Mohon tunggu...
Tovanno Valentino
Tovanno Valentino Mohon Tunggu... Konsultan - Hanya Seorang Pemimpi

Hanya Seorang Pemimpi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pak Nadiem Maksud dan Tujuannya Baik, Kalo Tidak Puas Silahkan Judicial Review!

13 November 2021   11:35 Diperbarui: 13 November 2021   11:44 4306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: Shutterstock/femina.co.id

Kemudian tambahkan lagi nih dari komas perempuan,

Terdapat 15 sesuai hasil penelitian dan rekomendasi yang berjudul Bentuk Kekerasan Seksual Sebuah Pengenalan yang di Susun Oleh Desain oleh Thoeng Sabrina dari Universitas Bina Nusantara yang dipersemabhkankepada komnas perempuan. Kemudian diklaim sebagai hasil pemantauan  yang ditemukan Komnas Perempuan selama 15 tahun (1998-- 2013), yang selanjutnya digunakan Komnas Perempuan sebagai pedoman adalah sebagai berikut :

  • Perkosaan;
  • Intimidasi Seksual termasuk Ancaman atau Percobaan Perkosaan;
  • Pelecehan Seksual;
  • Eksploitasi Seksual;
  • Perdagangan Perempuan untuk Tujuan Seksual;
  • Prostitusi Paksa;
  • Perbudakan Seksual;
  • Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung;
  • Pemaksaan Kehamilan;
  • Pemaksaan Aborsi;
  • Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi;
  • Penyiksaan Seksual;
  • Penghukuman tidak manusiawi danbernuansa seksual;
  • Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan;
  • Kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.

Diberikan catatan bahwa Kelima belas bentuk kekerasan seksual ini bukanlah daftar final, karena ada kemungkinan sejumlah bentuk kekerasan seksual yang belum kita kenali akibat keterbatasan informasi mengenainya. Unrtuk kaitannya dengan hal ini dengan  Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi  akan kita bahas dalam beberapa bagian yang relevan.

Nah untruk lengkap 15 jenis kekerasan seksual di atas, googling aja deh ya. Dan di baca juga statistik tentang pemasalahan dimasyarakat yang melatar belakangi diundangkannya ,  Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

Mari kita sama-sama belajar dan memahami, jika gak puas, jangan pakai demo ya buat Negara ini tentram dikit dengan banyak persoalan yang harus kita selesaikan dan hadapi, ada tempat tuh di Mahkamah Konstitusi, untuk uji materi.... Okay?

Makasih. Boleh kok saya dicaci dan berbeda pendapat. Tapi minimal saya sudah menunaikan hak  konstitusi saya, untuk mengeluarkan pendapat tanpa rasa takut jika sesuai dengan undang-undang yang membatasinya.  So beda boleh, sepak untuk gak sepak juga afdol tuh.


P.S buat Dek. eh Pak. Nadiem, jangan terfokus pada masalah ini saja, biar staf dan bidang hukum anda menyelesaikannya.  Banyak persoalan penting dikementrian bapak yang harus dibenahi. Apalagi tinggal 2 tahun sisa jabatan anda, kalo gak kepilih lagi di periode kepemimpinan Presiden yang baru nanti.

Semangat pak!

Udah ya, kepanjangan

Salam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun