perlu disadari, di dalam menunaikan hak-hak konstitusional tersebut, warga negara dibatasi dengan undang-undang. Sederhananya, jangan mentang-mentang memiliki hak tersebut, kemudian menunaikannya dengan melanggar atau menindas hak yang sama warga negara lain.

Selain itu, sebagai negara dengan berbudaya luhur. Kita diwarisi hukum yang tidak tertulis, misalnya norma lain yang berisi moral dan etika yang patut dipertimbangkan dalam kehidupan berbangsa dan bertanah air.

Mau konvoi mobil mewah, konvoi emas berlian pake truk, sakarepe. Gak ada yang melarang. Asalkan patuh hukum. Apabila dilakukan dengan cara berkendara, maka sadarlah bahwa anda juga terikat dengan hukum, aturan yang sudah ditetapkan bagi pengguna jalan, termasuk jalan bebas hambatan atau tol.

Nah, persoalan konvoi rombongan mobil mewah yang distop polisi di Tol Depok-Antasafi pada Minggu (23/1/2022) sampai hari ini masih menuai pembicaraan. 

Jika di media sosial, gak usah heran jika ada protes, kecaman, bahkan cacian, umpatan kepada polisi. Atas perlakuan "oknum", bisa jadi dialamtkan ke seluruh jajaran polri. Itu sudah merupakan konsekwensi. Sudah biasa itu perilaku netizen.

TMC Polda Metro Jaya, saya rasa gak usah risau dan curhat segala kalau masih menjadi pemberitaan media nasional. Bahkan beberapa anggota menyanggah telah melakukan pelanggaran melalui akun media sosial masing-masing. 

Dan klarifikasi untuk pembelaan diri. Kalau merasa tindakannya sudah benar. No Comment saja. Atau jawab singkat, "sudah sesuai prosedur". Ini diulang-ulang terus pernyataan mereka  di berita online dan sosial media masing-masing oknum. Ini menurut sumber lho ya, bukan kata saya. Upaya pembelaan diri yang mubasir.

Lalu kenapa bisa diperbincangkan? Pasti ada sesuatu yang dirasa janggal dan sebuah keliruan atas tindakan polisi bukan? Dan pasti adalah sedikit kekesalan sama kelakuan dan tindakan penumpang maupun pengendara 7 mobil rombongan itu. Kalau gak. Ngapain diberitakan dan membuang energi netizen mengulang-ulang masalah ini.

Selain anggapan tersebut, seolah-olah ada yang masih menjadi misteri yang belum terungkap. Ya.. namanya juga netizen, apalagi wartawan investigator bakal mencari pelat nomer hingga pemilik mobil itu sendiri.  

Ini belum terang-terangan aja, siapa pemilik, keluarganya dan segala macam. Ya emang, selain ada yang KEPO, udah bisa gitu kan di era TIK gini.

Dan tentunya ada satu hal yang paling mendasar, yaitu para oknum ini gak memiliki empati. Gak punya perasaan pada yang pernah sesama "oknum" juga yang pernah menzolimi para supir truk dan tindakan main malak sudah menjadi perbincangan di mana-mana. Bahkan yang hampir sama menurunkan batas kecepatan minimal 60-100 Km/jam saja langsung ditilang.

Lha, rombongan yang ini malah cuman ditegur karena alasan kooperatif, dilepas dan gak ditilang? Yakin nih, mereka gak melakukan pelanggaran lainnya? 

Yakin gak pak polisi (dalam hal ini yang saya maksud polisi yang bertugas pada saat itu dan kemudian saya sebutkan oknum saja, biar gak merepresentasikan atau menggeneralisasikan polisi di indonesia).

Rasa empatipun secara luas pun gak ada, dengan memajang foto pencegatan tanpa tilang di akun  TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Tanggal Jan 23, 11.07 dengan isi tweet, #Polri Sat PJR Dit Lantas PMJ melakukan Penindakan kepada Para Pengemudi kendaraan mobil mewah yang beriringan yang sedang melaksanakan dokumentasi di dalam Ruas Tol sehingga menyebabkan kemacetan dan mengganggu Pengemudi lain di KM 02+400 Andara.

Nah, dari statement itu sendiri sudah menyebutkan beberapa idikasi pelanggaran.  Tapi kembali dulu ke soal empati dan kepekaan terhadap kondisi masyarakat yang tengah lagi mengalami kesusahan, apalagi pernah "dikerjain sama. "Oknum" polisi.  Semakin menjadi-jadilah.

Kalau menurut saya, majang foto udah ok tuh, isi tweet udah ok juga, lagian ada indikasi pelanggaran jelas. Tapi kok dalam prakteknya ketahuan gak ditilang karena koorporatif, Ditambah alasan karena surat-surat kendaraan para pemobil mewah dalam konvoi itu pun lengkap. Masa cuman itu? Saya ikutan kepo juga lho.

Sesuai dengan pernyataan Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno,  di laman detik.com, (24/01/2022) yang mengakui bahwa secara aturan aksi konvoi mobil mewah yang jalan pelan di ruas Tol Depok-Antasari melanggar aturan batas kecepatan di jalan tol. 

Dia merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan yang mengatur batas kecepatan kendaraan di jalan tol paling pelan mencapai 60 km/jam

Nah komplit dah, senada. Kenapa gak ditilang? Pantas kan dipertanyakan? Wong kesalahannya melanggar peraturan bukan hanya satu unsur. Hingga akhirnya polisi kelabakan sendiri ketika tabir dibukakan satu pesartu.

Menurutnya, pihaknya telah memberikan teguran kepada para pengemudi mobil mewah tersebut. Kemudian, satu orang dari rombongan itu kooperatif, mohon maaf, tidak ulangi lagi. Dan Surat-surat (kendaraan) mereka lengkap. Pernyataan dan alasan klasik. Jika terjadi pada orang lain bagaimana?

O jadi begitu, sehingga gak ditilang? Sedangkan jelas-jelas melanggar aturan.

Nah, lanjut deh. Sebenarnya ini gak akan dibahas melulu, karena diserang netizen dan diberitakan. Ya pada saling bela diri dan ngeles, mau pengendara dan rombongannya maupun anggota polisi yang bertugas pada saat itu. 

Maka semakin rame, ada yang isenk, KEPO dan yang serius seperti media mainstream atau media online lainnya.

Salah satu contoh, dari voi.id (24/12/2022). Salah satu peserta konvoi adalah Akbar Rais, seorang konten kreator sekaligus drifter. Di akun Instagramnya, dia menceritakan kronologi kejadian sehingga akhirnya diberitakan membuat dokumentasi.

"Kaget banget tiba2 kami diberentiin di tengah tengah jalan, memang ada 1 mobil yang ugal2an masuk ke rombongan kita. Bisa diliat di post @kiki_anugraha lalu dari belakang ada polisi yang mengejar mobil tersebut. Lalu tiba2 jalanan kami diblok sama polisi..," tulis dia, Senin 24 Januari.

Ketawa boleh gak sih? Jangan ah... mungkin bener.

Lalu ada lagi nih. Serupa dengan pernyataan di atas. Keterangan serupa juga disampaikan oleh pemilik akun @kiki_anugraha melalui Instagram pribadinya.

"Yang sebenernya terjadi tadi pagi adalah, kami sedang jalan konvoi 2 line, 60-80km, disitu ada 3 line, dan kami anak mobil tau diri kalo ada mobil lain kami akan buat 1 line terlebih dahulu dan ketika kosong akan kembali 2 line lagi. Lalu pada saat kami convoi ada mobil A35 AMG bukan dari rombongan kami rusuh di belakang nyalip memotong rombongan kami dan dia sedang dikejar polisi, tp karena mobil tsb sangat kencang, polisi tidak dapat menangkapnya, dan terjadi kesalah pahaman, jd yg di palangi oleh polisi adalah rombongan kami, padahal mobil A35 AMG tsb bukan dari rombongan convoi kami,"

Lain pula kata Akbar melalui kompas.com (25/01/2022), entah orangnya sama gak ya? Anggap saja beda. Karena isi statement beda sesuai berita lho, buka karangan saya.

Menurut Akbar, polisi datang dan memberhentikan rombongannya setelah dihubungi oleh pengelola jalan tol. Dia mengatakan, rombongannya melaju dengan kecepatan rendah karena baru melewati gerbang masuk tol dan dihambat oleh petugas. 

"Kan baru masuk tol, baru masuk tol itu mobil di depan kami diperlambat sama pihak pengelola tol, jadi bukan diberhentikan ya, diperlambat gitu," kata Akbar.

Dari curhatan dua atau tiga orang ini dulu deh, ada yang beda-beda kan? Dan yang utana yang patut dipernyakan ketika menyebutkan bahwa mereka berkendara dengan kecepatan 60-80km, sedangkan salah satunya menyebutkan melaju dengan kecepatan rendah (pasti dibawah ketentuan dong). 

Sedangkan Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno, juga dari tweet @TMCPoldaMetro, menyatakan dengan jelas bahwa mereka melaju di bawah kecepatan yang ditentukan ditambah lagi menyebabkan kemacetan. Jadi mana yang bener?

Kemudian ketika dihentikan, dari pengakuan kedua/ketiga orang itu ada perberbedaan bukan? Jadi mana juga yang bener?

Ya udah kita bongkar saja, sekalian. Sumbernya pasti dari CCTV sebagai bukti yang cukup menjadi pegangan untuk membahas ada apa sebenarnya, khususnya pelanggaran apa saja sih. 

Apa cuman batas kecepatan di bawah normal? Sehingga dengan mudah, hanya dengan permohonan maaf, gak ditilang. Aduh kasihan deh kalian yang dikerjain oknum polisi lantaran hal-hal kecil yang gak seheboh ini.

Rangkuman Pelanggaran Dan Fakta Lainnya 

Emang ada? Ini menurut autofun.co.id (25/01/2022) dengan judul berita, "Sempat Menyanggah, Ternyata Konvoi Mobil Mewah yang Distop Polisi di Tol Andara Terbukti Lakukan Banyak Pelanggaran" Mulai dari batas kecepatan, hingga mengabaikan keselamatan berkendara:

Rombongan mobil mewah yang distop polisi di Tol Depok-Antasai pada Minggu (23/1) masih menuai pembicaraan. Usai kejadian tersebut diungkap TMC Polda Metro Jaya dan jadi pemberitaan media nasional, beberapa anggota menyanggah telah melakukan pelanggaran melalui akun media sosial masing-masing.

Mobil mewah yang distop polisi tidak pakai plat nomor. dok. tangkapan layar instagram.com/rahilmulki 
Mobil mewah yang distop polisi tidak pakai plat nomor. dok. tangkapan layar instagram.com/rahilmulki 
  • Ntar deh, buka aja bukti foto-foto yang memperkuat pernyataan di atas. (Ini link-nya),

Sampai di sini, semakin gak jelas jalan ceritanya bukan soal pada pelanggaran-pelanggrannya. Itu jelas ada, dan kudunya ditindak  dan ada sanksinya. 

Mau punya sim dan gak, tetap di tilang. Lagian itu ada yang gak pake pelat nomer segala? Pertanyaannya kenapa gak di tilang? Pertanyaan  ini seolah-olah terus diulang-ulang. Terus koorporatif itu macam mana? Sampai timbul bantah-batahan di akun instagaram seperti di sebutkan di atas.

Kalau kesimpulan saya, memang polisi punya hak deskresi, tapi untuk kelancaran lalulintas. Misalnya saja, mengatur perempatan gak sesuai dengan lampu merah, dengan melihat kepadatan beberapa ruas jalan. 

Bisa memperlambat laju kendaraan, dan lainnya demi kelancaran lalu lintas publik. Tapi gak ada deskresi, dispensasi gak ditilang jika jelas-jelas melakukan banyak pelanggaran.

Memang ada tugas membinaan kepada masyarakat, tapi bukan dalam kasus seperti ini. Misalnya pejalan kaki, pedagang kaki lima dipinggir jalan, anak sekolahan, menasehati anak geng yang ngumpul dan nongkrong dipinggir jalan atau ketika pengendara yang salah jalur bukan karena kesengajaan dan lain-lainnya.

Tetapi sekali lagi deskresi untuk memberi kelonggaran dengan gak diberikan surat tilang ini yang gak jelas dan berbeda maksud dan tujuannya. Bukan deskresi menurut saya. 

Kemungkinan besar nih, ada privilage tadi karena latar belakang pribadi atau keluarganya.  Ini cuman dugaan saya lho. Gak menuduh, karena di daerah saya, gak pernah ditahan. 

Mau ugal-ugalan kek apa. Kalo ada polisi yang gak tau/kenal, ditilang ya saya serahin aja kuncinya. Paling selisih sekian jam atau keesokannya, kendaraan udah di rumah. Itu di daerah saya. Nah ini, mobil mewah di kota besar lagi, tentu sang pemilik orang berduit dan pasti punya pengaruh bukan?

Kalo atasan polisi cukup keras dan dianggap masalah ini meresahkan, bakal dibuka terang benderang kok. Tapi kan masalah hukum lain juga banyak. 

Jadi jangan berharap banyak. Biarlah menjadi bola liar kemana-mana. So bagi "Oknum" dan pengendara, terima ajalah, bahkan jika di bully sama netizen. Bukan saya mensyukuri dan menyuruh. Tapi itu kenyataannya netizen kita. Semoga ada penyelesainya dan jadi pelajaran berharga di kedua belah pihak.

Wallahualam

*) Diupdate pada judul dan pengantar. 29/01/2022 01:12 WIB.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun