Mohon tunggu...
Utari ninghadiyati
Utari ninghadiyati Mohon Tunggu... Blogger, kompasianer,

Budaya, sejarah, masyarakat, makanan adalah ragam cerita untuk dituangkan pada kompasiana dan blog www.utarininghadiyati.com

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Mengurus Formulir A5 Untuk Pindah Memilih

3 Januari 2024   11:36 Diperbarui: 3 Januari 2024   19:57 548
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemilihan umum tinggal 45 hari. Bagi para pemilih yang tinggal di tempat yang berbeda dengan alamat KTP, masih bisa ikut memilih dengan berbekal formulir A5.

Tahun baru lalu ketika orang-orang masih lelah dan (mungkin) tertidur, Ketua RT di tempat saya berdomisili sudah membagikan kabar tentang penvurusan formulir A5.

Gerak cepat Pak RT berkaitan dengan tengat waktu yang diberikan KPU adalah tanggal 14 Januari 2024. Setidaknya ada waktu 13 hari yang bisa dipakai untuk mengurus setelah dikurangi tanggal 1 Januari.

Alasan lainnya adalah banyaknya warga yang tinggal di lingkungan RT yang masih menggunakan KTP asalnya. 

Begitu membaca kabar, saya segera menyiapkan data yang diperlukan untuk mengurus formulir A5. Saya tidak mau menyia-nyiakan kesempatan untuk ikut serta dalam Pemilu 2024.

9 Alasan Pindah Memilih

Dari informasi yang saya baca, ada 9 alasan pindah memilih.

1. Seseorang sedang menjalankan tugas di tempat lain.

2. Menjalani rawat inap atau sedang menemani pasien yang dirawat.

3. Tertimpa bencana.

4. Menjadi tahanan rutan atau lapas atau terpidana.

5. Berpindah domisili.

6. Disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau rehabilitas.

7. Menjalani rehabilitasi narkoba.

8. Bekerja diluar domisili.

9. Tengah menempuh studi atau kuliah di luar domisili.

Dari 9 alasan itu, saya yang tengah menjalani tugas atau bekerja diluar domisili sudah pasti perlu mengurus formulir A5.

Prosedur Mengurus A5

Untuk membuat atau mengajukan pindah memilih, perlu mengikuti prosedur yang sudah dibuat yaitu;

A. Pemohon membawa kartu tanda penduduk dan kartu keluarga serta bukti pendukung berupa surat keterangan.

B. Datang langsung ke Panitia Pemilihan Suara  (PPS) di kelurahan, atau Panitia Pemilihan Kecamatan, atau KPU Kabupaten/Kota, atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

C. Setelah disetujui pemilih akan mendapatkan formulir A5 dan dialokasikan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) baru.

Persayaratan Yang Dibawa

Untuk mengurus formulir A5 tidak rumit. Saya hanya perlu menyiapkan dan membawa persyaratannya berupa KTP dan Kartu Keluarga. Sebaiknya keduanya di fotokopi untuk diberikan kepada petugas.

Ada satu lagi persyaratan yang tidak disebutkan yaitu materai. Benda ini akan ditempelkan pada formulir yang diberikan petugas.

Seluruh persyaratan itu saya bawa ke kantor kelurahan. Pengurusannya tidak bisa dilakukan secara online sehingga bagi yang bekerja harus meluangkan waktu. Oh ya tidak bisa juga diwakilkan ya. Di sana saya akan menemui petugas PPS.

Persyaratan tersebut lalu diperiksa untuk memastikan datanya sesuai dengan pemilik data. Petugas kemudian mengecek data pemilih apakah datanya ada di data base serta untuk mengetahui asal DPT pemilih. 

Ketika data-data sudah sesuai dengan data yang dimiliki KPU, saya disodorkan selembar formulir. Dalam selembar kertas itu saya menuliskan beberapa informasi seperti nama dan tempat tanggal lahir serta lokasi tempat tinggal saat ini.

Dalam formulir itu saya juga berisikan nomor TPS yang ada di dekat rumah. Tenang, petugas PPS akan membantu mencari tahu letal TPS sesuai tempat domisili saat ini.

Jangan lupa menempelkan materai di bagian bawah formulir. Bubuhi tanda tangan dan tulis nama lengkap. Saya juga menuliskan nomor telepon agar petugas mudah menghubungi ketika formulir A5 sudah jadi.

Sebelum pergi, petugas memotret saya sambil memegang KTP. Foto ini akan dilampirkan pada data elektronik sebagai bukti bahwa pemohon benar adanya.

Jangka Waktu Pindah Memilih

Pengurusan pindah memilih tentu saja memiliki ketetapan waktu dan tidal bisa dilakukan kapan saja, atau istilahnya mendadak  

Pengurusan pindah memilih dilakukan H-30 atau H-7.

Para pemilih yang pindah memilih karena bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjalani masa tahanan, berpindah domisili, menjalani rehabilitasi, rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, dan kuliah di liar domisili dapat mengajukan permohonan pindah memilih maksimal tanggal 15 Januari 2024 atau H-30 sebelum pemilu. 

Pengajuan permohonan memilih bisa juga diajukan paling lambat H-7 untuk pemilih yang baru bertugas di luar domisili?, menjalani perawatan, menjalani perawatan, dan menjadi tahanan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun