Mohon tunggu...
yoyo uye
yoyo uye Mohon Tunggu... -

apa

Selanjutnya

Tutup

Money

Biaya Tenaga Kerja

30 Desember 2010   01:11 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:13 19382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Utang gaji dan upah Rp 59.500 -

Kas - Rp 59.500

Tahap 4 : Penyetoran PPh karyawan ke kas Negara dijurnal ke bagian akuntansi, sbb :

Utang PPh karyawan Rp 10.500 -

Kas - Rp 10.500

Insentif


Insentif dapat didasarkan atas waktu kerja, hasil yang diproduksi atau kombinasi diantara keduanya.

Ada beberapa cara pemberian insentif :

a. Insentif satuan dengan jam minimum ( Straight Piecework with a Guaranteed hourly Minimum Plan )

Karyawan dibayar atas dasar tarif per jam untuk menghasilkan jumlah satuan keluaran (output) standar. Untuk hasil produksi yang melebihi jumlah standar tersebut karyawan menerima jumlah upah tambahan sebesar jumlah kelebihan satuan keluaran di atas standar kali tariff upah per satuan. Tariff upah per satuan dihitung dengan cara membagi upah standar dengan satuan standar jam.

Contoh soal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun