Mohon tunggu...
Tovanno Valentino
Tovanno Valentino Mohon Tunggu... Konsultan - Hanya Seorang Pemimpi

Hanya Seorang Pemimpi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Konvoi Mobil Mewah, Privilege yang Tak Berempati!

28 Januari 2022   17:27 Diperbarui: 29 Januari 2022   17:45 5084
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi mobil mewah terparkir. (sumber: THINKSTOCKPHOTOS via kompas.com)

Lalu ada lagi nih. Serupa dengan pernyataan di atas. Keterangan serupa juga disampaikan oleh pemilik akun @kiki_anugraha melalui Instagram pribadinya.

"Yang sebenernya terjadi tadi pagi adalah, kami sedang jalan konvoi 2 line, 60-80km, disitu ada 3 line, dan kami anak mobil tau diri kalo ada mobil lain kami akan buat 1 line terlebih dahulu dan ketika kosong akan kembali 2 line lagi. Lalu pada saat kami convoi ada mobil A35 AMG bukan dari rombongan kami rusuh di belakang nyalip memotong rombongan kami dan dia sedang dikejar polisi, tp karena mobil tsb sangat kencang, polisi tidak dapat menangkapnya, dan terjadi kesalah pahaman, jd yg di palangi oleh polisi adalah rombongan kami, padahal mobil A35 AMG tsb bukan dari rombongan convoi kami,"

Lain pula kata Akbar melalui kompas.com (25/01/2022), entah orangnya sama gak ya? Anggap saja beda. Karena isi statement beda sesuai berita lho, buka karangan saya.

Menurut Akbar, polisi datang dan memberhentikan rombongannya setelah dihubungi oleh pengelola jalan tol. Dia mengatakan, rombongannya melaju dengan kecepatan rendah karena baru melewati gerbang masuk tol dan dihambat oleh petugas. 

"Kan baru masuk tol, baru masuk tol itu mobil di depan kami diperlambat sama pihak pengelola tol, jadi bukan diberhentikan ya, diperlambat gitu," kata Akbar.

Dari curhatan dua atau tiga orang ini dulu deh, ada yang beda-beda kan? Dan yang utana yang patut dipernyakan ketika menyebutkan bahwa mereka berkendara dengan kecepatan 60-80km, sedangkan salah satunya menyebutkan melaju dengan kecepatan rendah (pasti dibawah ketentuan dong). 

Sedangkan Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno, juga dari tweet @TMCPoldaMetro, menyatakan dengan jelas bahwa mereka melaju di bawah kecepatan yang ditentukan ditambah lagi menyebabkan kemacetan. Jadi mana yang bener?

Kemudian ketika dihentikan, dari pengakuan kedua/ketiga orang itu ada perberbedaan bukan? Jadi mana juga yang bener?

Ya udah kita bongkar saja, sekalian. Sumbernya pasti dari CCTV sebagai bukti yang cukup menjadi pegangan untuk membahas ada apa sebenarnya, khususnya pelanggaran apa saja sih. 

Apa cuman batas kecepatan di bawah normal? Sehingga dengan mudah, hanya dengan permohonan maaf, gak ditilang. Aduh kasihan deh kalian yang dikerjain oknum polisi lantaran hal-hal kecil yang gak seheboh ini.

Rangkuman Pelanggaran Dan Fakta Lainnya 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun