Mohon tunggu...
yoyo uye
yoyo uye Mohon Tunggu... -

apa

Selanjutnya

Tutup

Money

Biaya Tenaga Kerja

30 Desember 2010   01:11 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:13 19382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

D. Penggolongan menurut hubungan dengan produk

Dalam hubungannya dengan produk, tenaga kerja dibagi menjadi tenaga kerja langsung dan tenaga kerja tidak langsung.

Akuntansi Biaya Tenaga Kerja

Biaya tenaga kerja dibagi ke dalam 3 golongan besar, yaitu :

1. Gaji dan upah regular yaitu jumlah gaji dan upah bruto dikurangi dengan potongan -potongan seperti pajak penghasilan dan biaya asuransi.

2. Premi lembur


3. Biaya -biaya yag berhubungan dengan tenaga kerja.

Gaji dan upah

Cara penghitungan upah karyawan dalam perusahaan salah satunya adalah dengan mengalikan tariff upah dengan jam kerja karyawan. Dengan demikian untuk menentukan upah seorang karyawan perlu dikumpulkan data jumlah jam kerjanya selama periode tertentu. Dalam perusahaan yang menggunakan harga pokok pesanan, dokumen pokok untuk mengumpulkan waktu kerja karyawan adalah kartu hadir ( clock card) dan kartu jam kerja (job time ticket).

Kartu hadir adalah suatu catatan yang digunakan untuk mencatat jam kehadiran karyawan yaitu jangka waktu antara jam hadir dan jam meninggalkan perusahaan. Sedangkan kartu jam kerja untuk mencatat pemakaian waktu hadir karyawan pabrik dalam mengerjakan berbagai pekerjaan atau produk. Kartu jam kerja biasanya hanya digunakan untuk mencatat pemakaian hadir tenaga kerja langsung di pabrik

Kartu jam kerja untuk setiap karyawan kemudian disesuaikan dengan waktu yang tercantum dalam kartu jam hadir dan dikirim ke bagian akuntansi biaya untuk keperluan distribusi gaji dan upah tenaga kerja langsung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun