Mohon tunggu...
Tovanno Valentino
Tovanno Valentino Mohon Tunggu... Konsultan - Hanya Seorang Pemimpi

Hanya Seorang Pemimpi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Banyak Ilmuwan Kehilangan Pekerjaan Setelah Peleburan Lembaga Penelitian ke BRIN, di Mana Pancasilanya?

7 Januari 2022   08:00 Diperbarui: 8 Januari 2022   12:00 7907
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Seorang ilmuwan Indonesia sedang meneliti tempe. Sumber: Della Rahmawati/Kompas.com

Seharusnya jika dibaca dimana-mana sama pemberitaannya, ini adalah laporan pelengkap dari cita-cita besar Presiden Jokowi sebenarnya. Nanti dikasih link laporan dibawah, yang tak lain berdasarkan laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pada 2018, dimana menemukan  hanya 43,74% dari Total anggaran riset yang benar-benar digunakan untuk kegiatan penelitian. 

Sisanya digunakan untuk hal lain-lain untuk hal lain-lain seperti belanja operasional (30,68%), belanja jasa (13,17%),  Belanja Modal (6,65%),  serta belanja pendidikan pelatihan (5,77%)
Ini linknya baca semua dengan lengkap temuan dari KPK.  LHKA Dana Penelitian 2018 Tentang Kajian Tata Kelola Dana Penelitian.

KPK juga menemukan berbagai masalah lain seperti penelitian fiktif, tumpang tindih penelitian, pemotongan dana penelitian sebesar 10%-50%, pemberian dan penggunaan dana penelitian yang tidak sesuai aturan, hingga pengendapan dana penelitian.

Berbagai permasalahan tersebut disebabkan oleh tidak jelasnya pengaturan lembaga penelitian di lingkup pemerintah.

Akhirnya, selain berpotensi membuang anggaran, riset yang dijalankan di banyak kementerian menjadi tumpang tindih, tidak terkoordinasi, dan sulit berkembang.

Sejatinya pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi adalah baik,  seperti diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek).  Yang kini,  Pada 28 April 2021, BRIN terpisah dari Kemenristek dan berdiri sendiri, berada di bawah presiden.

Lembaga ini pertama kali dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 yang melekat kepada Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) sehingga Menteri Riset dan Teknologi juga bertindak sebagai Kepala BRIN,  namun dalam perjalanannya meski memiliki wacana dari pemerintah untuk menjadikannya lembaga otonom dengan  ditandai dengan keputusan peleburan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke dalam Kementerian Pendidikan (Kemendikbud) - Peraturan Presiden (Perpres) terkait struktur dan kelembagaannya masih belum jelas bahkan setelah hampir 2 tahun. Ini kenapa? Membingungkan.

Bahkan menurut kabar, sesuai investigasi  Koran Tempo, sempat menyinggung salah satu musabab adanya ketidakjelasan dan komunikasi yang tersendat antara Presiden Joko Widodo dan Kemenristek tentang kelembagaan BRIN saat itu.

Seperti diberitakan, Kompas.com (14 April 2021) dengan judul "Perjalanan Lembaga Riset Sejak Indonesia Merdeka". Menyebutkan bahwa Badan tersebut telah dicirikan sebagai "perusahaan merger ilmiah" atau dalam bahasa kerennya "Holding Research Institution", "Induk Penelitian" yang menampung semua kegiatan penelitian negara Indonesia. Keren ya namanya? Kenapa gak BUMN duluan ya?

Bayangkan Badan ini harus mengintegrasi 33 Lembaga Riset Kementerian-Lembaga Negara. Tapi kok berjalan tersendat?

Ayuk di telusuri minimal dari segi Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan seperti yang di beritakan theconversation.com (13/4/2021). Disebutkan bahwa, Keinginan pemerintah untuk membentuk BRIN tidak berjalan mulus dan terganjal masalah peraturan pelaksana yang tidak kunjung dikeluarkan. Padahal, UU Sisnas Iptek sudah menjelaskan dengan tegas bahwa badan tersebut dibentuk oleh presiden melalui Perpres.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun