Mohon tunggu...
Tovanno Valentino
Tovanno Valentino Mohon Tunggu... Konsultan - Hanya Seorang Pemimpi

Hanya Seorang Pemimpi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pak Nadiem Maksud dan Tujuannya Baik, Kalo Tidak Puas Silahkan Judicial Review!

13 November 2021   11:35 Diperbarui: 13 November 2021   11:44 4306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: Shutterstock/femina.co.id

Ntar kalo ada pelanggarannya, ya peraturan ini bisa menjadi dasar pertimbangan tapi biasanya undang-undang lebih tinggi darinya jo KUHP bakalan digunakan untuk proses hukum. Apalagi terkait pasal 5 yang dipersoalkan itu. Sebanrnya sya mau pretili satu pesatu ayatnya, tapi malas ah, ntar sok teu lagi.

O ya, Permen ini adalah turunan atau di backup dengan undang-undang lain yang lebih tinggi, dan sejalan dengannya. Minimal nih UU ITE dan Undang-Undang Pornografi. Itu baru minimal.

Gini lho para pembaca, menurut saya ya, menteri kita ini ,Bapak Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A, biar lengkap deh namanya..Memang tanggap untuk langkah pencegahan dan saya akan jelaskan dugaan saya dibagian lain. Lagian wajar-wajar saja kok. Ada undang-undang dan peraturan pelaksana lainnya yang belon jadi. Yang masuk proleknas saja belon kelar-kelar kan di DPR?

Mau tau masalah penting yang pak menteri keduluan merespon di luar sudah sesuai dengan peraturan pelaksana undang-undang yang lebih tinggi di atasnya dan sudah berlaku.

Coba bedakan  convensi internasional Terkait Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita (Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women) dan Deklarasi tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (disingkat DEVAW ) atau Declaration on the Elimination of Violence Against Women. Kontenya memang berbeda, namun masih memiliki benang merah. Yang perlu digaris bawahi bahwa Indonesia telah mendatatangani kedua deklarasi tersebut.

Hanya saja, yang diratifikasi adalah Udanng-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984, Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita (Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women)

Namun tentang penjabaran atau implementasi dari Deklarasi tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan apakah sudah tertuang dalam beberapa undang-undang dan peraturan pelaksana lainnya, saya gak tau. Namun  yang saya tahu yaitu UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Saya gak periksa lagi undang-undang yang ada relevansinya dan peraturan pelaksanaannya. Ntar dikomplitin yaa...

Nah! Sedangkan yang diharap-harpkan sampai saat ini, yaitu ratifikasi konvesi Organsisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization atau ILO) Nomor 190 tahun 2019 tentang penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di dunia kerja.  Ini dia yang menurut saya pak Menteri Nadiem keduluan.

Adapun Konvensi ILO No 190 tersebut adalah mendorong hak setiap orang atas dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan, termasuk kekerasan dan dan pelecehan berbasis gender, terutama untuk kaum perempaun. Sesuai pemberitaan tribunews.com (29 Juni 2021) bertajuk RI Dukung Ratifikasi Konvensi Ilo 190 Soal Penghapusan Pelecehan dan Kekerasan di Dunia Kerja. Lho malah cuman mendukung? Ratifikasi atau pengesahan dalam undang-udangnya mana? Jangan-jangan udah ada, dan saya kelewatan. Mohon koreksi.

ILO memang telah menunjukkan kepeduliannya melalui konvensi ILO 190 tentang kekerasan dan pelecehan dan rekomendasi nomor 206 yang menyertainya.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker),  Ida Fauziyah, tindakan kekerasan dan pelecehan seksual dimanapun termasuk di tempat kerja, tidak dapat diterima.  Memastikan hak setiap pekerja, termasuk pekerja perempuan bebas dari kekerasan dan pelecehan perlu dilakukan oleh semua pihak.  Baik dari pemerintah sampai ke akar rumput masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun