Mohon tunggu...
Tovanno Valentino
Tovanno Valentino Mohon Tunggu... Konsultan - Hanya Seorang Pemimpi

Hanya Seorang Pemimpi

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

Etika Mengemudi di Jalan Tol agar Aman dan Selamat!

6 November 2021   20:06 Diperbarui: 7 November 2021   06:19 4434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi  sumber : drivers4life.co.uk

Dari berbagai sumber, termasuk Wikipedia disebutkan bahwa Di Indonesia, jalan tol sering dianggap sinonim untuk jalan bebas hambatan, meskipun hal ini sebenarnya salah. Di dunia secara keseluruhan, ngak semua jalan bebas hambatan memerlukan bayaran. Jalan bebas hambatan tanpa berbayar dinamakan freeway atau expressway sedangkan jalan bebas hambatan berbayar dinamakan dengan tollway atau toll road, dalam tulisan ini saya gunakan jalan tol saja.

Menurut pemerintah,  jalan tol (toll road) di seluruh Indonesia yang terdaftar secara resmi dalam lembaga Badan Pengatur Jalan Tol yang sebagian besar berada di Pulau Jawa dan Sumatera. Hingga September 2021, jalan tol telah dibangun yaitu 4.420,6 km,  sepanjang 2127,54 km jalan tol telah beroperasi di Indonesia.

Dari data PUPR, ruas tol terpanjang yang telah beroperasi masing-masing adalah di provinsi Lampung dengan ruas tol Terbanggi Besar -- Pematang Panggang -- Kayu Agungt, yaitu sepanjang 189,20 km, yang dikelola atau sebagai operator adalah PT Waskita Karya.

Sedangkan ruas tol terpanjang yang dalam pembangunan dan belum beroperasi berada di provinsi sumatera barat, sebagai bagian dari jalan tol trans sumatera. Yaitu ruas tol, Padang -- Bukittinggi -- Pekanbaru, sepanjang 240,00 Km.

Menurut kontan.co.id  (1/11/2021) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama mitra kerja dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terus melanjutkan pembangunan sejumlah proyek jalan tol dalam rangka peningkatan konektivitas.

Untuk bulan Januari hingga Agustus 2021 sudah ada 13 ruas tol baru yang tuntas konstruksi fisiknya sepanjang 96,16 km, dimana 10 ruas telah beroperasi

Bahkan Kementerian PUPR berencana akan menambah lagi 11 ruas sepanjang 189,36 km dan diperkirakan dapat dituntaskan konstruksi fisiknya hingga akhir tahun 2021, melengkapi 13 ruas yang sudah dituntaskan konstruksi fisiknya tersebut. Sehingga total sebanyak 24 ruas dengan total panjang 312,02 km di tahun 2021.

Statistik Kecelakaan                

Statistik kecelakaan di jalan tol menurut BPS Jakarta

Statistik kecelakaan di jalan tol menurut BPS Jakarta
Statistik kecelakaan di jalan tol menurut BPS Jakarta

Dilihat dari data di atas, jumlah kecelakaan tertinggi terjadi di ruas tol Jakarta-Cikampek tahun 2018, sebanyak 465 dan menelan korban jiwa sebanyak 31 orang. Hingga tahun 2020 sesuai tanggal laporan, jumlah kecelakaan tertinggi, tiga tahun berturut-turut juga di ruas tol ini,  sehingga secara akumulasi jumlah kecalakaan di ruas tol ini hingga tahun 2020 (per tanggal laporan) adalah 1.109 kecealakaan dan memakan korban jiwa 79 orang.

Sedangkan untuk indikasi penyebab kecelakaan secara keseluruhan adalah faktor manusia atau pengemudi. Menurut table di atas, untuk tahun 2018 untuk Ruas tol Jakarta-cikampek untuk jumlah kecelakaan tertinggi sepanjang 3 tahun yaiutu 468, faktor pengemudi adalah 415, sedangkan kendaraan 47 dan sisanya 6 karena faktor lingkungan

Sebagai catatan tambahan,  menurut Direktur Operasi PT Jasa Marga (Persero). Kendaraan Tak kurang dari 70.000 kendaraan yang melintas di ruas Tol Jakarta-Cikampek per hari. (Kompas.com, 23/09/2021).  Sedangkan berdasarkan data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) volume lalu lintasnya tertinggi, pada tahun 2017, pada ruas tol ini adalah 205.111.304.

Dengan demikian, ruas jalan tol Jakarta-Cikampek ini adalah ruas tol terpadat dan rawan kecelakaan di Indonesia. Namun kecelakaan di ruas tol dapat terjadi di ruas Tol lain, misalnya Cipali KM 113 yang menimpa rombongan guru besar Universitas Gajah Mada (UGM) (4/11/2021).

Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyoroti tingginya angka kecelakaan yang terjadi di Tol Cipali. Sepanjang tahun 2020, rata-rata terjadi 36 kali kecelakan dalam satu bulan. (otosia.com, 19/12/2020)

Jika menurut data di atas, maka untuk menghindari terjadinya kecelakaan pada jalan tol yang perlu diperhatikan  adalah faktor pengemudi.

Oleh sebab itu dibawah ini, terdapat beberapa tips bagi pengemudi selama berkendara di jalan tol, dengan asumsi kendaraan yang dikendarai dalam kondisi prima.

 

Persiapan Diri 

Selama berkendara di mana saja, dapat beresiko jika gak mempedulikan kesehatan, insting dan keahlian mengemudi. Apalagi berkendara di jalan tol, anda harus siap dengan kondisi kesehatan yang baik, bukan saja persoalan kurang tidur penyebabnya. Faktor phiskologis juga menentukan apakah anda dapat berkosentrasi secara baik atau ngak.  Eminum minuman keras dan obat-obatan yang dapat menggangu kosentrasi dan rasa kantuk, dihindari.

Selain skill mengemudi dan penguasaan pada kendaraan, anda memerlukan insting di dalam mengemudi. Insting bisa digambarkan dengan perhitungan anda untuk mengambil keputusan yang tepat saat berkendara, apalagi dalam cuaca yang kurang bersahabat.

Untuk persiapan pribadi ini, andalah yang dapat menjawabnya, dan mengambil keputusan apakah anda siap atau ngak.

Patuhi Rambu dan Peraturan Lalulintas 

Tentu untuk mendapatkan surat izin mengemudi, anda di test untuk mengenal rambu-rambu lalu-lintas yang umum, termasuk peringatan khusus dan seluruh indikator pada jalan, misalnya tanda bergaris putih atau kuning pada jalan, kapan anda dapat berpindah jalur dan ruas mana yang gak diperbolehkan bagi anda untuk berpindah jalur  atau menyalip kendaraan lain.

Patuhilah Rambu-Rambu Lalu Lintas, sekalipun ketika melihat jalan tol terasa kosong. Rambu-Rambu dibuat bukan tanpa alasan, anda pasti paham akan hal itu. Hati-Hati pada beberapa pembatas jalan.

Pada bagian ini, terdapat garis putih tanpa putus-putus pada bahu jalan tol yang diperuntukan bagi kendaraan yang behenti di jalan tol atau untuk jalur kendaraan darurat operator jalan tol atau pihak kepolisian, jadi jangan pernah gunakan bahu jalan untuk menyalip atau kebut-kebutan.

Jaga Kecepatan Kendaraan

Menjaga kecepatan kendaraan di jalan tol itu wajib.

Pengemudi perlu memperhatikan batas kecepatan yang berlaku di sepanjang jalan tol, karena batas tersebut ditetapkan berdasarkan perhitungan sehingga aman untuk melintas. Batas kecepatan rata-rata di jalan tol  yang tadinya ditentukan pemerintah yaitu maksimal 80 kilometer per jam dengan batas minimal 60 kilometer per jam.

Namun Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan, pada Pasal 3 menetapkan batas kecepatan di jalan tol paling rendah 60 km per jam, sedangkan tertinggi 100 km per jam

Pada lampiran II aturan tersebut dijelaskan bahwa batas kecepatan paling tinggi ditentukan untuk lebih menjamin keselamatan pengguna jalan. Kecepatan di jalan tol dibatasi 100 km per jam sebab diasumsikan pengemudi punya cukup waktu untuk menghindari tabrakan. Hal ini didasarkan atas survei lalu lintas dan pengumpulan data yang di antaranya meliputi volume lalu lintas, perlengkapan jalan, desain geometrik jalan, dan variasi lalu lintas

Diasumsikan Jika saja terjadi tabrakan, kecepatan maksimal 100 km per jam dianggap bisa mengurangi tingkat kefatalan atau cedera serius dan luka berat, bagi pengemudi, penumpang, hingga pengguna jalan lainnya.

Kebanyakan kecelakaan terjadi karena pengemudi melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan sehingga mengakibatkan mobil kehilangan kendali. Meski jalan tol terlihat sepi dan lengang, pastikan untuk ngak menginjak pedal gas terlalu dalam dan menjaga kecepatan mobil.

Sesuaikan Jalur yang Dipilih

Pengemudi harus menyesuaikan lajur jalan tol yang dipilih dengan kecepatan kendaraan. Masing-masing jalur memiliki fungsinya masing-masing, dimana jalur kanan untuk menyalip dan jalur kiri untuk kecepatan minimal.

Penggunaan jalur ini harus menjadi perhatian untuk menghindari hal-hal yang ngak diinginkan. Jika Orang Tua ragu untuk menggunakan jalur cepat,  sangat disarankan menggunakan jalur lambat yang kecepatan rata-ratanya berkisar antara 60 hingga 80 kilometer per jam.

Pertama, usahakan untuk tetap melaju kendaraan di lajur kiri, tidak selalu berpindah lajur, kecuali untuk mendahului

Perlu diingat juga jika ingin berpindah jalur, pastikan kendaraan yang ada di belakang Anda maupun yang berada di depan posisinya sudah benar-benar aman.

Jangan lupa nyalakan lampu sein jika ingin pindah jalur agar pengemudi di belakang bisa mengetahuinya. Hindari terburu-buru memotong jalur dan selalu perhatikan arah lalu lintas dari belakang demi menjaga jarak aman.

Jaga Jarak Aman dari Kendaraan Lain

Untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan atau tabrakan dengan pengendara lain (Tabrakan beruntun), khususnya orang tua harus menjaga jarak aman dengan kendaraan lain. Jarak berkendara aman yang ideal berkisar antara 10 hingga 20 meter atau selisih waktu 3 detik dengan kendaraan di depan. Namun dalam cuaca hujan atau berkabut jarak antara kendaraan perlu menambah setengah lagi jaraknya, atau dua kali lipat.  Menjaga jarak aman dapat membantu pengemudi dapat berpikir perspektif yang luas.

Menggunakan Lampu Penanda Pada Kendaraan

Lampu pada mobil dapat menjadi alat komunikasi antar pengemudi, misalnya jika ingin berpindah jalur, nyalakan lampu isyarat lalu bergeraklah pada saat yang tepat. Namun perhatikan kendaraan di depan, yang dapat memberikan signal bahwa anda sebaiknya jangan nyalip  untuk berpindah jalur. Anda juga dapat menggunakan tindakan yang sama untuk kendaraan lain yang ingin menyalip kendaraan anda.

High beam atau lampu jauh (dim) atau yang lebih sering dikenal juga dengan lampu tembak merupakan alat bantu pandangan untuk mengemudi malam hari. Meski demikian, alat ini tidak boleh digunakan sesuka hati. Dim baru boleh digunakan untuk memperingatkan apabila pergerakan kendaraan di depan cenderung membahayakan. Misalnya jika pergerakan kendaraan di depan saat menyalip membahayakan, baru dinyalakan atau  kendaraannya menutup lajur kita.

Perhatikan lampu rem pada kendaraan di depan anda, jika dari jarak 20 meter dalam  kendaraan normal, jika anda meihat kendaraan di depan menyalakan lampu rem. Anda perlu melakukan hal yang sama, untuk memberikan signal pada kendaraan di belakang anda, agar semua berada pada jarak yang ideal.

Tetap Fokus dan Konsentrasi

Jalan tol yang lurus dan dilalui dengan kecepatan konstan rawan membuat pengendara mengantuk atau kehilangan fokus karena bosan, ini juga berasal dari rata-rata hasil survey terkait kecalakaan kendaraan di jalan tol. Kedua hal ini akan sangat berisiko dan jika ceroboh dapat membahayakan pengemudi, penumpang, dan pengendara lainnya.

Seperti yang diberitakan oleh Kompas.com - 05/11/2021, dengan judul "Kronologi dan Dugaan Penyebab Kecelakaan yang Menewaskan Vanessa Angel. Penyebab kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah masih terus diselidiki pihak Kepolisian.

Penyebab kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah masih terus diselidiki pihak Kepolisian.  Tubagus Joddy, sopir dalam kecelakaan tersebut mengaku lelah dan mengantuk saat berkendara. Mobil Pajero Sport warna putih yang berisi lima orang itu mengalami kecelakaan tunggal di Tol Nganjuk arah Surabaya, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) pada pukul 12.36 WIB.

Namun terdengar kabar angin, yang tentu perlu diklarifikasi, pengemudi mobil Vanessa Angel yang mengalami kecelakaan mengunggah video Instagram Story sesaat sebelum kecelakaan.

Sebagai pengemudi anda harus menghindari komunikasi HP dengan salah satu tangan (dan ini sudah menjadi peraturan kepolisan), apalagi melakukan chat messenger dengan orang lain, hal ini ditempuh agar fokus ngak terbagi.  Karena kehilangan fokus bahkan untuk sepersekian detik bisa berakibat fatal.

Istirahat Jika Lelah atau Mengantuk

Jika pengemudi lelah atau mengantuk, anda harus jujur pada penumpang kendaraan yang anda kendarai.  Jangan anda merasa kuat dan mampu melawan rasa kantuk. Sebaiknya jangan dipaksa untuk tetap mengemudi. Istirahat sejenak di rest area untuk minum atau melakukan peregangan ringan agar tubuh segar kembali dan bisa fokus kembali. Pengemudi juga dapat bergantian dengan penumpang lain yang dapat mengemudi agar dapat beristirahat sebentar hingga benar-benar kembali dalam ondisi prima.

Sekali lagi, anda harus jujur. Sekalipun majikan anda sedang mengejar waktu, anda harus mencari solusi dengan majikan ada, untuk mendapatkan pengemudi pengganti.

Jangan Lupa Pakai Sabuk Pengaman

Pada umumnya kecelakaan dapat membuat penumpang terlempar dari tempat duduknya yang tentunya sangat berbahaya bagi keselamatan. Oleh karena itu, penggunaan sabuk pengaman saat berkendara adalah wajib.

Ngak hanya pengemudi dan penumpang yang duduk di barisan depan, mereka yang duduk di barisan belakang atau tengah juga harus mengenakan sabuk pengaman. Anak-anak harus dibiasakan duduk di kursi mobil yang dilengkapi sabuk pengaman sebagai tindakan pencegahan.

Fungsi utama sabuk pengaman atau safety belt adalah untuk menahan tubuh penumpang pada tempatnya jika terjadi kecelakaan.

Kecelakaan di jalan tol  dapat menimpa siapa saja, namun kita bisa mengantisipasinya dengan beberapa tips di atas, agar ketika berkendara dengan aman akan membuat semuanya tetap aman.

Semoga bermanfaat

Salam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun